Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lampung » Catat, Ini Aturan Terbaru Syarat Perjalanan Domestik Tanpa Tes PCR dan Antigen

Catat, Ini Aturan Terbaru Syarat Perjalanan Domestik Tanpa Tes PCR dan Antigen

  • account_circle Tim Lampung77
  • calendar_month Selasa, 8 Mar 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Lampung77.ID – Satgas Covid-19 telah mengeluarkan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau domestik dengan transportasi laut, udara dan darat. Salah satu poin dalam SE ini disebutkan PPDN yang sudah vaksin dosis kedua atau ketiga tak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes PCR dan Antigen.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 11 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

Seperti dilansir Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Surat edaran terbaru yang diterbitkan Satgas Covid-19 ini ditanda tangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Letjen TNI Suharyanto, tertanggal 8 Maret 2022.

Dalam SE Nomor 11 tahun 2022 ini disebutkan dengan berlakunya surat edaran ini, maka Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Adapun SE Satgas Covid-19 Nomor 11 tahun 2022 ini berlaku efektif mulai 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.

Dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 11 tahun 2022 ini pada poin 3 dijelaskan soal syarat perjalanan domestik dengan transportasi laut, udara, dan darat. Berikut aturan selengkapnya:

3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

3) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau

4) PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan  aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana
diatur dalam huruf c.

Baca Juga: Penerapan Syarat Perjalanan Domestik Tanpa Tes PCR dan Antigen Tunggu Aturan Baru

Baca Juga: Kabar Baik, Pemerintah Hapus Syarat Tes Antigen-PCR untuk Perjalanan Domestik

(Tim/Yar/P1)

  • Penulis: Tim Lampung77

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kecelakaan Lampung Timur

    Dua Motor Kecelakaan di Lampung Timur, 1 Orang Dikabarkan Tewas, 2 Luka Parah

    • calendar_month Kamis, 10 Feb 2022
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Ir Sutami, tepatnya di Simpang Wakidi Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur, Kamis (10/2/2022) malam. Kecelakaan tersebut melibatkan dua sepeda motor yakni Motor Honda Beat Street bernomor polisi BE-2201-NCC yang ditumpangi dua pemuda dengan motor RX King tanpa nomor polisi. Salah seorang pengendara sepeda motor Beat […]

  • Taman Wisata dan Taman Satwa Lembah Hijau Lampung

    Serunya Liburan di Lembah Hijau, Tempat Wisata ‘One Stop Destination’ di Lampung

    • calendar_month Minggu, 18 Jun 2023
    • account_circle Iyar Jarkasih
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Bagi Anda yang berencana liburan ke Lampung, Taman Wisata dan Taman Satwa Lembah Hijau bisa menjadi pilihan. Destinasi taman rekreasi atau leisure park ini cocok untuk Anda yang akan berkunjung bersama keluarga atau teman-teman. Destinasi wisata ini menggabungkan wahana permainan, spot foto, cottage untuk penginapan, wisata kuliner, hiburan musik, hingga wisata edukasi mengenal […]

  • Timnas Indonesia

    Hasil Semifinal Piala AFF 2020: Indonesia Imbang 1-1 Kontra Singapura

    • calendar_month Rabu, 22 Des 2021
    • account_circle Iyar Jarkasih
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Timnas Indonesia bermain imbang 1-1 kontra Singapura pada pertandingan Leg I Semifinal Piala AFF 2020, di National Stadium, Singapura, Rabu (22/12/2021) malam. Indonesia unggul terlebih dahulu melalui gol Witan Sulaeman. Sedangkan gol balasan Singapura dilesakkan Ikhsan Fandi. Dilansir Lampung77.com, Berdasarkan data statistik sepanjang 2×45 menit laga berlangsung, tuan rumah Singapura sedikit lebih unggul […]

  • Harga Singkong Anjlok di Lampung Timur

    Harga Singkong Anjlok, DPRD Lampung Timur Keluarkan 7 Rekomendasi

    • calendar_month Jumat, 20 Des 2024
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – DPRD Lampung Timur menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan perusahaan pengolahan tapioka dan Pemkab Lampung Timur di Gedung DPRD Lampung Timur, Kamis (19/12/2024). RDP tersebut membahas soal harga singkong yang anjlok di wilayah setempat. Dalam RDP tersebut, Ketua DPRD Lampung Timur, Rida Rotul Aliyah, menyasampaikan 7 rekomendasi untuk memperketat pengawasan terhadap semua perusahaan […]

  • Warga Lampung Timur Ngadu ke Kantor BPN, Dugaan Tanahnya Diserobot PT GGP

    Warga Lampung Timur Ngadu ke Kantor BPN, Dugaan Tanahnya Diserobot PT GGP

    • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID — Warga Lampung Timur datangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat mengadukan terkait penyerobotan tanah mereka oleh PT Great Gian Pineapple (PT GGP), Rabu (24/9/2025). Menurut ahli waris tanah M Yusuf (72), bahwa tanah seluas 8 Hektar yang berlokasi di Desa Sukadana Timur, Kecamatan Sukadana, sekitar 5 Hektarnya kini telah garap menjadi perkebunan Nanas […]

  • Pengakuan Istri Terdakwa Usai Hakim Tolak Eksepsi di Sidang 3 Pencari Kayu Bakar Lampung Timur

    Pengakuan Istri Terdakwa Usai Hakim Tolak Eksepsi di Sidang 3 Pencari Kayu Bakar Lampung Timur

    • calendar_month Rabu, 12 Jul 2023
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Istri dan keluarga 3 pencari kayu bakar yang didakwa kasus perusakan hutan di Lampung Timur, memberikan pengakuan yang mengejutkan, lantaran Majelis Hakim menolak eksepsi (nota keberatan) saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur, (11/7/2023). Mereka menangis histeris usai hakim ketua membacakan putusan sela. Hakim juga menolak penangguhan ke 3 terdakwa yang […]

expand_less