Breaking News
light_mode
Trending Tags

Catat! Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor 2023 di Lampung Tinggal Seminggu Lagi

  • account_circle Tim Lampung77
  • calendar_month Sabtu, 23 Sep 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LAMPUNG77.ID – Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2023 di Lampung tinggal seminggu lagi atau hingga akhir bulan September ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Adi Erlansyah, mengatakan program keringanan PKB yang digelar tahun 2023 ini adalah yang terakhir dilaksanakan.

“Program ini adalah yang terakhir dan tidak dilaksanakan lagi di tahun-tahun selanjutnya,” kata Adi.

Ia mengatakan tidak ada perpanjangan waktu pelaksanaan program keringanan pajak kendaraan bermotor tahun 2023 ini.

“Tidak ada perpanjangan. Sesuai Pergub, berakhir September. Sampai 30 September 2023,” kata Adi Erlansyah, pekan lalu.

Untuk diketahui, program keringanan pajak kendaraan bermotor tahun 2023 di Lampung ini berlangsung selama 6 bulan. Program ini telah digelar sejak April 2023 dan akan berakhir pada 30 September mendatang.

“Diimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang akan mengikuti program keringanan PKB, agar segera melunasinya. Jangan Sampai Terlambat,” lanjut Adi.

Adi mengatakan program keringanan pajak kendaraan bermotor ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) tahun 2023.

Dikutip dari situs keringanan. lampungprov.go.id, berikut informasi lengkap program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung, mulai dari lokasi, syarat, hingga aturannya:

Lokasi Pelaksanaan

Berkut lokasi pelaksanaan program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung:

a. Samsat Induk dan Samsat Pembantu di Provinsi Lampung
b. Samsat Unggulan (Gerai, Mall, Samling, Samdes, UPC-Drive Thru, Kontainer, BUMDES)
c. Samsat Elektronik (e-Salam dan e-Samdes)

Aturan dan Ketentuan Program Keringanan PKB dan Bea Balik Nama

1. Terhadap Pemilik Kendaraan Bermotor Berplat Nomor Polisi BE yang melakukan penyerahan hak milik dan/atau memutasikan kendaraannya dalam daerah diberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya serta dibebaskan dari denda administrasi, kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ganti mesin, rubah bentuk, kendaraan eks. Konsulat, kendaraan eks. TNI/ POLRI tetap dipungut BBNKB I sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen).

2. Terhadap pemilik kendaraan bermotor ber-plat Nomor Polisi BE yang menunggak PKB diberikan keringanan berupa pembebasan denda administrasi.

3. Terhadap pemilik kendaraan bermotor yang menunggak 1 sampai dengan 2 tahun tetap diwajibkan membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.

4. Terhadap pemilik kendaraan bermotor yang menunggak 3 tahun dan seterusnya diberikan pengurangan pokok tunggakan berdasarkan klasifikasi jenis dan cc kendaraan, yaitu:

Sepeda Motor (R2 dan R3):
– Kendaraan sampai dengan 150cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 151cc s.d. 200cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 200cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Sedan, Jeep, Minibus, Pick Up, Blind Van, Double Cabin, Pick Up Box dan mobil roda 3):
– Kendaraan sampai dengan 1.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 1.501cc s.d. 2.000cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 2.000cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Microbus, Light Truck):
– Kendaraan sampai dengan 3.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 3.501 cc s.d. 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Truck, Bus):
– Kendaraan sampai dengan 6.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 6.501cc s.d. 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 50%

5. Pembebasan denda serta pengurangan pokok tunggakan tidak berlaku bagi kendaraan bermotor milik pemerintah atau plat merah.

6. Khusus untuk kendaraan bermotor listrik R2 dan R4 dibebaskan dari denda untuk pokok tunggakan tetap membayar.

7. Untuk kendaraan bermotor yang akan melakukan mutasi di dalam Provinsi Lampung diwajibkan untuk membayar PKB tahun berjalan dan sisa pajak tahun berjalan akan tetap diperhitungkan.

8. Untuk kendaraan bermotor yang menunggak dan akan melakukan mutasi keluar Provinsi Lampung, wajib melunasi pajak tahun berjalan.

9. Untuk kendaraan bermotor yang tidak terdapat denda atau tunggakan dan akan melakukan mutasi keluar Provinsi Lampung suplesi diberlakukan maksimal 3 (tiga) bulan.

10. Untuk kendaraan bermotor mutasi masuk yang terlambat fiskal dibebaskan dari denda dan tetap memperhitungkan tambahan suplesi PKB sesuai dengan tanggal jatuh tempo fiskal.

11. Untuk kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB dalam rentang waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo maka masa berlaku PKB diperpanjang sampai 1 (satu) tahun berjalan sesuai dengan masa jatuh tempo yang berlaku.

12. Untuk kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB lebih dari 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo maka masa berlaku PKB tetap mengikuti tahun berjalan.

