LAMPUNG77.ID — Dua orang pria serta 1 Wanita akhirnya di borgol Polisi lantaran ketahuan tengah asyik mabuk obat-obatan terlarang di sebuah lokasi Desa di Kecamatan Braja Harjosari, Lampung Timur.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial LS (21), warga Desa Braja Harjosari, Kecamatan Braja Selebah, SU (23) warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Labuhan Maringgai dan DP (20) seorang wanita warga di desa Kecamatan Braja Selebah, Lampung Timur.
Kasus berawal adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas penyalahgunaan obat-obatan terlarang di lingkungannya. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur bergerak melakukan penyelidikan dan menciduk para tersangka, Jumat (19/9/2025) pukul 23.30 WIB.
Kapolres Lampung Timur melalui Kasat Resnarkoba AKP Timor Irawan menyampaikan bahwa ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres guna proses penyidikan lebih lanjut, (23/9/2025).
Dalam keterangan tertulisnya, Polisi lebih dulu mengamankan SU dan PR saat keduanya diduga tengah menyalahgunakan obat-obatan berbahaya jenis Hexymer. Tidak berselang lama, dari lokasi yang tidak jauh, polisi juga berhasil mengamankan seorang wanita berinisial LU, yang diduga memiliki keterkaitan dengan peredaran obat-obatan tersebut.
Baca: Azwar Hadi: Lampung Timur Darurat Narkoba, Jangan Main-main!
“Dari hasil penggeledahan, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 2 bungkus plastik bening berisi 325 butir obat jenis Hexymer, 1 strip berisi 5 butir obat keras jenis Tramadol, 3 unit telepon genggam, 1 unit sepeda motor Honda Beat, serta 1 buah bra wanita yang turut diamankan sebagai barang bukti” jelas Timor.
Para pelaku dikenakan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca: Desa Braja Gemilang Pamerkan 8 Inovasi dalam Lomba Desa Tingkat Provinsi
“Polres Lampung Timur mengimbau agar masyarakat untuk bersama-sama mencegah serta melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan obat-obatan berbahaya”ungkapnya.
Menurutnya, Aparat juga menegaskan komitmen untuk terus melakukan penindakan demi terciptanya lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari narkoba maupun obat keras berbahaya.
(And/P1)