Lampung77.ID – Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Hargomulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, Jumat (22/4/2022).
Kecelakaan tersebut melibatkan mobil pikap warna biru metalik bernomor polisi BE-8115-AZ dengan sepeda motor Honda Beat warna pink hitam nomor polisi BE-4683-FC. Satu orang meninggal dunia dan satu orang luka-luka dalam kecelakaan ini.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Lampung Timur, Aipda Ferdy Chandra, mengatakan kecelakaan tersebut terjadi pada sekitar pukul 17.55 WIB.
Menurutnya, kecelakaan tersebut bermula saat sepeda motor Honda Beat melaju dari arah Sekampung.
“Sesampainya di TKP, dari arah Marga Tiga datang kendaraan pikap sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut,” kata Ferdy, dalam keterangannya seperti dikutip dari Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Sabtu (23/4/2022).
Akibat kecelakaan itu, satu orang meninggal dunia dan satu orang luka-luka. Korban meninggal dunia merupakan pengendara sepeda motor Honda Beat BE-4683-FC.
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, berikut ini identitas korban meninggal dunia dan luka-luka dalam kecelakaan tersebut:
Korban Meninggal Dunia
– SBR (17), pengendara sepeda motor Honda Beat warna pink BE-4683-FC dikendarai. Korban beralamat di Negeri Jemanten, Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur.
Korban Luka-luka
– Ayu Ameliana Putri (22), alamat Negeri Jemanten, Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur. Korban mengalami luka di bagian kepala.
Sementara itu, pengemudi mobil pikap warna biru metalik BE-8115-AZ berinisial M Ali Ridho (54), warga Jalan Way Sekampung, Pahoman, Bandar Lampung, tidak mengalami luka.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut Fortuner Vs Vario yang Tewaskan Bocah di Lampung Timur
(Tim/Andono/Yar/P1)