LAMPUNG TIMUR, LAMPUNG77.ID – Warga Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, melapor ke Mapolres Lampung Timur terkait permasalahan dugaan penyerobotan tanah oleh oknum pejabat desanya, Senin (20/6/2022).
Warga yang diwakili oleh 6 tokoh masyarakat Desa Braja Sakti tersebut menduga adanya peralihan status tanah milik LSD, sekarang beralih atas nama oknum pejabat Desa untuk kepentingan pribadi.
“Laporan pengaduan mengenai tanah di Desa Braja Sakti yang diduga diserobot oleh oknum pejabat desa untuk kepentingan pribadinya,” kata A Sumardiyanto, bersama 6 tokoh Desa Braja Sakti, saat memberikan keterangan di Mapolres Lampung Timur.
Usai melapor, mereka juga memberikan tembusan permasalahan tersebut ke Bupati Lampung Timur, kantor DPRD, BPN dan Kejari Lampung Timur.
“Kami datang ke mapolres, lengkap dengan membawa beberapa bukti dan saksi para tokoh yang dulu pernah menjabat di pemerintahan desa,” kata Suroto, tokoh masyarakat Desa Braja Sakti itu.
Kasatreskrim Polres Lampung Timur, melalui KBO Reskrim, Aiptu I Ketut Darmayasa, membenarkan adanya laporan warga Desa Braja Sakti tersebut.
“Kita akan pelajari permasalahan tersebut dan akan segera menindaklanjuti laporan aduan warga Braja Sakti ini,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Warga Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, mempertanyakan status kepemilikan tanah persawahan seluas sekitar 1 hektare di wilayah setempat.
Warga menduga kepemilikan tanah yang berada di Dusun 3 dan Dusun 5 Desa Braja Sakti itu telah beralih ke oknum pejabat desa setempat. Padahal, tanah tersebut merupakan hasil dari swadaya masyarakat.
Dugaan beralihnya kepemilikan tanah itu diketahui warga ketika Desa Braja Sakti mendapatkan program PTSL (Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) atau program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah.
Baca Juga: Warga Temukan Motor Hasil Curian Milik Kades Braja Sakti Lampung Timur
(And/P1)