Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi Bisnis » Mulai 2 April 2022, Catat Ini Syarat Terbaru Penyeberangan Bakauheni-Merak

Mulai 2 April 2022, Catat Ini Syarat Terbaru Penyeberangan Bakauheni-Merak

  • account_circle Tim Lampung77
  • calendar_month Minggu, 3 Apr 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Lampung77.ID – Berlaku mulai 2 April 2022, ini syarat terbaru penyeberangan kapal feri di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, dan Pelabuhan Merak, Banten.

Ketentuan terbaru syarat penyeberangan tersebut mengacu pada regulasi Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19, yang terbit pada 2 April 2022.

“(Syarat/aturan penyeberangan Bakauheni-Merak) saat ini sesuai dengan kebijakan Satgas Covid-19 yang terbaru (Nomor 16 Tahun 2022),” kata General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni, Suharto, seperti dilansir Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Minggu (3/4/2022).

Berdasarkan informasi dari pihak ASDP, berikut ini sejumlah aturan atau syarat terbaru penyeberangan di Bakauheni-Merak yang berlaku efektif mulai 2 April 2022:

1. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Serta, menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.

2. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. Serta, menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.

3. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. Serta, menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.

4. Penumpang yang belum vaksin atau dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Kemudian, melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi.

Baca Juga:
Jadwal Penyeberangan Kapal Eksekutif di Bakauheni Merak, 3-4 April 2022

Klik ke halaman selanjutnya >>> Ketentuan bagi pengemudi logistik dan anak di bawah 6 tahun

  • Penulis: Tim Lampung77

Rekomendasi Untuk Anda

  • PWI Lampung

    Ramadan Penuh Berkah, PWI Lampung Bagikan Bingkisan dan Daging untuk Anggota

    • calendar_month Sabtu, 30 Apr 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung membagikan bingkisan hingga daging sapi untuk pengurus, anggota dan warakawuri. Pembagian daging sapi tersebut berlangsung di Kantor PWI Lampung, Sabtu (30/4/2022). Total ada 500 Kg daging sapi yang dibagikan. Masing-masing pengurus, anggota, dan warakawuri, mendapat 1,5 kg daging. Sebelumnya, PWI Lampung juga telah membagikan bingkisan berupa minyak goreng […]

  • Pantai Kerang Mas Lampung Timur,

    Tahun Baru 2023, Pengunjung Wisata Pantai Kerang Mas Lamtim Turun Drastis

    • calendar_month Senin, 2 Jan 2023
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Berakhirnya masa liburan hingga awal tahun 2023 ini, beberapa tempat wisata yang ada di Kabupaten Lampung Timur mengalami penurunan jumlah pengunjung. Penurunan jumlah pengunjung bahkan terjadi secara drastis. Hal ini  diakui oleh pengelola tempat wisata Pantai Kerang Mas yang berada di Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai. “Pengunjung tahun baru 2023 ini […]

  • Polisi amankan wanita muda pembuang bayi di Tanggamus Lampung

    Wanita Muda Pembuang Bayi di Sungai Tanggamus Lampung Diamankan Polisi

    • calendar_month Sabtu, 29 Okt 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Polisi mengamankan seorang wanita muda terduga pembuang bayi di sungai Dusun Suka Bangun, Pekon Gunung Terang, Kecamatan Bulok, Tanggamus, Lampung. Pelaku adalah ibu dari sang bayi. Pelaku berinisil EL (23), warga Dusun Suka Bangun, Pekon Gunung Terang, Bulok, Tanggamus. Dari penangkapan pelaku terungkap, wanita muda tersebut ternyata baru sebulan kembali ke rumahnya setelah […]

  • Cuaca

    Cuaca Lampung 15 Juni: Waspada Hujan Petir dan Angin Kencang, Ini Daftar Wilayahnya

    • calendar_month Rabu, 15 Jun 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menginformasikan prakiraan cuaca di wilayah Lampung pada hari ini, Rabu, 15 Juni 2022. BMKG memprakirakan sejumlah wilayah di Lampung pada hari ini berpotensi diguyur hujan lebat disertai petir dan angin kencang. BMKG mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terkait adanya potensi cuaca ekstrem tersebut. “Peringatan Dini: Waspada […]

  • Perampokan Bank Arta Kedaton Makmur Bandar Lampung

    Fakta Baru Perampokan Bank Arta Kedaton Bandar Lampung, Pelaku 3 Orang

    • calendar_month Sabtu, 18 Mar 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Polisi membeberkan fakta baru kasus perampokan Bank Arta Kedaton Makmur di Jalan Laksamana Malahayati, Bandar Lampung. Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, pelaku perampokan tersebut ternyata berjumlah 3 orang. Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto mengungkapkan satu pelaku telah berhasil ditangkap yakni Heri Gunawan (HG), warga Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung. Sedangkan dua pelaku lainnya […]

  • Banjir Rob

    Warning BMKG! Waspada Banjir Rob di Lampung 4-8 Juni 2023, Ini Wilayahnya

    • calendar_month Sabtu, 3 Jun 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Maritim Panjang Lampung memprediksi banjir rob berpotensi melanda sejumlah wilayah Lampung pada 4-8 Juni 2023. BMKG Maritim Lampung telah mengeluarkan peringatan dini atau warning potensi peningkatan ketinggian pasang air laut maksimum yang dapat memicu terjadinya banjir rob tersebut dan meminta masyarakat untuk tetap waspada. Baca […]

expand_less