Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi Bisnis » Tarif Kapal Merak-Bakauheni Naik Mulai Besok 1 Oktober 2022, Ini Rinciannya

Tarif Kapal Merak-Bakauheni Naik Mulai Besok 1 Oktober 2022, Ini Rinciannya

  • account_circle Tim Lampung77
  • calendar_month Jumat, 30 Sep 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LAMPUNG77.ID – Tarif kapal reguler dan eksekutif di Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni naik mulai besok, Sabtu 1 Oktober 2022.

Selain di Merak-Bakauheni, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) juga akan menerapkan penyesuaian tarif baru di 52 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia.

Penyesuaian tarif kapal tersebut mengacu kepada telah disahkannya Keputusan Menteri Perhubungan No 184 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin menyampaikan apresiasi dan dukungan atas diterbitkannya KM 184 tersebut sebagai upaya mendukung keberlanjutan layanan dan bisnis angkutan penyeberangan di Tanah Air. Penyesuaian tarif ini sebagai wujud komitmen Pemerintah dalam mendukung keberlanjutan bisnis angkutan penyeberangan pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) belum lama ini.

“Alhamdullilah, setelah sempat tertunda kemarin, per 28 September 2022 telah disahkan regulasi penyesuaian tarif penyeberangan, dan akan berlaku pada Sabtu (1/10) pukul 00.00 (menyesuaikan zona), sejak Kepmen No.184 ditetapkan. Sebelumnya, penundaan dilakukan karena adanya evaluasi terhadap beberapa lintasan terkait penyesuaian untuk beberapa golongan kendaraan,” ujar Shelvy, dalam keterangannya, seperti dilansir Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Jumat (30/9/2022).

Penyesuaian tarif baru akan diterapkan di 53 lintasan penyeberangan yang tersebar di seluruh Indonesia dengan rincian lintasan Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Lembar-Padangbai, Bajoe-Kolaka, Tanjung Kelian-Tanjung Api-api, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, Surabaya-Lembar, Bitung-Tobelo, Batam-Mengkapan, Karimun-Mengkapan, Sape-Waingapu, dan Batam-Kuala Tungkal.

Kemudian, Dumai-Malaka, Mengkapan-Tanjung Pinang, Batam-Sei Seleri, Karimun-Sei Seleri, Ketapang-Lembar, Batulicin-Garongkong, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang, Patimban-Trisakti, Patimban-Dwikora, Marisa-Dolong, Singkil-Gunung Sitoli, Paciran-Garongkong, Dabo-Kuala Tungkal, Tambelan-Sintete, Serasan-Sintete, Gorontalo-Wakai, Paciran-Bahaur, Kendal-Kumai, Tarakan-Toli-toli, Jampea-Marapokot, Jampea-Labuan Bajo, Tual-Kaimana, Wahai-Fakfak, Wahai-Waigama, Gag-Gebe, Wasior-Nabire, Biak-Manokwari, Banggai-Taliabu, Natuna-Sintete, Sorong-Gebe, Numfor-Manokwari, Namlea-Sanana, Sanana-Teluk Bara.

Shelvy mengungkapkan, kenaikan harga BBM tentunya berdampak pada layanan penyeberangan, termasuk yang dikelola ASDP. Komponen BBM berkontribusi sekitar 40-50 % terhadap biaya operasional.

“Dengan adanya penyesuaian tarif dengan rata-rata kenaikan 11 % untuk lintasan komersial dan 5 % untuk lintasan perintis, diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil, dan terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa,” kata Shelvy.

Baca Juga:
Harga BBM Pertalite, Solar, dan Pertamax Resmi Naik Hari Ini, Berikut Rinciannya

Penyesuaian tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas Antarprovinsi dan Antarnegara juga berdasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 66 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan. Dimana pada pasal 11 ayat 1, disampaikan bahwa daalam hal terjadi kenaikan bahan bakar minyak, tarif angkutan penyeberangan dapat dilakukan penyesuaian sebelum Harga Pokok Penjualan (HPP) mencapai 100 persen.

Sebelum resmi diberlakukan pada Sabtu (1/10/2022), Badan Usaha Angkutan Penyeberangan, Badan Usaha Pelabuhan dan BPTD diminta melakukan sosialisasi dan segera menyesuaikan sistem ticketing, pendistribusian informasi melalui spanduk di pelabuhan dan area berbagai fasilitas umum, dan media massa.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno mengatakan bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM 184 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Penyesuaian tarif ini telah mempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi serta demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, keseimbangan antara kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan industri penyeberangan.

