LAMPUNG77.ID – 2 anak remaja asal Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, diiringkus polisi lantaran mengupload sepeda motor hasil curian di media sosial (medsos). Kedua Remaja tersebut ditangkap karena diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor (curanmor) tersebut.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Braja Selebah IPTU Fridiansyah menyebutkan kedua remaja tersebut berinisial YD (19) dan KV (25), warga Kecamatan Way Jepara.
Keduanya diduga menggasak sepeda motor modifikasi merk Honda dengan nomor polisi BE-6735-AA milik CT (32), warga Kecamatan Braja Selebah, pada Kamis (14/9/2023) lalu.
“Aksi kejahatan tersebut terdeteksi oleh korban dan pihak kepolisian setelah tersangka mengupload sepeda motor curiannya ke media sosial,” kata Kapolres dalam keterangannya, Sabtu (16/9/2023).
Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan terkait hal tersebut kemudian melakukan penyelidikan. Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi sekaligus meringkus keduanya tanpa perlawanan, pada Sabtu (16/9/2023) siang.
Selain mengamankan kedua remaja tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dokumen dan sepeda motor modifikasi merk Honda dengan nomor polisi BE-6735-AA.
“Kini tersangka diamankan di Mapolsek Braja Selebah untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Baca Juga: Polisi-Warga Kejar 2 Pencuri Motor di Lampung Timur, 1 Pelaku Naik Atap Rumah
(And/P1)