Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lampung » Awas Telat! Catat Batas Akhir Keringanan Pajak Kendaraan 2023 di Lampung

Awas Telat! Catat Batas Akhir Keringanan Pajak Kendaraan 2023 di Lampung

  • account_circle Tim Lampung77
  • calendar_month Selasa, 13 Jun 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LAMPUNG77.ID – Pemerintah Provinsi Lampung menggelar program keringanan pajak kendaraan tahun 2023. Sampai kapan program ini berlangsung?

Program keringanan pajak kendaraan bermotor di Lampung tahun 2023 ini sudah digelar sejak awal April lalu.

Kepala Badan Pendapatan Daearah (Bapenda) Lampung, Adi Erlansyah, sebelumnya mengatakan program keringanan pajak kendaraan bermotor ini akan berlangsung selama 6 bulan atau hingga September 2023.

Adi Erlansyah mengatakan program keringanan pajak kendaraan bermotor ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) tahun 2023.

Menurut Adi, program keringanan pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2023 ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan yang menunggak. Selain itu, juga untuk meningkatkan PAD dari sektor PKB dan BBNKB.

Dikutip dari situs keringanan. lampungprov.go.id, berikut ini selengkapnya informasi soal program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung, mulai dari lokasi, syarat, hingga aturannya:

Lokasi Pelaksanaan

Berkut lokasi pelaksanaan program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung:

a. Samsat Induk dan Samsat Pembantu di Provinsi Lampung
b. Samsat Unggulan (Gerai, Mall, Samling, Samdes, UPC-Drive Thru, Kontainer, BUMDES)
c. Samsat Elektronik (e-Salam dan e-Samdes)

Aturan dan Ketentuan Program Keringanan PKB dan Bea Balik Nama

1. Terhadap Pemilik Kendaraan Bermotor Berplat Nomor Polisi BE yang melakukan penyerahan hak milik dan/atau memutasikan kendaraannya dalam daerah diberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya serta dibebaskan dari denda administrasi, kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ganti mesin, rubah bentuk, kendaraan eks. Konsulat, kendaraan eks. TNI/ POLRI tetap dipungut BBNKB I sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen).

2. Terhadap pemilik kendaraan bermotor ber-plat Nomor Polisi BE yang menunggak PKB diberikan keringanan berupa pembebasan denda administrasi.

3. Terhadap pemilik kendaraan bermotor yang menunggak 1 sampai dengan 2 tahun tetap diwajibkan membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.

4. Terhadap pemilik kendaraan bermotor yang menunggak 3 tahun dan seterusnya diberikan pengurangan pokok tunggakan berdasarkan klasifikasi jenis dan cc kendaraan, yaitu:

Sepeda Motor (R2 dan R3):
– Kendaraan sampai dengan 150cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 151cc s.d. 200cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 200cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Sedan, Jeep, Minibus, Pick Up, Blind Van, Double Cabin, Pick Up Box dan mobil roda 3):
– Kendaraan sampai dengan 1.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 1.501cc s.d. 2.000cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 2.000cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Microbus, Light Truck):
– Kendaraan sampai dengan 3.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 3.501 cc s.d. 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Truck, Bus):
– Kendaraan sampai dengan 6.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 6.501cc s.d. 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 50%

5. Pembebasan denda serta pengurangan pokok tunggakan tidak berlaku bagi kendaraan bermotor milik pemerintah atau plat merah.

6. Khusus untuk kendaraan bermotor listrik R2 dan R4 dibebaskan dari denda untuk pokok tunggakan tetap membayar.

7. Untuk kendaraan bermotor yang akan melakukan mutasi di dalam Provinsi Lampung diwajibkan untuk membayar PKB tahun berjalan dan sisa pajak tahun berjalan akan tetap diperhitungkan.

8. Untuk kendaraan bermotor yang menunggak dan akan melakukan mutasi keluar Provinsi Lampung, wajib melunasi pajak tahun berjalan.

9. Untuk kendaraan bermotor yang tidak terdapat denda atau tunggakan dan akan melakukan mutasi keluar Provinsi Lampung suplesi diberlakukan maksimal 3 (tiga) bulan.

10. Untuk kendaraan bermotor mutasi masuk yang terlambat fiskal dibebaskan dari denda dan tetap memperhitungkan tambahan suplesi PKB sesuai dengan tanggal jatuh tempo fiskal.

11. Untuk kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB dalam rentang waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo maka masa berlaku PKB diperpanjang sampai 1 (satu) tahun berjalan sesuai dengan masa jatuh tempo yang berlaku.

12. Untuk kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB lebih dari 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo maka masa berlaku PKB tetap mengikuti tahun berjalan.