Mengacu pada KM 184 Tahun 2022, penerapan penyesuaian tarif baru oleh ASDP juga berdasarkan Keputusan Direksi No.185/OP.404/ASDP-2022 tentang Tarif Tiket Terpadu Lintas Antarprovinsi pada Pelabuhan Penyeberangan di Lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), dan Keputusan Direksi No.186/OP.404/ASDP-2022 tentang Tarif Jasa Angkutan Penyeberangan Layanan Eksekutif pada Lintas Merak-Bakauheni di Atas Kapal Milik PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) serta Keputusan Direksi No.187/OP.404/ASDP-2022 tentang Tarif Tiket Terpadu Layanan Eksekutif pada Lintas Merak-Bakauheni dari Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni di Lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Baca Juga:
Ini Daftar Terbaru Harga BBM di Wilayah Lampung

Shelvy menambahkan, penyesuaian tarif tentu berbanding lurus dengan pelayanan. Artinya, dengan adanya penyesuaian tarif ASDP akan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memenuhi standar pelayanan minimum.

“Selain itu, diinformasikan kepada seluruh pengguna jasa ferry ASDP yang akan melakukan reservasi tiket untuk perjalanan Hari Sabtu (1/10/2022) pukul 00.00 WIB seterusnya sudah dikenakan tarif baru,” pungkasnya.

Baca ke halaman selanjutnya >>> Daftar tarif kapal Merak-Bakauheni mulai 1 Oktober 2022

  • Penulis: Tim Lampung77

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hujan Petir

    Peringatan Dini BMKG: Waspada Hujan Petir di Lampung 13-15 Juni, Ini Daftar Wilayahnya

    • calendar_month Senin, 13 Jun 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini potensi cuaca esktrem berupa hujan lebat disertai petir dan angin kencang di sejumlah wilayah Lampung dalam tiga hari ke depan atau 13-15 Juni 2022. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari BMKG Lampung, Senin (13/5/2022), cuaca ekstrem tersebut diprakirakan berpotensi terjadi pada siang, sore, dan malam […]

  • Mayat tanpa kepala ditemukan di Lampung Selatan

    Polisi Tes DNA 4 Jasad Tanpa Kepala yang Ditemukan di Lampung

    • calendar_month Minggu, 10 Sep 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.COM – Polisi akan melakukan tes DNA keluarga terhadap 4 jasad tanpa kepala yang ditemukan di Pesisir Lampung Selatan dan Tanggamus untuk mempermudah penyelidikan. “Kami akan melakukan penyelidikan DNA keluarga dari keempat mayat tersebut guna mengetahui identitasnya,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, dalam keterangannya seperti dikutip dari Antara, Minggu (10/9/2023). Ia mengatakan bahwa […]

  • Pelabuhan penyeberangan Bakauheni-Merak

    Jadwal Kapal Eksekutif Bakauheni-Merak Terbaru Juli 2023

    • calendar_month Sabtu, 15 Jul 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Berikut info jadwal penyeberangan kapal eksekutif di Pelabuhan Bakauheni-Merak terbaru pada Juli 2023. Berdasarkan data yang diperoleh dari PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Sabtu (15/7/2023), jadwal terbaru penyeberangan kapal eksekutif di Bakauheni-Merak ini berlaku pada Sabtu, 15 Juli 2023 hingga Jumat, 21 Juli 2023. Seperti dikutip dari Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, ada 4 kapal […]

  • Garda Buruh Migran Indonesia (BMI)

    Garda BMI: Pemerintah Belum Bisa Berikan Perlindungan Maksimal Terhadap PMI di Arab Saudi

    • calendar_month Rabu, 9 Nov 2022
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Ketua Umum Garda Buruh Migran Indonesia (BMI); Imam Subali, menyebutkan bahwa Pemerintah belum bisa memberikan perlindungan maksimal terhadap Warga Negara Indonesia (WNI), yang dalam hal ini sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Negara Arab Saudi. “Entah karena faktor lemahnya diplomasi atau ada faktor-faktor lain nya. Yang pasti dan terbukti bahwa Pemerintah […]

  • Harga Emas 24 Karat

    Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Terbang Tinggi, Emas 24 Karat di Bandar Lampung Mager

    • calendar_month Jumat, 9 Jun 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Harga emas PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam terbang tinggi pada perdagangan jelang akhir pekan ini, Jumat 9 Juni 2023. Sedangkan harga emas perhiasan 24 karat di Bandar Lampung pada hari ini masih mager. Dikutip dari situs Logam Mulia, harga dasar emas Antam ukuran 1 gram pada hari ini berada di level […]

  • Penumpang Penyeberangan Bakauheni-Merak

    3 Info Penting Mudik Lewat Pelabuhan Bakauheni-Merak, Simak Selengkapnya!

    • calendar_month Kamis, 28 Apr 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Berikut ini 3 info penting yang perlu Anda ketahui ketika hendak mudik Lebaran 2022 lewat Pelabuhan Bakauheni-Merak. Simak selengkapnya! Untuk diketahui, saat ini terdapat sejumlah syarat dan aturan yang berlaku di penyeberangan Bakauheni-Merak pada mudik Lebaran 2022. Salah satunya, bagi Anda yang sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster, sudah tidak perlu lagi […]

expand_less