LAMPUNG77.ID — Warga Lampung Timur datangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat mengadukan terkait penyerobotan tanah mereka oleh PT Great Gian Pineapple (PT GGP), Rabu (24/9/2025).
Menurut ahli waris tanah M Yusuf (72), bahwa tanah seluas 8 Hektar yang berlokasi di Desa Sukadana Timur, Kecamatan Sukadana, sekitar 5 Hektarnya kini telah garap menjadi perkebunan Nanas oleh PT GGP.
M Yusuf yang masih memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) sejak tahun 1986 mengaku kaget lantaran tanah tersebut kini malah masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) yang di kelola oleh Perusahaan di bidang perkebunan buah-buahan.
Baca: Ditreskrimsus Polda Lampung Geledah Kantor BPN Lampung Timur
Warga Sukadana Timur tersebut menyatakan bahwa prihal tanah yang tertera dalan SKT itu sah dan di akui oleh pemerintahan desa setempat sebagai milik Juliardi atau para ahli waris tersebut. Akan tetapi saat hendak akan ditingkatkan keabsahan tanah itu menjadi sertifikat terkendala batas lansung deng PT GGP itu.
Hingga kini ahli waris tanah tersebut hendak melakukan mediasi dan menyampaikan klarifikasi kepada pihak Perusahaan setempat seolah-olah tak pernah di gubris.
“Keabsahan tanah beserta batas-batas tanah tersebut telah di akui oleh pihak desa setempat. Namun pihak Perusahaan tidak mengakui titik tanah yang perbatasan langsung dengan lokasi perkebunan PT GGP. Justru lokasi itu kini malah dijadikan perkebunan Nanas” ungkap M Yusuf.
Baca: Ketua DPRD Lampung Dampingi Puan Maharani Lakukan Pelepasan Ekspor Nanas di GGP
Atas permasalahan tersebut, ahli waris bersama keluarga besarnya berharap Pemerintahan Daerah setempat untuk bisa membantu mencarikan solusi permasalahan agar tak berlarut-larut.
Kasi Sengketa BPN Lampung Timur; Ruhaila, saat menerima aduan prihal permasalahan tanah warga tersebut mengatakan akan terlebih dahulu melakukan verifikasi, lantas akan memanggil semua pihak untuk dilakukan mediasi.
“Kita lakukan verifikasi dan pemeriksaan terlebih dahulu, selanjutnya kita upayakan mediasi” jawabnya singkat.
Baca: Ribuan Sertifikat Tanah PTSL di Bandar Lampung Belum Terbit Sejak 2017
(And/P1)