Breaking News
light_mode
Trending Tags

Catat, Ini Aturan Terbaru Syarat Perjalanan Domestik Tanpa Tes PCR dan Antigen

  • account_circle Tim Lampung77
  • calendar_month Selasa, 8 Mar 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Lampung77.ID – Satgas Covid-19 telah mengeluarkan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau domestik dengan transportasi laut, udara dan darat. Salah satu poin dalam SE ini disebutkan PPDN yang sudah vaksin dosis kedua atau ketiga tak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes PCR dan Antigen.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 11 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

Seperti dilansir Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Surat edaran terbaru yang diterbitkan Satgas Covid-19 ini ditanda tangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Letjen TNI Suharyanto, tertanggal 8 Maret 2022.

Dalam SE Nomor 11 tahun 2022 ini disebutkan dengan berlakunya surat edaran ini, maka Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Adapun SE Satgas Covid-19 Nomor 11 tahun 2022 ini berlaku efektif mulai 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.

Dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 11 tahun 2022 ini pada poin 3 dijelaskan soal syarat perjalanan domestik dengan transportasi laut, udara, dan darat. Berikut aturan selengkapnya:

3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

3) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau

4) PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan  aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana
diatur dalam huruf c.

Baca Juga: Penerapan Syarat Perjalanan Domestik Tanpa Tes PCR dan Antigen Tunggu Aturan Baru

Baca Juga: Kabar Baik, Pemerintah Hapus Syarat Tes Antigen-PCR untuk Perjalanan Domestik

(Tim/Yar/P1)

  • Penulis: Tim Lampung77

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pencabulan

    Cekik dan Setubuhi Gadis 17 Tahun, Pemuda di Lampung Ditangkap Polisi

    • calendar_month Rabu, 19 Jan 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Seorang pemuda berinisial A (18), warga Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, ditangkap Polisi. Pelaku ditangkap atas kasus dugaan telah melakukan persetubuhan dan kekerasan terhadap gadis di bawah umur. Sementara itu, korban yang masih berstatus pelajar SMA berusia 17 tahun warga Pesisir Utara, kini tengah dirawat akibat mengalami trauma. Kapolres Lampung Barat, AKBP […]

  • Kapal Feri Merak-Bakauheni Kandas

    Kapal Feri Kandas 11 Jam Saat Berlayar dari Merak Menuju Bakauheni

    • calendar_month Senin, 21 Feb 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Kapal feri KMP Zoey yang berlayar dari Pelabuhan Merak, Banten, menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung, kandas, pada Minggu (20/2/2022) malam. Kapal feri itu kandas selama sekitar 11 jam di Perairan Pulau Sindu, Bakauheni, Lampung Selatan. Humas PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni, Saifulahil Maslul Harahap, saat dikonfirmasi membenarkan adanya insiden kapal kandas tersebut. […]

  • Harga mobil Hyundai Stargazer di Lampung

    Hyundai Stargazer: Mobil Bintang Baru Keluarga, Lihat Fitur dan Harga OTR di Lampung

    • calendar_month Selasa, 17 Jan 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Hyundai Stargazer, mobil bintang baru keluarga ini dilengkapi banyak fitur canggih seperti teknologi Hyundai Bluelink hingga sistem keamanaan Hyundai SmartSense. Mobil keluarga (multipurpose vehicle/MPV) ini sudah hadir di Lampung. Simak yuk fitur dan harga on the road (OTR) Hyundai Stargazer di Lampung. Head Of Public Relations PT Hyundai Motors Indonesia, Uria Simanjuntak menyebutkan […]

  • Kebakaran di Pasar Way Jepara Lampung Timur

    Kebakaran di Pasar Way Jepara Lampung Timur, Kerugian Capai Ratusan Juta

    • calendar_month Rabu, 5 Jan 2022
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Kebakaran terjadi di Pasar Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, Rabu (5/1/2022) sekitar pukul 16.30 WIB. Kerugian akibat kejadian ini ditaksir mencapai ratusan juta. Kebakaran di Pasar Way Jepara Lampung Timur ini menghanguskan dua kios pakaian dan aksesoris. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Kobaran api juga dapat dengan cepat dipadamkan sehingga […]

  • Findi Artika

    Findi Artika Goyang Taman Wisata Lembah Hijau Lampung Minggu 23 April 2023

    • calendar_month Rabu, 19 Apr 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Penyanyi Findi Artika akan menggoyang Taman Wisata Lembah Hijau Lampung pada momen libur Lebaran 2023, Minggu 23 April 2023. Selain Findi, Lembah Hijau juga akan menghadirkan hiburan musik orkes dangdut Om New Alfia. Manager Marketing Taman Wisata dan Taman Satwa Lembah Hijau Lampung, Yudi Indra Irawan mengatakan Findi Artika akan tampil menghibur pengunjung […]

  • Harga Emas di Lampung

    Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung dan Rincian Harga Emas Antam Hari Ini

    • calendar_month Selasa, 9 Agt 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Harga emas 24 karat di Bandar Lampung pada perdagangan hari ini, Selasa, 9 Agustus 2022, masih stagnan. Berdasarkan informasi Toko Mas Ceria di Jalan Pemuda (Pasar Tengah), Tanjungkarang, Bandar Lampung, harga emas 24 karat pada hari ini masih tak bergerak di angka Rp 875.000 per gram. “Harga emas 24K (24 karat) hari ini […]

expand_less