Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lampung » Awas Keliru, Ini Info Lengkap Keringanan Pajak Kendaraan di Lampung Tahun 2023

Awas Keliru, Ini Info Lengkap Keringanan Pajak Kendaraan di Lampung Tahun 2023

  • account_circle Tim Lampung77
  • calendar_month Kamis, 6 Apr 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LAMPUNG77.ID – Tahukah kamu, Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2023 di Lampung saat ini sudah mulai dilaksanakan? Biar tak keliru, simak yuk info selengkapnya.

Dikutip dari Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Kamis (6/4/2023), Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2023 di Lampung sudah digelar sejak Senin, 3 April 2023, lalu. Program ini bakal berlangsung selama 6 bulan ke depan atau hingga 30 September mendatang.

Kepala Badan Pendapatan Daearah (Bapenda) Lampung, Adi Erlansyah mengatakan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) tahun 2023.

Menurut Adi, program bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan yang menunggak. Selain itu, juga untuk meningkatkan PAD dari sektor PKB dan BBNKB.

Berikut ini info lengkap mulai dari syarat hingga cara daftar program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung yang akan berlangsung hingga 30 September 2023 seperti dikutip dari website keringanan.lampungprov.go.id:

Lokasi Pelaksanaan

Berkut lokasi pelaksanaan program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung:

a. Samsat Induk dan Samsat Pembantu di Provinsi Lampung
b. Samsat Unggulan (Gerai, Mall, Samling, Samdes, UPC-Drive Thru, Kontainer, BUMDES)
c. Samsat Elektronik (e-Salam dan e-Samdes)

Aturan dan Ketentuan Program Keringanan PKB dan Bea Balik Nama

1. Terhadap Pemilik Kendaraan Bermotor Berplat Nomor Polisi BE yang melakukan penyerahan hak milik dan/atau memutasikan kendaraannya dalam daerah diberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya serta dibebaskan dari denda administrasi, kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ganti mesin, rubah bentuk, kendaraan eks. Konsulat, kendaraan eks. TNI/ POLRI tetap dipungut BBNKB I sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen).

2. Terhadap pemilik kendaraan bermotor ber-plat Nomor Polisi BE yang menunggak PKB diberikan keringanan berupa pembebasan denda administrasi.

3. Terhadap pemilik kendaraan bermotor yang menunggak 1 sampai dengan 2 tahun tetap diwajibkan membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.

4. Terhadap pemilik kendaraan bermotor yang menunggak 3 tahun dan seterusnya diberikan pengurangan pokok tunggakan berdasarkan klasifikasi jenis dan cc kendaraan, yaitu:

Sepeda Motor (R2 dan R3):
– Kendaraan sampai dengan 150cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 151cc s.d. 200cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 200cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Sedan, Jeep, Minibus, Pick Up, Blind Van, Double Cabin, Pick Up Box dan mobil roda 3):
– Kendaraan sampai dengan 1.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 1.501cc s.d. 2.000cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 2.000cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Microbus, Light Truck):
– Kendaraan sampai dengan 3.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 3.501 cc s.d. 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Truck, Bus):
– Kendaraan sampai dengan 6.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 6.501cc s.d. 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 50%

5. Pembebasan denda serta pengurangan pokok tunggakan tidak berlaku bagi kendaraan bermotor milik pemerintah atau plat merah.

6. Khusus untuk kendaraan bermotor listrik R2 dan R4 dibebaskan dari denda untuk pokok tunggakan tetap membayar.

7. Untuk kendaraan bermotor yang akan melakukan mutasi di dalam Provinsi Lampung diwajibkan untuk membayar PKB tahun berjalan dan sisa pajak tahun berjalan akan tetap diperhitungkan.

8. Untuk kendaraan bermotor yang menunggak dan akan melakukan mutasi keluar Provinsi Lampung, wajib melunasi pajak tahun berjalan.

9. Untuk kendaraan bermotor yang tidak terdapat denda atau tunggakan dan akan melakukan mutasi keluar Provinsi Lampung suplesi diberlakukan maksimal 3 (tiga) bulan.

10. Untuk kendaraan bermotor mutasi masuk yang terlambat fiskal dibebaskan dari denda dan tetap memperhitungkan tambahan suplesi PKB sesuai dengan tanggal jatuh tempo fiskal.

11. Untuk kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB dalam rentang waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo maka masa berlaku PKB diperpanjang sampai 1 (satu) tahun berjalan sesuai dengan masa jatuh tempo yang berlaku.

12. Untuk kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB lebih dari 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo maka masa berlaku PKB tetap mengikuti tahun berjalan.

