Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kriminalitas » Siswi SMP Pasrah Digilir 2 Pemuda di Lampung Timur

Siswi SMP Pasrah Digilir 2 Pemuda di Lampung Timur

  • account_circle Andono
  • calendar_month Rabu, 4 Jan 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LAMPUNG77.ID – Seorang gadis belia dibawah umur siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Lampung Timur, pasrah ketika dicabuli bergiliran oleh 2 orang pemuda, dengan modus diancam akan disebarluaskan sebuah rekaman Video Call seks antara korban dengan rekannya.

Korban yang ketakutan, dipaksa melayani nafsu bejat 2 pelaku disebuah kebun di kawasan Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur.

Usai mendapatkan laporan, Kepolisian setempat lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan 2 pelaku pencabulan itu.

Dalam keterangannya, Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing membenarkan peristiwa tersebut, Rabu (4/1/2023).

Kapolres menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah FI (15) warga Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur dan SS (18) warga Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah.

Menurut Kapolres, para tersangka diduga nekat melakukan aksi pencabulan dan kekerasan seksual terhadap AD (14) pelajar SMP, warga Kecamatan Way Bungur, pada bulan Oktober 2022 lalu.

“Peristiwa kejahatan diawali para tersangka menakut-nakuti akan menyebarkan Rekaman Video Call Seks, antara korban dengan rekannya” jelas Kapolres.

“Korban yang merasa ketakutan kemudian dipaksa melayani nafsu bejat para tersangka, disebuah kebun secara bergantian” lanjutnya.

Petugas Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Polda Lampung, dan Polsek Way Bungur, yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera bertindak.

“Selasa (3/1/23) petugas berhasil meringkus para tersangka ditempat terpisah, FI ditangkap dirumahnya di Way Bungur sedangkan SS ditangkap di Lampung Tengah” ungkap Kapolres Zaky.

Selain para tersangka, Petugas Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian, hasil visum korban, dan dokumen kependudukan.

“Saat ini kedua tersangka dibawa ke Sat Reskrim Polres Lampung Timur” ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo 82 Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI no 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2012, tentang perlindungan anak.

“Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara” tandasnya.

Baca: Teganya Kakek di Lampung Cabuli 2 Anak Sekaligus

(And/P1)

  • Penulis: Andono

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus Kekerasan Anak

    Oknum Guru SMPN Bandar Lampung Rudapaksa Siswi di Kelas Sekolah

    • calendar_month Senin, 14 Mar 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Oknum guru honorer di salah satu SMPN di Kota Bandar Lampung berinisial H (28), diduga merudapaksa siswinya di kelas sekolah. Tak cuma itu, pelaku juga merekam adegan tak senohnya tersebut menggunakan kamera ponselnya. Akibat ulah bejatnya itu, pelaku kini telah ditangkap polisi. Kapolsek Kedaton, Kompol Atang Samsuri mengatakan penangkapan oknum guru honorer SMPN […]

  • Harga Emas di Lampung

    Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Terpeleset, Emas Antam Meroket

    • calendar_month Kamis, 16 Mar 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Sempat melesat dan mencatat rekor termahal tahun ini, harga emas 24 karat di Bandar Lampung akhirnya terpeleset pada perdagangan hari ini, Kamis 16 Maret 2023. Sedangkan harga emas Antam masih perkasa dan kembali meroket pada hari ini. Berdasarkan informasi dari Toko Mas Ceria di Jalan Pemuda (Pasar Tengah), Tanjungkarang, Bandar Lampung, harga emas […]

  • Mutasi Polri

    Mutasi Polri, Tiga Kapolres di Lampung Diganti

    • calendar_month Rabu, 26 Jan 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memutasi sejumlah Perwira Tinggi dan Perwira Menengah Polri. Di jajaran Polda Lampung, ada tiga Kapolres yang diganti yakni Kapolres Pesawaran, Kapolres Way Kanan, Kapolres Lampung Tengah. Mutasi itu berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor Surat ST/166/I/KEP/2022, Senin, 24 Januari 2022, ditandatangani Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As […]

  • Kecelakaan

    Kecelakaan Maut di Tol Lampung-Palembang Tewaskan Satu Anggota Polda Lampung

    • calendar_month Selasa, 4 Apr 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Kecelakaan maut terjadi di tol Lampung-Palembang, tepatnya di KM 220+400 ruas Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) kabupaten Mesuji. Kecelakan itu melibatkan mobil Daihatsu Grandmax berwarna putih dengan nomor polisi BE-8210-AAA dan truk Hino berwarna hijau NoPol BE-8756-AMH. Satu orang meninggal dunia dan dua luka ringan dalam kecelakaan ini. Satu korban tewas […]

  • Camat Langsung Salurkan Santunan Korban Kecelakaan di Lampung Timur

    Camat Langsung Salurkan Santunan Korban Kecelakaan di Lampung Timur

    • calendar_month Selasa, 23 Mei 2023
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Mendapat informasi salah satu warganya menjadi korban kecelakaan tragis, Camat Way Jepara Raden Baruna Jaya langsung ke rumah kediaman korban menyalurkan santunan uang duka di Desa Sumberejo, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, Selasa (23/5/2023) pagi. Camat Way Jepara itu merasa prihatin atas musibah yang di alami Kartiyem (48), korban kecelakaan itu. Dirinya mengetahui […]

  • Masliah Pertanyakan Akta Cerai Sepihak dari Pengadilan Agama Sukadana

    Masliah Pertanyakan Akta Cerai Sepihak dari Pengadilan Agama Sukadana

    • calendar_month Rabu, 5 Apr 2023
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Masliah (36), seorang perempuan warga Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, Lampung Timur pertanyakan surat Akta Cerai dari Pengadilan Agama Sukadana. Menurutnya, Akta tersebut dikeluarkan secara sepihak karena tanpa Dia ketahui saat keputusannya. Akta Cerai nomor: 0413/AC/2023/PA sdn, terbit tertanggal 24 Maret 2023 berdasarkan dari ketetapan Pengadilan Agama Sukadana nomor: 2580/Pdt G/2022/PA sdn tanggal […]

expand_less