Berita Lampung Terbaru
Rabu, 27 Agustus 2025
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Headline
  • Kriminalitas
  • Lampung
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Lampung Terbaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Headline
  • Kriminalitas
  • Lampung
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Lampung Terbaru
No Result
View All Result
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Indeks
Home Lampung

Sakit Hati Diputusin, Pria di Lampung Sebar Video Tak Senonoh Mantan Pacar

Tim Lampung77
Rabu, 16 November 2022
in Lampung
A A
Asusila

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image)

LAMPUNG77.ID – Sakit hati diputusin, seorang pria di Lampung menyebarkan video tak senonoh mantan pacar ke media sosial (medsos).

Akibat perbuatannya, pria berinisial FA (21), warga Kampung Sriwijaya Mataram, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, itu pun ditangkap polisi.

Pelaku diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah, pada Sabtu (12/11/2022) lalu atas dugaan telah menyebarkan video asusila korban.

Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, menyebutkan pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan korban yang merupakan warga Seputih Banyak, Lampung Tengah, pada Sabtu (5/11/2022) lalu.

“Korban tidak terima videonya disebar di medsos. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Tekab Presisi Polsek Seputih Banyak, pelaku ternyata adalah mantan pacar korban,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Rabu (16/11/2022).

Menurut Kapolsek, pelaku sempat kabur dan menghilang dalam beberapa hari. Namun, pelaku akhirnya dapat ditangkap polisi saat bersembunyi di kediaman kakeknya di wilayah Tri Mulyo, Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah.

“Kemudian pelaku berikut barang bukti berupa satu unit HP merk Oppo diamankan ke Mapolsek Seputih Banyak guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolsek, kepada petugas pelaku FA mengaku menyebarkan video asusila mantan pacarnya itu ke media sosial yakni melalui akun Instagram miliknya.

Dari pengakuan pelaku, ia nekat menyebarkan video tak senonoh itu lantaran merasa sakit hati setelah korban memutuskan untuk mengakhiri kisah asmara keduanya.

Atas perbuatannya, pelaku FA dijerat dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata.

Baca Juga:
Keterlaluan! Tiga Remaja Gilir Gadis di Tanggamus, Rekam dan Sebar Videonya

(Yar/P1)

Tags: Lampung TengahVideo MesumVideo Tak Senonoh

BERITA TERKAIT

Ditangkap polisi

Teganya, Menantu Aniaya Mertua hingga Babak Belur di Lampung

Selasa, 22 Agustus 2023
Asusila

Remaja di Tanggamus Lampung Cabuli Gadis Belia dan Rekam Adegan Mesumnya

Senin, 31 Juli 2023
Ditangkap polisi

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Lampung Ditangkap Polisi Usai Buron 8 Tahun

Senin, 31 Juli 2023
Pencabulan

Bejat! 2 Ayah Tiri Cabuli Anak di Lampung

Sabtu, 29 Juli 2023
Lihat Selanjutnya

BERITA LAINNYA

Bhayangkara FC Vs Persis di Stadion Sumpah Pemuda Pekan Ini: Cek Harga dan Cara Beli Tiket!

2 Toko Ludes Terbakar di Lampung Timur

Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung hingga 31 Oktober 2025

Rumah Terbakar di Tanggamus Lampung, Harta Benda Ludes!

Harga Emas Turun Hari Ini 25 Agustus 2025

Lihat Selanjutnya
Berita Lampung Terbaru

© 2025 Lampung77.id

  • Media Siber
  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Indeks

© 2025 Lampung77.id