Persyaratan

1. Proses Pengesahan Tahunan:
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli

2. Proses Perpanjangan STNK:
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli
d. Cek fisik (kendaraan wajib hadir)
e. BPKB asli

3. Proses Rubentina
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli
d. Cek fisik (kendaraan wajib hadir)
e. BPKB asli
f. Arsip kartu induk (arsip BPKB)
g. Arsip STNK

Pendaftaran

1. Secara Online (khusus UPTD I):
a. WP membuka website http://keringanan.lampungprov.go.id
b. Masukkan Nomor Polisi (BE 1234 xx)
c. Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
d. Sistem akan menampilkan data kendaraan:
– Jika data kendaraan tidak ditemukan dapat menghubungi WA center Bapenda (085267884488)
– Jika data kendaraan tidak terdaftar di server Bapenda, maka dapat menghubungi bagian crisis center di Samsat sesuai domisili kendaraan
e. Pilih jenis pelayanan
f. Pilih tanggal dan waktu pendaftaran, jika kuota telah terpenuhi dapat memilih tanggal dan waktu yang lain
g. Klik “daftar”
h. Cetak nomor antrian digital
i. Tukarkan nomor antrian digital di bagian crisis center

2. Secara Manual:
WP mendaftar ke bagian crisis center sesuai dengan jenis pelayanan yang dipilih dan akan mendapatkan nomor antrian.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Digelar Paling Cepat April 2023

(Tim/Yar/P1)

  • Penulis: Tim Lampung77

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

    Hasil Sidang Isbat, Pemerintah Tetapkan Lebaran Idul Fitri pada Sabtu 22 April 2023

    • calendar_month Kamis, 20 Apr 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1444 Hijriah atau Lebaran Idul Fitri jatuh pada Sabtu 22 April 2023. Penetapan ini didasarkan pada keputusan sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (20/4/2023). “Sidang isbat secara bulat menetapkan 1 Syawal 1444 H jatuh pada hari Sabtu, […]

  • Ditangkap polisi

    Adik di Lampung Timur Laporkan Kakak Kandung ke Polisi, Ini Kasusnya

    • calendar_month Senin, 11 Sep 2023
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Seorang adik di Lampung Timur melaporkan kakak kandungnya ke polisi karena menggadaikan motor miliknya. Atas perbuatannya, pelaku berinisial RD (35) warga Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur, itu pun ditangkap polisi. Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Way Jepara IPTU AE Siregar menjelaskan bahwa RD dilaporkan oleh IS (26), […]

  • Pelaku perampokan di Lampung Timur tertangkap

    3 Pelaku Perampokan di Lampung Timur Tertangkap, 2 Ditembak

    • calendar_month Senin, 27 Feb 2023
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Tiga pelaku perampokan di Desa Braja Harjosari, Kecamatan Braja Selebah, Lampung Timur, tertangkap Polisi. Dua pelaku diantaranya ditembak. Ketiga pelaku perampokan yang tertangkap tersebut masing-masing berinisial BI (37), warga Kecamatan Labuhan Ratu, IM (31) dan SL (41), warga Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur. Terhadap pelaku BI dan IM terpaksa ditembus timah panas aparat […]

  • Wisata Lembah Hijau Lampung

    Lembah Hijau Lampung, Tempat Wisata Asyik untuk Ngabuburit, Cek Harga Tiket dan Jam Bukanya

    • calendar_month Jumat, 24 Mar 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Bagi Anda yang ingin mengisi waktu akhir pekan dengan jalan-jalan sambil menunggu waktu berbuka puasa, Taman Wisata dan Taman Satwa Lembah Hijau Lampung menjadi salah satu tempat wisata ngabuburit yang asyik. Di tempat wisata ini, Anda bisa ngabuburit asyik dengan jalan-jalan dan mengenal berbagai satwa sambil menikmati suasana yang asri dan sejuk. Yakin […]

  • Pimpinan DPRD Lampung Timur.

    Akmal Fatoni Pimpin Rapat Paripurna Pergantian Pimpinan DPRD Lampung Timur

    • calendar_month Selasa, 9 Agt 2022
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG TIMUR, LAMPUNG77.ID – Akmal Fatoni pimpin rapat paripurna pergantian Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur di Gedung DPRD Sukadana, Selasa (9/8/2022). Rapat paripurna tersebut membahas usulan peresmian pemberhentian dan usulan peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kabupaten Lamtim, berdasarkan surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nomor: 1240/DPP/01/VII/2022, tertanggal 29 Juli […]

  • Pencurian

    Siang Bolong, Rumah di Pekalongan Disatroni 2 Pencuri

    • calendar_month Rabu, 29 Jun 2022
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG TIMUR, LAMPUNG77.ID – Kepolisian Polsek Pekalongan meringkus 2 pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat), dengan lokasi di Desa Gantimulyo, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur. Polsek Pekalongan dibantu Tekab 308 Polres Lamtim berhasil meringkus kedua tersangka dikediamannya berikut barang bukti hasil curian, pada Selasa (28/6/2022). Kapolres Lampung Timur, melalui Kapolsek Pekalongan, Iptu Yugo Laksono, menjelaskan […]

expand_less