LAMPUNG77.ID – Kepolisian Sektor Sekampung Polres Lampung Timur mengamankan 8 orang pelaku diduga hendak lakukan tawuran atau perang sarung di Desa Sumbergede, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Ke 8 pelaku tersebut di tangkap oleh anggota Polsek Sekampung bersama dengan anggota Pos Lantas saat sedang melaksanakan Patroli malam, dengan tujuan mencegah terjadinya tindak pidana C3 dan gangguan Kamtibmas, Minggu (26/3/2023) dini hari.
Dalam keterangannya, Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar melalui Kapolsek Sekampung Iptu Rudi Krisbiyantoro mengatakan, Polisi menciduk mereka saat sedang melaksanakan Patroli.
“Saat kami melihat aktifitas mereka yang mencurigakan, selanjutnya kami interogasi dan diamankan di Polsek Sekampung” jelasnya.
Dari 8 orang tersebut, diketahui 2 orang warga Wonokarto Kecamatan Sekampung serta 6 orang warga Gedung Wani Kecamatan Margatiga.
Selain itu polisi juga mengamankan 4 unit kendaraan roda dua milik pelaku di Mapolsek Sekampung.
“Saat ini 8 orang dan 4 unit kendaraan roda dua tersebut masih kita amankan karena tidak adanya identitas dan surat kendaraan,” ujar Kapolsek.
Polsek Sekampung akan terus melakukan Patroli di jam-jam rawan dengan harapan terciptanya kamtibmas yang kondusif terkhusus saat bulan Ramadhan.
Baca: Pesan Dawam Rahardjo ke Para Kades Gegara Walk Out Saat Musrenbang
(And/P1)