LAMPUNG77.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bersama Polres Lampung Timur, geledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur terkait dugaan tindak pidana korupsi Bendungan Margatiga, Senin (13/3/2023).
Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Pratomo yang diwakilkan oleh Kasubdit III Direskrimsus AKBP Yustam Dwi Heno, bersama Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johanes EP Sihombing tersebut mendatangi langsung kantor BPN Lampung Timur dengan didampingi oleh Kepala BPN Lampung Timur, Joni Imron.
“Ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan terkait kasus tindak pidana korupsi Bendungan Margatiga yang memang sudah kita lakukan sesuai SOP,” kata AKBP Yustam.
Dalam penggeledahan tersebut, disita beberapa berkas terkait dengan pembangunan Bendungan Margatiga dari hasil audit tujuan tertentu terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, tahun 2022.
“Kami berharap kasus ini segera selesai tanpa adanya hambatan oleh sebab itu kami menangani dengan serius,” pungkas Yustam.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johanes EP Sihombing menuturkan penggeledahan tersebut dilakukan karena penanganan kasus ini dilakukan secara joint investigation yang artinya dilakukan penanganan kasus secara bersama-sama. Dalam hal ini yaitu Ditreskrimsus Polda Lampung dan Sat Reskrim Polres Lampung Timur.
Baca: Ratusan Petani Unjuk Rasa di Bendungan Marga Tiga Lampung Timur, Ini Tuntutannya
(And/P1)