DPRD Provinsi Lampung minta dana hibah untuk rumah ibadah sebesar Rp7,8 miliar yang disalurkan Pemprov Lampung melalui APBD tahun 2022 bisa tepat sasaran dan sesuai peruntukannya.
Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, mengatakan dana bantuan rumah ibadah yang dianggarkan oleh Pemprov Lampung melalui APBD tahun anggaran 2022 harus tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukan.
Mikdar menyarankan, sebelum mentransfer dana bantuan tersebut kepada calon penerima, Pemprov Lampung harus melakukan survei dan verifikasi terlebih dahulu.
“Dengan dilakukan survei terlebih dahulu kepada calon penerima harapannya bantuan tersebut tepat sasaran kepada tempat ibadah yang benar-benar membutuhkan. Sehingga bantuannya barokah,” kata Mikdar, Minggu (19/6).
Mikdar juga berharap kedepan Pemprov Lampung dapat menambah jumlah penerima bantuan sehingga semua rumah ibadah yang ada di Lampung bisa nyaman untuk beribadah.
“Tentunya harapan kami kedepan jumlah penerimanya ditambah, jumlah anggaran juga dapat ditambah. Namun kembali lagi menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” kata dia.
Mikdar juga minta agar dana bantuan tersebut dapat tersebar secara merata kepada semua rumah ibadah baik itu masjid, pura, gereja, klenteng dan vihara. “Mengingat semua agama ada di Lampung, jadi harapannya semua rumah ibadah bisa menerima bantuan,” ujarnya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung, Suryani M Nur, mengapresiasi program dana bantuan yang diluncurkan oleh Pemprov Lampung untuk perbaikan rumah ibadah.
Suryani berharap agar kedepan bantuan tersebut dapat ditambah karena banyak masyarakat yang sangat terbantu dengan program tersebut.
“Seperti kita tahu kalau lewat di jalan raya itu masih banyak masjid yang sedang melakukan pembangunan membuka donasi. Maka itu bisa dimanfaatkan untuk menjemput program dari pemerintah daerah,” katanya.
Diketahui Pemprov Lampung alokasikan dana hibah untuk rumah ibadah baik masjid, mushola, pura dan gereja sebesar Rp7,8 miliar melalui APBD tahun anggaran 2022.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Ria Andari, mengungkapkan dana bantuan untuk masjid, pura dan gereja dianggarkan sebesar Rp15 juta per rumah ibadah.
“Untuk masjid ada 447 unit yang akan diberikan bantuan, untuk gereja dan pura ada 28 unit yang masing-masing rumah ibadah mendapatkan bantuan Rp15 juta,” kata Ria, Minggu (19/6).
Ria mengatakan, Pemprov juga memberikan bantuan untuk mushola yang berjumlah 71 unit, pondok pesantren 50 unit dan TPA 15 unit. “Bantuan untuk mushola, pondok pesantren dan TPA ini masing-masing Rp10 juta,” ungkapnya.
Ria mengimbau kepada masyarakat yang ingin mengusulkan bantuan dana perbaikan rumah ibadah untuk dikirimkan satu tahun sebelumnya agar tidak membeludak.
Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan bantuan harus mengajukan proposal terlebih dahulu yang memuat latar belakang, susunan pengurus hingga rencana anggaran belanja (RAB).
Selain itu juga melampirkan foto kondisi rumah ibadah. “Jadi nantinya benar-benar sesuai dengan apa yang dimohonkan. Apa yang akan diperbaiki silahkan dilampirkan,” kata Ria.