Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi Bisnis » Catat! Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor 2023 di Lampung Tinggal Seminggu Lagi

Catat! Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor 2023 di Lampung Tinggal Seminggu Lagi

  • account_circle Tim Lampung77
  • calendar_month Sabtu, 23 Sep 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LAMPUNG77.ID – Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2023 di Lampung tinggal seminggu lagi atau hingga akhir bulan September ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Adi Erlansyah, mengatakan program keringanan PKB yang digelar tahun 2023 ini adalah yang terakhir dilaksanakan.

“Program ini adalah yang terakhir dan tidak dilaksanakan lagi di tahun-tahun selanjutnya,” kata Adi.

Ia mengatakan tidak ada perpanjangan waktu pelaksanaan program keringanan pajak kendaraan bermotor tahun 2023 ini.

“Tidak ada perpanjangan. Sesuai Pergub, berakhir September. Sampai 30 September 2023,” kata Adi Erlansyah, pekan lalu.

Untuk diketahui, program keringanan pajak kendaraan bermotor tahun 2023 di Lampung ini berlangsung selama 6 bulan. Program ini telah digelar sejak April 2023 dan akan berakhir pada 30 September mendatang.

“Diimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang akan mengikuti program keringanan PKB, agar segera melunasinya. Jangan Sampai Terlambat,” lanjut Adi.

Adi mengatakan program keringanan pajak kendaraan bermotor ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) tahun 2023.

Dikutip dari situs keringanan. lampungprov.go.id, berikut informasi lengkap program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung, mulai dari lokasi, syarat, hingga aturannya:

Lokasi Pelaksanaan

Berkut lokasi pelaksanaan program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung:

a. Samsat Induk dan Samsat Pembantu di Provinsi Lampung
b. Samsat Unggulan (Gerai, Mall, Samling, Samdes, UPC-Drive Thru, Kontainer, BUMDES)
c. Samsat Elektronik (e-Salam dan e-Samdes)

Aturan dan Ketentuan Program Keringanan PKB dan Bea Balik Nama

1. Terhadap Pemilik Kendaraan Bermotor Berplat Nomor Polisi BE yang melakukan penyerahan hak milik dan/atau memutasikan kendaraannya dalam daerah diberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya serta dibebaskan dari denda administrasi, kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ganti mesin, rubah bentuk, kendaraan eks. Konsulat, kendaraan eks. TNI/ POLRI tetap dipungut BBNKB I sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen).

2. Terhadap pemilik kendaraan bermotor ber-plat Nomor Polisi BE yang menunggak PKB diberikan keringanan berupa pembebasan denda administrasi.

3. Terhadap pemilik kendaraan bermotor yang menunggak 1 sampai dengan 2 tahun tetap diwajibkan membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.

4. Terhadap pemilik kendaraan bermotor yang menunggak 3 tahun dan seterusnya diberikan pengurangan pokok tunggakan berdasarkan klasifikasi jenis dan cc kendaraan, yaitu:

Sepeda Motor (R2 dan R3):
– Kendaraan sampai dengan 150cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 151cc s.d. 200cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 200cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Sedan, Jeep, Minibus, Pick Up, Blind Van, Double Cabin, Pick Up Box dan mobil roda 3):
– Kendaraan sampai dengan 1.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 1.501cc s.d. 2.000cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 2.000cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Microbus, Light Truck):
– Kendaraan sampai dengan 3.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 3.501 cc s.d. 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Truck, Bus):
– Kendaraan sampai dengan 6.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 6.501cc s.d. 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 50%

5. Pembebasan denda serta pengurangan pokok tunggakan tidak berlaku bagi kendaraan bermotor milik pemerintah atau plat merah.

6. Khusus untuk kendaraan bermotor listrik R2 dan R4 dibebaskan dari denda untuk pokok tunggakan tetap membayar.

7. Untuk kendaraan bermotor yang akan melakukan mutasi di dalam Provinsi Lampung diwajibkan untuk membayar PKB tahun berjalan dan sisa pajak tahun berjalan akan tetap diperhitungkan.

8. Untuk kendaraan bermotor yang menunggak dan akan melakukan mutasi keluar Provinsi Lampung, wajib melunasi pajak tahun berjalan.

9. Untuk kendaraan bermotor yang tidak terdapat denda atau tunggakan dan akan melakukan mutasi keluar Provinsi Lampung suplesi diberlakukan maksimal 3 (tiga) bulan.

10. Untuk kendaraan bermotor mutasi masuk yang terlambat fiskal dibebaskan dari denda dan tetap memperhitungkan tambahan suplesi PKB sesuai dengan tanggal jatuh tempo fiskal.

11. Untuk kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB dalam rentang waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo maka masa berlaku PKB diperpanjang sampai 1 (satu) tahun berjalan sesuai dengan masa jatuh tempo yang berlaku.

12. Untuk kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB lebih dari 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo maka masa berlaku PKB tetap mengikuti tahun berjalan.

