LAMPUNG77.ID – Aparat kepolisian ungkap pencurian kendaraan bermotor yang pernah terjadi di lokasi parkir sebuah toko di Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur.
Peristiwa pencurian ini menimpa CM (19) warga Desa Mataram Baru, pada (11/11/2022) lalu, sekira pukul 13.00 Wib.
Awalnya korban masuk kedalam toko Tanjung di Desa Sribhawono dan memarkirkan motor Honda Beat depan toko itu. Namun baru 10 Menit kemudian, korban keluar dan mengetahui motornya sudah tidak ada ditempat. Lalu korban melaporkan kejadian itu di Mapolsek setempat.
“Tersangka berinisial JP (22) warga Desa Negara Batin Kecamatan Jabung” jelas Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi P.s Kapolsek Bandar Sribhawono AKP Syamsu Rizal, pada Sabtu (28/1/2023).
Hal tersebut terungkap ketika sebelumnya Team gabungan Tekab 308 presisi Polres Lampung Timur Polda Lampung, Polsek Jabung dan Polsek Gunung Pelindung, berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan pencurian sepeda motor.
Pelaku ditangkap dalam kasus yang sama, kemudian dibawa ke Polsek Jabung guna pemeriksaan lebih lanjut, dalam pemeriksaan terungkap bahwa pelaku pernah melakukan aksinya di wilayah Bandar Sribhawono.
Baca: Orang Tak Dikenal Ngamuk, Bacok Pakai Sabit Seorang Ibu di Lampung Timur
Mengetahui info tersebut, Kapolsek Bandar Sribhawono dan anggota langsung mengecek CCTV yang berada di toko Tanjung dan benar bahwa tersangka JP adalah pelaku pencurian motor Honda Beat milik korban CM.
“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” tandas Kapolres.
Baca: Warung di Wisata Danau Kemuning Sribhawono Diobrak-abrik Orang, KWH Listrik Dicuri
(And/P1)