Persyaratan

1. Proses Pengesahan Tahunan:
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli

2. Proses Perpanjangan STNK:
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli
d. Cek fisik (kendaraan wajib hadir)
e. BPKB asli

3. Proses Rubentina
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli
d. Cek fisik (kendaraan wajib hadir)
e. BPKB asli
f. Arsip kartu induk (arsip BPKB)
g. Arsip STNK

Pendaftaran

1. Secara Online (khusus UPTD I):
a. WP membuka website http://keringanan.lampungprov.go.id
b. Masukkan Nomor Polisi (BE 1234 xx)
c. Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
d. Sistem akan menampilkan data kendaraan:
– Jika data kendaraan tidak ditemukan dapat menghubungi WA center Bapenda (085267884488)
– Jika data kendaraan tidak terdaftar di server Bapenda, maka dapat menghubungi bagian crisis center di Samsat sesuai domisili kendaraan
e. Pilih jenis pelayanan
f. Pilih tanggal dan waktu pendaftaran, jika kuota telah terpenuhi dapat memilih tanggal dan waktu yang lain
g. Klik “daftar”
h. Cetak nomor antrian digital
i. Tukarkan nomor antrian digital di bagian crisis center

2. Secara Manual:
WP mendaftar ke bagian crisis center sesuai dengan jenis pelayanan yang dipilih dan akan mendapatkan nomor antrian.

Baca Juga: Segini Harga Mobil Bekas Innova, Brio, Avanza hingga Ertiga di Bandar Lampung

(Tim/Yar/P1)

  • Penulis: Tim Lampung77

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembangunan Jalan di Braja Selebah, Lampung Timur. (Foto: And).

    Warga Minta Bongkar dan Kerjakan Ulang Jalan Aspal di Lampung Timur

    • calendar_month Sabtu, 17 Des 2022
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Sejumlah warga protes dan mempertanyakan pembangunan jalan lataston yang di kerjakan asal-asalan, Warga meminta untuk di bongkar dan lakukan pengerjaan ulang jalan yang sudah sempat di bangun tersebut. Padahal sebelumnya pengerjaan jalan aspal telah selesai dikerjakan separo dari keseluruhan. Namun warga meminta untuk di berhentikan pengerjaannya itu karena sangat meragukan hasilnya. Titik lokasi […]

  • Harga Emas 24 Karat

    Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Senin 6 Maret 2023

    • calendar_month Senin, 6 Mar 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Harga emas perhiasan 24 karat di Bandar Lampung hari ini, Senin 6 Maret 2023. Simak selengkapnya. Berdasarkan informasi dari Toko Mas Ceria di Jalan Pemuda (Pasar Tengah), Tanjungkarang, Bandar Lampung, harga emas 24 karat pada hari ini berada di angka Rp 900.000/gram. “Harga emas 24K (24 karat) hari ini Rp 900.000/gram,” tulis pihak […]

  • Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni-Merak

    Kabar Baik, Pemerintah Hapus Syarat Tes Antigen-PCR untuk Perjalanan Domestik

    • calendar_month Senin, 7 Mar 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Kabar baik. Pemerintah akan menghapus syarat tes Covid-19, baik tes PCR maupun Antigen untuk perjalanan domestik udara, laut, dan darat. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (7/3/2022). Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan ketentuan baru tersebut berlaku […]

  • Pelabuhan Merak dan Bakauheni

    Jadwal Kapal Eksekutif Bakauheni-Merak 6-8 Juli 2022

    • calendar_month Rabu, 6 Jul 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Berikut informasi jadwal penyeberangan kapal eksekutif Pelabuhan Bakauheni-Merak pada 6-8 Juli 2022. Berdasarkan data yang didapat dari ASDP, Rabu (6/7/2022), ada lima kapal feri yang akan melayani penyeberangan via Dermaga Eksekutif Bakauheni-Merak pada 6-8 Juli 2022 yakni KMP Legundi, KMP Portlink III, KMP Jatra III, KMP Portlink, dan KMP Sebuku. Humas PT ASDP […]

  • Meninggal Dunia

    Mayat Wanita Ditemukan Dalam Rumah di Pringsewu, Kondisinya Mengenaskan

    • calendar_month Selasa, 17 Mei 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Sosok mayat wanita ditemukan di dalam rumah di wilayah Sukoharjo, Pringsewu, Lampung. Saat ditemukan, kondisi mayat wanita tersebut mengenaskan. Mayat tersebut ditemukan sudah dalam kondisi membusuk di dalam rumahnya di Pekon Siliwangi, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, Lampung, pada Senin (16/5/2022) sore. Sosok mayat itu diketahui bernama Iyar Miyati (60). Jasad korban pertama kali ditemukan […]

  • Hujan

    Peringatan Dini BMKG: Awas Hujan Petir dan Angin Kencang di Lampung, Ini Wilayahnya

    • calendar_month Senin, 20 Des 2021
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sejumlah daerah di Lampung berpotensi hujan lebat disertai petir dan angin kencang pada hari ini, Senin, 20 Desember 2021. BMKG memberikan peringatan dini terkait cuaca ekstrem yang diprakirakan berpeluang terjadi di sejumlah wilayah Lampung pada siang, sore, dan malam hari. “Peringatan Dini: Waspada potensi hujan lebat […]

expand_less