LAMPUNG77.ID – Aparat kepolisian Polres Lampung Timur melalui Sat Sabhara sita ribuan liter minuman keras (Miras) tradisional jenis Tuak milik warga Desa Lehan, Kecamatan Bumi Agung, Lampung Timur, Sabtu (18/3/2023).
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, melalui Kasat Sabhara AKP Zulkarnain, menjelaskan bahwa saat melakukan patroli, pihaknya menerima informasi dari masyarakat, tentang maraknya peredaran miras jenis Tuak tersebut.
Petugas Kepolisian Satuan Sabhara Polres Lampung Timur segera menindaklanjuti informasi tersebut, hingga akhirnya berhasil menemukan ribuan liter Miras jenis Tuak, dari 2 orang berinisial NR dan EL, yang merupakan warga Desa Lehan, Kecamatan Bumi Agung.
Dari tempat ke-2 warga tersebut, Petugas Kepolisian berhasil mengamankan 45 Jerigen, yang diduga berisi Minuman Keras Tuak sebanyak 1.350 liter.
“Pemberantasan Peredaran Miras ini, merupakan salah satu upaya Satuan Sabhara Polres Lampung Timur, dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Cempaka Krakatau Tahun 2023, di wilayah hukum Polres Lampung Timur,” terangnya.
Baca: Terbukti Terlibat Curanmor, Oknum Polisi di Lamtim Resmi Dipecat
(And/P1)