LAMPUNG77.ID – Polisi buru pelaku penikaman saat keributan acara orgen tunggal di Desa Purwo Kencono, kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.
Keributan hiburan orgen tunggal itu mengakibatkan ES (42) warga Pakuan Aji 1, meninggal dunia karena luka tikaman sebuah benda tajam.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, bahwa kepolisian telah mengetahui identitas pelaku, kepolisian saat ini sedang melakukan pengejaran.
“Setelah terjadinya peristiwa pidana penganiayaan yang mengakibatkan adanya korban meninggal dunia akibat luka tusuk, saya perintahkan Kasat Reskrim dan Polsek Sekampung Udik untuk membentuk tim,” kata Zaky, dalam keterangannya Minggu (13/2/2023).
Menurutnya, dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan, anggota di lapangan berhasil mengidentifikasi pelaku penganiayaan tersebut, dan saat ini tim Tekab 308 Presisi Polres Lamtim Polda Lampung yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, sedang memburu pelakunya.
Baca: Keributan Saat Organ Tunggal di Lampung Timur, 1 Orang Tewas Ditikam
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat pelaku dapat kami tangkap dan mengetahui motifnya” ujar Kapolres.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar mentaati aturan perizinan keramaian sesuai ketentuan, dan kepada keluarga korban agar dapat menahan diri serta tidak terprovokasi.
“Percayakan kepada pihak kepolisian untuk menangkap pelaku penganiayaan tersebut” tandasnya.
Baca: Pelaku Pengeroyokan di Sekampung Udik Lamtim Menyerahkan Diri, Ini Motifnya
Diberitakan sebelumnya, keributan hiburan orgen tunggal di Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur makan korban lagi. Salah satu pria tewas terkena tusukan senjata tajam akibat keributan itu.
Kejadian tersebut di Desa Purwo Kencono, Kecamatan sekampung udik, Kabupaten Lampung Timur, Jum’at (10/2/2023) malam.
Korban tewas ES (42) warga Jembat Batu Desa Putra Aji 1, Kecamatan Sukadana. Korban mengalami luka 3 tusukan di bagian tubuhnya usai berpesta di acara orgen tunggal.
Baca: Bebas Konsumsi Miras, Acara Kumpul Para Sopir Travel di Lampung Timur Berakhir Ricuh
(And/P1)