Lampung77.ID – Nasib pilu dialami seorang gadis belia berusia 14 tahun di Pringsewu Lampung. Korban disetubuhi pacar dan digilir 2 pemuda. Usai melampiaskan aksi bejatnya, pelaku meninggalkan korban di jalan.
Akibat perbuatan bejatnya, ketiga pelaku kini telah diamankan polisi. Ketiganya yakni berinisial Y (14), P (19) dan A (23), warga Kecamatan Ambarawa, Pringsewu, Lampung.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Ansori Samsul Bahri mengatakan ketiga pelaku pencabulan tersebut diamankan pada Jumat (17/6/2022) lalu sekitar pukul 19.00 WIB di kediamannya masing-masing.
Menurut Kapolsek, penangkapan ketiga pelaku dilakukan atas dasar laporan dari ibu korban pada Jumat, 17 Juni 2022.
“Pada Jumat lalu kami telah mengamankan 3 orang pelaku asusila terhadap seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku SMP,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, seperti dilansir Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Kamis (23/6/2022).
Kapolsek mengatakan bahwa korban yang masih berusia 14 tahun tersebut dicabuli oleh ketiga pelaku di hari yang sama yaitu pada Kamis, 16 Juni 2022.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian korban, 1 unit ponsel dan 2 unit sepeda motor milik pelaku.
Saat ini, kata Kapolsek, ketiga pelaku telah ditahan di sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek mengatakan ketiganya disangkakan telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
“Khusus terhadap tersangka Y yang masih berstatus anak di bawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujarnya.
Baca Juga: Kepergok Mesum di Kamar Mandi, Dua Oknum Guru di Lampung Timur Jadi Tersangka Perzinahan
Kapolsek mengungkapkan kronologi peristiwa pencabulan yang dialami korban. Menurut Kapolsek, awalnya korban mengenal pelaku Y melalui whatsApp.
Baca ke halaman selanjutnya >>>