LAMPUNG77.COM – Tim Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung turun tangan guna menindaklanjuti keluhan warga terkait kurangnya tiang listrik di Desa Sri Gading dan Desa Karang Anyar, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Selasa (21/11/2023).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf menjelaskan, pelayanan listrik masuk dalam ruang lingkup pelayanan barang publik dan penyelenggara pelayanannya adalah BUMN yaitu PT PLN sehingga masuk dalam pengawasan Ombudsman.
“Kami telah menerima keluhan masyarakat di Desa Sri Gading dan Desa Karang Anyar, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, terkait kurangnya tiang listrik yang berpengaruh terhadap pelayanan listrik yang diterima oleh masyarakat. Sehingga, hari ini kami tinjau langsung lokasi yang menjadi keluhan masyarakat tersebut,” kata Nur Rakhman.
Menurut Nur Rakhman, dari keluhan yang diterima, masyarakat saat ini masih menggunakan bambu dan pohon untuk menopang kabel listrik dari PLN,. Dikhawatirkan, hal itu dapat membahayakan bagi anak-anak dan terjadi konsleting listrik atau kebakaran.
“Dari hasil wawancara kami dengan masyarakat, kurangnya tiang listrik ini sudah puluhan tahun dirasakan oleh masyarakat, misalnya saja di Dusun 2 Desa Sri Gading, masyarakat mengeluhkan juga tegangan listrik yang tidak stabil sehingga menyebabkan kerusakan alat-alat elektronik milik warga,” ungkapnya.
Menurut Nur Rakhman, dari informasi yang diterima, masyarakat sudah mengajukan permohonan penambahan tiang listrik secara tertulis kepada PT PLN ULP Sribhawono dan sudah ditanggapi. Namun, dari jumlah yang diusulkan masih banyak yang belum direalisasikan.
“Untuk 3 dusun di Desa Sri Gading saja yang diusulkan sebanyak 76 tiang listrik, namun baru terealisasi 13 tiang listrik, lainnya belum terealisasi. Sehingga masyarakat sangat berharap pihak PLN bisa segera merealisasikan permohonan penambahan tiang listrik untuk meningkatkan kualitas pelayanan listrik bagi masyarakat,” kata dia.
Nur Rakhman mengimbau kepada masyarakat selaku pelanggan PLN di Provinsi Lampung apabila mengalami keluhan pelayanan listrik yang sama juga bisa menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman Lampung.
“Jika masyarakat mengalami keluhan pelayanan listrik khususnya terkait permohonan penambahan tiang namun belum ditindaklanjuti oleh PLN, silahkan sampaikan pengaduan kepada Ombudsman melalui WhatsApp pengaduan di nomor 08119803737, email pengaduan lampung@ombudsman.go.id, atau datang langsung atau bersurat ke alamat Kantor Ombudsman Lampung,” pungkasnya.
Baca Juga: Tragis, Gajah Sumatera Mati Tersengat Aliran Listrik
(And/P1)