Berita Lampung Terbaru
Minggu, 12 Oktober 2025
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Headline
  • Kriminalitas
  • Lampung
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Lampung Terbaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Headline
  • Kriminalitas
  • Lampung
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Lampung Terbaru
No Result
View All Result
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Indeks
Home Lampung

Penjaga SDN di Pasir Sakti Lamtim di Borgol Polisi, Lihat Kelakuannya

Andono
Kamis, 19 Januari 2023
in Lampung
A A
Polsek Pasir Sakti Lampung Timur

Polsek Pasir Sakti Lampung Timur. (Foto: Andono)

IKLAN

LAMPUNG77.ID – Seorang oknum penjaga Sekolah Dasar Negeri, diborgol aparat kepolisian Pasir Sakti Polres Lampung Timur, karena diduga mencuri dan menjual ribuan buku milik sekolah tempatnya bekerja.

Berdasarkan data yang dihimpun pihak Kepolisian, tersangka yang berprofesi sebagai penjaga sekolah tersebut diduga nekat mencuri berbagai macam buku, kemudian dijual ke pedagang rongsokan.

Tersangka mengambil buku itu dari ruang perpustakaan dan kelas-kelas di SDN Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur.

Pihak Sekolah yang mengetahui adanya peristiwa dugaan pencurian ribuan buku itu, lalu melaporkannya ke Kepolisian setempat.

“Tersangka penjaga Sekolah itu adalah RH (47), warga Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti” ungkap Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP SI Marbun, pada Rabu (19/1/2023).

Menurut Kapolres, akibat peristiwa tersebut, Pihak SDN Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti, mengalami kehilangan sekitar 1.729 buku, dengan nilai kerugian mencapai Rp 76.450.000 rupiah.

Meski sempat berupaya melarikan diri, namun akhirnya Petugas Kepolisian Polsek Pasir Sakti, berhasil menangkap tersangka, ditempat persembunyiannya, di wilayah Desa Labuhan Ratu, tanpa perlawanan.

Kepolisian Polsek Pasir Sakti, juga berhasil menyita 1 unit Kendaraan Bermotor Roda Empat, Merk Toyota Kijang, sebagai barang bukti.

“Tersangka dijerat dengan 363 KUHPidana Jo 374 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dan penggelapan dalam jabatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara” tandasnya.

Baca: Gelar Silatda, NU Lampung Timur Panggil 7.450 Kader Militan

(And/P1)

Tags: Desa Labuhan RatuPenjaga SD DitangkapPolres Lampung TimurSDN Pasir Sakti

BERITA TERKAIT

27 Orang Tersangka Curat dan Curanmor Meringkuk di Mapolres Lampung Timur

27 Orang Tersangka Curat dan Curanmor Meringkuk di Mapolres Lampung Timur

Selasa, 6 Juni 2023
Kekerasan terhadap perempuan

Seorang Gadis Dicekoki Minuman Keras Lalu Diperkosa di Irigasi Way Curup Lampung Timur

Minggu, 4 Juni 2023
Hadirkan Mantan Teroris, Divhumas Polri Sosialisasi di Ponpes Lampung Timur

Hadirkan Mantan Teroris, Divhumas Polri Sosialisasi di Ponpes Lampung Timur

Selasa, 30 Mei 2023
Ditangkap polisi

Remaja Desa Teluk Dalem Lamtim Terancam 9 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

Kamis, 25 Mei 2023
Lihat Selanjutnya

BERITA LAINNYA

Viral! Kakek Nikahi Wanita Umur 24 Tahun, Maharnya Fantastis

PHE OSES Hadirkan Fasilitas Belajar yang Nyaman untuk Anak Pesisir Lampung Timur

Lampung Timur Bangun Sistem Digital Percepat Pengentasan Kemiskinan

Peluang Timnas Indonesia Usai Kalah dari Arab Saudi

Banjir Rob dan Angin Kencang Terjang Pesisir Pantai Lampung Timur

Lihat Selanjutnya
Berita Lampung Terbaru

© 2025 Lampung77.id

  • Media Siber
  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Indeks

© 2025 Lampung77.id