Berita Lampung Terbaru
Rabu, 27 Agustus 2025
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Headline
  • Kriminalitas
  • Lampung
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Lampung Terbaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Headline
  • Kriminalitas
  • Lampung
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Lampung Terbaru
No Result
View All Result
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Indeks
Home Lampung

Korupsi Dana Program Irigasi, Anggota DPRD Lampung Timur Ditahan Polisi

Andono
Jumat, 12 Agustus 2022
in Lampung
A A
Oknum Anggota DPRD Lampung Timur Tersangka Korupsi

Oknum Anggota DPRD Lampung Timur dan dua timsesnya ditahan polisi kasus dugaan korupsi dana program irigasi. (Foto: Istimewa)

LAMPUNG77.ID – Seorang anggota DPRD Lampung Timur berinisial, WY, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi atas kasus dugaan korupsi pemotongan dana Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2022.

Selain WY, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni TI dan SC, warga Kecamatan Batanghari. Keduanya merupakan tim sukses (timses) WY.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, WY melakukan dugaan tindakan korupsi dibantu oleh dua tersangka lain yang merupakan tim suksesnya, yaitu TI dan SC, warga Kecamatan Batanghari,” kata Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, saat konferensi pers di Mapolres Lampung Timur, Jumat (12/8/2022).

“Ketiga tersangka diduga melakukan pemotongan dana Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 169 juta,” lanjut Kapolres.

Kapolres mengungkapkan para tersangka diduga melakukan pemotongan terhadap para penerima program tersebut dengan nilai bervariasi berkisar antara Rp 10 juta hingga Rp 15 juta.

“Pemotongan dana P3-TGAI ini dilakukan kepada penerima program yang berada di Kecamatan Batanghari dan Sekampung Kabupaten Lampung Timur,” ungkap Kapolres.

Selain melakukan penahanan terhadap para tersangka, kata Kapolres, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 157 juta, 12 unit telepon genggam, 1 unit laptop, dan dokumen terkait perkara tersebut.

“Para tersangka diancam dengan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun kurungan penjara, dan denda hingga Rp 1 miliar,” pungkas Kapolres.

Baca Juga:
Polemik Jalan Baru Desa Sadar Sriwijaya Lamtim Berujung Laporan Warga ke Polisi

(And/P1)

Tags: Anggota DPRD Lampung TimurKorupsiLampung Timur

BERITA TERKAIT

Toko terbakar di Lampung Timur

2 Toko Ludes Terbakar di Lampung Timur

Selasa, 26 Agustus 2025
Lampung Timur Darurat Narkoba

Azwar Hadi: Lampung Timur Darurat Narkoba, Jangan Main-main!

Minggu, 5 Januari 2025
Ratusan Petani Singkong Demo di Lampung Timur

Ratusan Petani Singkong Demo di Lampung Timur, Tuntut Kenaikan Harga-Subsidi Pupuk

Selasa, 24 Desember 2024
Harga Singkong Anjlok di Lampung Timur

Harga Singkong Anjlok, DPRD Lampung Timur Keluarkan 7 Rekomendasi

Jumat, 20 Desember 2024
Lihat Selanjutnya

BERITA LAINNYA

Bhayangkara FC Vs Persis di Stadion Sumpah Pemuda Pekan Ini: Cek Harga dan Cara Beli Tiket!

2 Toko Ludes Terbakar di Lampung Timur

Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung hingga 31 Oktober 2025

Rumah Terbakar di Tanggamus Lampung, Harta Benda Ludes!

Harga Emas Turun Hari Ini 25 Agustus 2025

Lihat Selanjutnya
Berita Lampung Terbaru

© 2025 Lampung77.id

  • Media Siber
  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Indeks

© 2025 Lampung77.id