Breaking News
light_mode
Trending Tags

14 Daerah Lampung Masuk PPKM Level 3

  • account_circle Tim Lampung77
  • calendar_month Selasa, 1 Mar 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Lampung77.ID – Sebanyak 14 kabupaten/kota di Lampung masuk kriteria Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Sedangkan satu daerah berada pada PPKM Level 2.

Adapun 14 daerah yang masuk PPKM Level 3 yaitu Lampung Selatan, Lampung Utara, Lampung Barat, Tulang Bawang, Tanggamus, Lampung Timur, Way Kanan, Pesawaran, Pringsewu, Mesuji, Tulang Bawang Barat, Pesisir Barat, Kota Bandar Lampung, dan Kota Metro. Sedangkan satu daerah PPKM level 2 yakni Lampung Tengah.

Kriteria penerapan PPKM di Lampung tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 14 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di luar Jawa dan Bali. Inmendagri terbaru ini kembali diterbitkan seiring diperpanjangnya PPKM.

Inmendagri Nomor 14 Tahun 2022 tersebut ditanda tangani Mendagri Tito Karnavian pada Senin, 28 Februari 2022 dan mulai berlaku pada 1 Maret 2022 sampai 14 Maret 2022.

Mengacu pada Inmendagri Nomor 14 Tahun 2022, terdapat sejumlah regulasi dan aturan terkait wilayah yang masuk kriteria PPKM Level 3. Berikut ini aturan selengkapnya:

PPKM Level 3

a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor K.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan
Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: Lampung Timur Mulai Pembelajaran Tatap Muka, Ini 4 Poin Aturannya!

b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatantermasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

d. Industri dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari.

e. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

f. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:
1) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima,lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
2) Restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan ditempat/dine in dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% , 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

g. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% pada Pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

h. Bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai.
2) Kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang diperkenankan masuk.
3) Anak usia 6 sampai 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama.
4) restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan
kapasitas pengunjung 50%, 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/takeaway dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
5) Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

i. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

j. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% atau maksimal 50 orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

k. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan beroperasi 50% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

l. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan beroperasi 50% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

m. Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain:
1) Diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol
kesehatan yang ketat.
2) olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
3) Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50% dari kapasitas maksimal dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.
4) Fasilitas pusat kebugaran/gym diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50% dari kapasitas maksimal dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

n. Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 50% dari kapasitas atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

o. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.

p. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal,taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

q. Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional.

r. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

s. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan
dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

(Tim/Yar/P1)

  • Penulis: Tim Lampung77

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelatih Paskibra di Lampung jatuh saat perbaiki bendera

    Kronologi Pelatih Paskibra di Lampung Jatuh Saat Perbaiki Bendera

    • calendar_month Kamis, 17 Agt 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Seorang pelatih paskibra di Lampung jatuh dari atas tiang saat perbaiki tali bendera merah putih yang putus. Peristiwa itu terjadi di Desa Kerto Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, saat memperingati HUT Kemerdekaan RI, Kamis (17/8/2023). Video terkait kejadian itu viral di media sosial. Dari sejumlah video yang beredar, tampak pelatih paskibra yang […]

  • 2 Pria dan 1 Wanita Diborgol Polisi saat  Mabuk Obat Terlarang di Lampung Timur

    2 Pria dan 1 Wanita Diborgol Polisi saat Mabuk Obat Terlarang di Lampung Timur

    • calendar_month Selasa, 23 Sep 2025
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID — Dua orang pria serta 1 Wanita akhirnya di borgol Polisi lantaran ketahuan tengah asyik mabuk obat-obatan terlarang di sebuah lokasi Desa di Kecamatan Braja Harjosari, Lampung Timur. Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial LS (21), warga Desa Braja Harjosari, Kecamatan Braja Selebah, SU (23) warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Labuhan Maringgai dan DP […]

  • Tembak

    Melawan Saat Ditangkap, DPO Perampok di Pasir Sakti Roboh Ditembak

    • calendar_month Rabu, 12 Apr 2023
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku perampokan yang pernah terjadi 5 bulan lalu di Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur, akhirnya roboh terkena timah panas petugas karena melawan saat ditangkap. Pria berinisial ST(47) itu dilumpuhkan oleh Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Polda Lampung, pada selasa (11/4/2023) pukul 18.30 Wib di wilayah Lampung […]

  • Harga Emas di Lampung

    Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung dan Emas Antam Hari Ini Lesu, Minat Borong?

    • calendar_month Kamis, 23 Feb 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Harga emas perhiasan 24 karat di Bandar Lampung dan emas Antam lesu pada perdagangan hari ini, Kamis 23 Februari 2023. Harga emas 24 karat di Bandar Lampung saat ini masih belum bergerak dari level terendahnya pada tahun ini. Sedangkan emas Antam hari ini malah ambruk lagi. Informasi yang diperoleh dari Toko Mas Ceria […]

  • Harga Emas

    Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini, Rabu 19 Oktober 2022

    • calendar_month Rabu, 19 Okt 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Berikut informasi harga emas perhiasan 24 karat di Bandar Lampung pada perdagangan hari ini, Rabu 19 Oktober 2022. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Toko Mas Ceria di Jalan Pemuda (Pasar Tengah), Tanjungkarang, Bandar Lampung, harga emas 24 karat pada hari ini masih berada di angka Rp 840.000/gram. “Harga emas 24K (24 karat) hari […]

  • Pasar Desa Sadar Sriwijaya, Lampung Timur

    Kios Dibongkar, Puluhan Pedagang di Pasar Desa Sadar Sriwijaya Lampung Timur Bingung

    • calendar_month Sabtu, 21 Mei 2022
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Puluhan pedagang di Pasar Desa Sadar Sriwijaya, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur, bingung mencari tempat berjualan setelah kios yang telah mereka tempati untuk mencari nafkah selama puluhan tahun dibongkar. Para pedagang itu juga mengeluhkan pembongkaran kios oleh pihak pemerintahan desa setempat yang disebut dilakukan tanpa musyawarah terlebih dahulu. Akibat pembongkaran itu, puluhan pedagang […]

expand_less