LAMPUNG77.ID – Dua orang terduga pelaku pembobolan rumah di Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur, ditangkap polisi.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Marga Tiga AKP Suryono, pada Selasa (14/11/2023), menjelaskan kedua pelaku pembobolan rumah tersebut yakni TH (32) dan AT (19), warga Kecamatan Sekampung Udik.
Menurut Kapolsek, keduanya diduga terlibat pembobolan rumah milik DS (29), warga Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur, pada 24 Oktober 2023 lalu.
Baca Juga: Polisi Ringkus 9 Pelaku Kejahatan di Lampung Timur, Salah Satunya Perampok Bercelurit
Kapolsek mengungkapkan, peristiwa pembobolan rumah itu terjadi saat korban yang baru pulang dari berolahraga bulutangkis, memarkirkan sepeda motornya di ruangan dapur rumah. Setelah itu, korban tidur di kamarnya.
Para tersangka kemudian masuk ke dalam rumah korban dengan cara membobol atau mencongkel jendela dan langsung mengambil barang-barang berharga milik korban.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat, 2 senapan angin, raket dan sepatu bulutangkis dengan nilai kerugian mencapai Rp 48 juta.
Petugas Kepolisian Polsek Marga Tiga yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, kemudian melakukan proses penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan.
Kapolsek mengatakan, kedua pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Pesawaran saat berupaya melakukan transaksi penjualan senapan angin yang diduga hasil tindak pidana pencurian tersebut.
“Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti 2 pucuk senapan angin sudah diamankan di Mapolsek Marga Tiga untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga: Pria Ditemukan Tewas Terbakar di Kebun Karet Lampung Timur
(And/P1)