LAMPUNG77.ID – Aparat Kepolisian setempat menangkap sepasang kekasih diduga sebagai pembuang bayi di Desa Gantiwarno, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur.
Bayi tersebut di temukan warga di depan sebuah teras toko di dusun 1 Desa Gantiwarno pukul 18.15 WIB.
Usai peristiwa, Petugas Kepolisian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku dapat teridentifikasi dan berhasil menangkap kedua pelaku tak jauh dari lokasi di buangnya bayi.
“Pelaku adalah sepasang kekasih WU (19) dan RA (19) warga Kabupaten Mesuji” terang IPTU Johannes EP,
Kasatreskrim Lampung Timur mewakili Kapolres AKBP M Rizal Muchtar dalam keterangannya, (2/4/2023).
Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lampung Timur.
Baca: Geger, Bayi Ditemukan di Teras Toko Pekalongan Lampung Timur
Pasangan kekasih tersebut tega membuang bayi hasil hubungan gelapnya lantaran tidak mau di ketahui oleh kedua orang tuanya.
“Tersangka dikenakan pasal 308 KUHPidana Jo pasal 305 KUHPidana tentang membuang bayi dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun 6 bulan penjara” ujar Johannes.
Diberitakan sebelumnya, sosok bayi ditemukan di teras Toko Sembako Dusun 1 Desa Gantiwarno, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur, Sabtu (1/4/2023).
Saat ditemukan, bayi berjenis kelamin laki-laki itu terbungkus kain sekitar pukul 18.15 WIB. Penemuan bayi tersebut membuat geger warga setempat.
“Awalnya Pak Supriyanto orang tua pemilik toko itu curiga saat mendengar suara motor berhenti di depan toko, lalu pergi dengan kecepatan tinggi,” kata Slamet Haryanto, Camat Pekalongan saat dikonfirmasi.
Baca: Identitas dan Kronologis Kecelakaan Truck Hantam Fuso di Jalan Lintas Lampung Timur
(And/P1)