LAMPUNG77.ID – Polisi mengamankan seorang wanita muda terduga pembuang bayi di sungai Dusun Suka Bangun, Pekon Gunung Terang, Kecamatan Bulok, Tanggamus, Lampung.
Pelaku adalah ibu dari sang bayi. Pelaku berinisil EL (23), warga Dusun Suka Bangun, Pekon Gunung Terang, Bulok, Tanggamus.
Dari penangkapan pelaku terungkap, wanita muda tersebut ternyata baru sebulan kembali ke rumahnya setelah merantau di Pulau Jawa.
Kapolsek Pugung Polres Tanggamus, Ipda Ori Wiryadi mengatakan, usai melakukan olah TKP dan mengevakuasi mayat bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus.
“Pelaku berhasil teridentifikasi sekitar 27 jam pasca penemuan mayat bayi tersebut. Selanjutnya pelaku diamankan pada Kamis, 27 Oktober 2022, pukul 18.00 WIB,” kata Ipda Ori Wiryadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, dalam keterangannya, seperti dikutip dari Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Sabtu (29/10/2022).
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, ia mengakui telah melahirkan dan membuang bayinya di TKP. Pengakuan pelaku, bayi tersebut merupakan hasil hubungannya bersama sang pacar di wilayah Bogor.
“Berdasarkan keterangan pelaku, bayi tersebut dilahirkan seorang diri tanpa bantuan medis di kamar mandi rumah, sehari sebelumnya. Namun, setelah beberapa jam bayi meninggal, sehingga ia memutuskan membuangnya ke pinggir sungai dengan jarak 300 meter dari rumahnya,” ungkap Kapolsek.
Menurut Kapolsek, pihaknya juga mengamankan barang bukti kain warna putih yang dipergunakan pelaku untuk membungkus bayi saat dibuang.
“Barang bukti kain putih tersebut ditemukan berada tidak jauh dari lokasi penemuan bayi saat tim melakukan olah TKP,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini telah dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 341 KUHPidana atau Pasal 342 KUHPidana dan Pasal 76c Juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.
Diberitakan sebelumnya, sesosok mayat bayi ditemukan warga tersangkut batu di pinggir aliran sungai Dusun Suka Bangun, Pekon Gunung Terang, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Saat ditemukan, kondisi bayi berjenis kelamin laki-laki itu kondisinya mengenaskan.
penemuan jenazah bayi tersebut diketahui pertama kali oleh seorang saksi bernama Sartini, pada Rabu (26/10/2022) sore. Saat itu, saksi tersebut sedang pergi ke sungai dan melihat seperti ada boneka yang tersangkut di atas batu aliran sungai.
Baca Juga: Dikira Boneka, Mayat Bayi Ditemukan Tersangkut Batu di Sungai Tanggamus Lampung
(Tim/Yar/P1)