LAMPUNG77.ID – Polisi meringkus pelaku tindak pidana pencurian, begal, hingga jambret yang beraksi di sejumlah TKP di Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Rizal Muchtar melalui Kasatreskrim IPTU Johanes EP Sihombing dalam keterangannya mengatakan bahwa TKP ungkap kasus 3 perkara tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Labuhan Ratu dan Polsek Way Jepara.
Pertama, Tim Gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur dan Polsek Labuhan Ratu, meringkus pelaku pencurian berinisial RB (26), warga Kecamatan Way Jepara.
Berdasarkan data kepolisian, pelaku RB diduga melakukan aksi pencurian telepon genggam dan uang tunai 1,7 juta di rumah milik korban SD (41), warga Kecamatan Labuhan Ratu, pada Juli 2023 lalu.
“Peristiwa kejahatan diduga dilakukan tersangka pada Sabtu 1 Juli 2023 sekira pukul 08.30 WIB dengan cara mengambil barang-barang berharga saat korban sedang mandi di rumahnya,” kata Iptu Johanes, Selasa (17/10/2023).
Petugas Kepolisian berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk pelaku pencurian tersebut pada Senin (16/10/2023) di rumahnya tanpa perlawanan. Pelaku kemudian langsung dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kemudian, lanjut Iptu Johanes, masih di Wilayah hukum Polsek Labuhan Ratu, pihak kepolisian juga menangkap seorang terduga pelaku kasus pembegalan atau pencurian dengan kekerasan berinisial SJ (25), warga Kecamatan Sukadana, Lampung Timur.
Dalam keterangannya, pelaku bersama rekannya telah merampas sepeda motor Honda Vario beserta handphone milik korban RM, seorang pelajar asal Kecamatan Way Jepara pada (12/10/2023) di Jalan Desa Labuhan Ratu 8, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur.
Selanjutnya, polisi juga mengungkap perkara pidana penjambretan dengan inisial tersangka BY (35), warga Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur.
“Tersangka berurusan dengan pihak kepolisian, karena diduga melakukan aksi penjambretan terhadap YN (31) warga Kecamatan Way Jepara, pada bulan Maret 2023 lalu,” ujar Johanes.
Peristiwa penjambretan tersebut dilakukan pelaku di wilayah Desa Braja Asri, Kecamatan Way Jepara. Saat beraksi, pelaku memepet dan mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis pisau. Kemudian, pelaku merebut dompet berisi uang tunai Rp 2 juta dan 1 unit ponsel.
Petugas Kepolisian Gabungan yang melakukan proses penyelidikan akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk pelaku di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu, tanpa perlawanan.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan 1 unit sepeda motor, ponsel, dompet dan uang tunai Rp 2 juta sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Seorang Wanita Jadi Korban Begal Payudara di Lampung Timur
(And/P1)