LAMPUNG77.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik 7,9 persen dibanding UMP tahun 2022.
Dengan demikian, nilai UMP Lampung pada 2023 naik menjadi sebesar Rp 2.633.284,59 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 192.798,41 dibandingkan dengan jumlah UMP pada tahun sebelumnya.
“Hari ini Gubernur Lampung sudah menandatangani surat keputusan tentang penetapan UMP Lampung tahun 2023,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu, di Bandar Lampung, seperti dikutip dari Antara, Selasa (29/11/2022).
Ia mengatakan, surat keputusan tersebut bernomor G/720/V.08/HK/2022 terkait penetapan UMP Lampung 2023.
“Ada kenaikan yang cukup signifikan untuk UMP Lampung 2023 ini dimana telah ditetapkan meningkat sebanyak 7,9 persen, dibanding pada 2022 lalu yang hanya 0,35 persen,” ujarnya.
“Kenaikan UMP secara signifikan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal seperti upah yang layak bagi pekerja dan buruh, inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta keberlanjutan investasi dan usaha,” lanjut Agus Nompitu.
Ia mengatakan, UMP tersebut berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja di bawah satu tahun. Sedangkan untuk pekerja yang memiliki masa kerja di atas satu tahun penerapan upah akan disesuaikan dengan struktur dan skala upah.
“Kita sudah pertimbangkan keseluruhan aspek terutama secara mikro dan makro ekonomi. Mudah-mudahan ini dapat diterima oleh perusahaan serta serikat pekerja untuk penetapan UMP 2023 yang akan resmi digunakan pada 1 Januari,” ujar Agus.
Sebelumnya, UMP di Lampung pada 2022 sebesar Rp 2.440.486,18 naik 0,34 persen atau Rp 8.484,61 dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.432.001,57.
Sumber: Antara
Baca Juga:
Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Awal Pekan Ini, Bikin Geleng Kepala
(Tim/Yar/P1)