Persyaratan

1. Proses Pengesahan Tahunan:
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli

2. Proses Perpanjangan STNK:
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli
d. Cek fisik (kendaraan wajib hadir)
e. BPKB asli

3. Proses Rubentina
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli
d. Cek fisik (kendaraan wajib hadir)
e. BPKB asli
f. Arsip kartu induk (arsip BPKB)
g. Arsip STNK

Pendaftaran

1. Secara Online (khusus UPTD I):
a. WP membuka website http://keringanan.lampungprov.go.id
b. Masukkan Nomor Polisi (BE 1234 xx)
c. Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
d. Sistem akan menampilkan data kendaraan:
– Jika data kendaraan tidak ditemukan dapat menghubungi WA center Bapenda (085267884488)
– Jika data kendaraan tidak terdaftar di server Bapenda, maka dapat menghubungi bagian crisis center di Samsat sesuai domisili kendaraan
e. Pilih jenis pelayanan
f. Pilih tanggal dan waktu pendaftaran, jika kuota telah terpenuhi dapat memilih tanggal dan waktu yang lain
g. Klik “daftar”
h. Cetak nomor antrian digital
i. Tukarkan nomor antrian digital di bagian crisis center

2. Secara Manual:
WP mendaftar ke bagian crisis center sesuai dengan jenis pelayanan yang dipilih dan akan mendapatkan nomor antrian.

Baca Juga: Segini Harga Mobil Bekas Innova, Brio, Avanza hingga Ertiga di Bandar Lampung

(Tim/Yar/P1)

  • Penulis: Tim Lampung77

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hujan

    Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini, Waspada Hujan Lebat Disertai Angin Kencang

    • calendar_month Kamis, 23 Feb 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Berikut info prakiraan cuaca di wilayah Lampung pada hari ini, Kamis 23 Februari 2023. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi hujan lebat disertai petir dan angin kencang berpotensi melanda sejumlah wilayah Lampung pada hari ini. BMKG memprakirakan cuaca ekstrem tersebut berpeluang terjadi di sejumlah wilayah Lampung pada siang, sore, malam hingga dini […]

  • Kasus Perusakan Hutan

    3 Buruh Kuli Kayu Bakar Diadili di Lampung Timur, Dakwaan Perusakan Hutan

    • calendar_month Kamis, 8 Jun 2023
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – 3 orang buruh kuli kayu bakar, warga Desa Girimulyo, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur, diadili dengan dakwaan perusakan hutan Gunung Balak register 38 di Kabupaten Lampung Timur. 3 orang tersebut adalah Kasiman (43), Rasno (50) dan Suroto (45) warga Desa Girimulyo daerah sekitar kawasan hutan register 38 itu. Agenda pembacaan dakwaan dalam sidang […]

  • Granat Lampung Timur

    Pimpin Granat Lampung Timur, Musanif Efendi Bentuk Satgas hingga Tingkat RT

    • calendar_month Kamis, 19 Des 2024
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Jajaran pengurus DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPC Granat) Lampung Timur 2024-2029 yang diketuai Musanif Efendi Yusnida dilantik di Gedung Islamic Center, Sukadana. Musanif Efendi beserta jajarannya dilantik oleh Ketua DPD Granat Provinsi Lampung, Tony Eka Candra,, Rabu (18/12/2024).. Dalam sambutannya, Musanif berkomitmen untuk memerangi narkoba, khususnya di wilayah Lampung Timur. Untuk mewujudkan […]

  • Harga Emas di Lampung

    Mager Parah, Cek Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini

    • calendar_month Jumat, 7 Jul 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Harga emas 24 Karat di Bandar Lampung hari ini, Jumat 7 Juli 2023, masih tidak bergerak alias mager. Informasi dari Toko Mas Ceria di Jalan Pemuda (Pasar Tengah), Tanjungkarang, Bandar Lampung, harga emas pada hari berada di level Rp 930.000/gram. “Harga emas 24K (24 karat) hari ini Rp 930.000/gram (harga dapat berubah sewaktu-waktu […]

  • Gelombang

    Awas Potensi Gelombang Tinggi hingga 6 Meter di Perairan Lampung 14-16 Mei 2022

    • calendar_month Sabtu, 14 Mei 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Maritim Lampung memberikan peringatan dini potensi gelombang tinggi hingga 6 meter di wilayah Perairan Lampung. Dikutip dari Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Sabtu (14/5/2022), Forecaster BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Lampung, Neneng Kusrini, mengatakan peringatan dini gelombang tinggi tersebut berlaku pada 14 Mei 2022 pukul 19.00 WIB hingga […]

  • Ramadan

    Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1444 H Jatuh pada 23 Maret 2023, Malam Ini Salat Tarawih

    • calendar_month Rabu, 22 Mar 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.COM – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Ramadan 1444 Hijriah (H) jatuh pada besok, Kamis, 23 Maret 2023. Itu artinya, pelaksanaan Salat Tarawih akan dimulai malam ini, Rabu (22/3/2023). Keputusan awal ibadah puasa tahun ini diambil berdasarkan hasil sidang Isbat penentuan awal Ramadan 1444 H yang dipimpin langsung Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, […]

expand_less