Persyaratan

1. Proses Pengesahan Tahunan:
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli

2. Proses Perpanjangan STNK:
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli
d. Cek fisik (kendaraan wajib hadir)
e. BPKB asli

3. Proses Rubentina
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli
d. Cek fisik (kendaraan wajib hadir)
e. BPKB asli
f. Arsip kartu induk (arsip BPKB)
g. Arsip STNK

Pendaftaran

1. Secara Online (khusus UPTD I):
a. WP membuka website http://keringanan.lampungprov.go.id
b. Masukkan Nomor Polisi (BE 1234 xx)
c. Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
d. Sistem akan menampilkan data kendaraan:
– Jika data kendaraan tidak ditemukan dapat menghubungi WA center Bapenda (085267884488)
– Jika data kendaraan tidak terdaftar di server Bapenda, maka dapat menghubungi bagian crisis center di Samsat sesuai domisili kendaraan
e. Pilih jenis pelayanan
f. Pilih tanggal dan waktu pendaftaran, jika kuota telah terpenuhi dapat memilih tanggal dan waktu yang lain
g. Klik “daftar”
h. Cetak nomor antrian digital
i. Tukarkan nomor antrian digital di bagian crisis center

2. Secara Manual:
WP mendaftar ke bagian crisis center sesuai dengan jenis pelayanan yang dipilih dan akan mendapatkan nomor antrian.

Baca Juga: Top 4 News: Tarif Tol Bakter Terbaru | 3 Rekomendasi Tempat Makan di Bandar Lampung

(Tim/Yar/P1)

  • Penulis: Tim Lampung77

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggota DPD RI Abdul Hakim

    Anggota DPD RI Abdul Hakim Minta Penguatan BUMDes Melalui PP Nomor 11/2021

    • calendar_month Kamis, 27 Jan 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Anggota Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI Abdul Hakim minta kepada pemerintah dalam hal penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang belum tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 11/2021 tentang BUMDes. Hal itu diungkapkannya di dalam Rapat Kerja dengan Baleg DPR RI dan Kementerian Desa, Kemenkumham, Kemendagri, dan Kemenkeu di Gedung Nusantara 1, Senayan, […]

  • Bertempat di Desa Tambah Luhur Lamtim, Binda Lampung Terus Gencarkan Vaksinasi

    Bertempat di Desa Tambah Luhur Lamtim, Binda Lampung Terus Gencarkan Vaksinasi

    • calendar_month Rabu, 3 Agt 2022
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG TIMUR, LAMPUNG77.ID – Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Lampung, bersama Dinas Kesehatan Provinsi, hingga Kabupaten/Kota serta Puskesmas di daerah menggencarkan vaksinasi serentak di semua Kabupaten dan Kota di Provinsi Lampung, termasuk di Lampung Timur. “Presiden Joko Widodo meminta BIN melanjutkan percepatan vaksinasi dengan target seluruh lapisan masyarakat. Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo tersebut, Kepala […]

  • Harga Emas 24 Karat

    Alamak, Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Gak Gerak-gerak

    • calendar_month Minggu, 9 Jul 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Harga emas perhiasan 24 karat di Bandar Lampung tak kunjung bergerak sudah lebih dari dua pekan ini. Berdasarkan informasi dari Toko Mas Ceria di Jalan Pemuda (Pasar Tengah), Tanjungkarang, Bandar Lampung, harga emas per Sabtu (8/7/2023) kemarin masih bertahan di angka Rp 930.000/gram. “Harga emas 24K (24 karat) hari ini Rp 930.000/gram (harga […]

  • Penyeberangan Merak-Bakauheni

    UPDATE TERBARU! Jadwal Penyeberangan Bakauheni-Merak, Cek Jam Berangkat dan Kapalnya

    • calendar_month Jumat, 13 Jan 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Berikut info update terbaru jadwal penyeberangan kapal eksekutif di Pelabuhan Bakauheni-Merak. Catat jam berangkat dan kapalnya. Berdasarkan informasi dari PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Jumat (13/1/2023), update terbaru jadwal penyeberangan kapal eksekutif di Bakauheni-Merak ini berlaku pada 13-16 Januari 2023. Ada 5 kapal feri yang akan melayani penyeberangan via Dermaga Eksekutif Bakauheni-Merak pada […]

  • Anggota DPD RI Abdul Hakim

    Anggota DPD RI Abdul Hakim Hadiri Gathering Genpro Lampung

    • calendar_month Kamis, 10 Mar 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Anggota Komite IV DPD RI Perwakilan Lampung Abdul Hakim menghadiri gathering Genpro Lampung di Aula Ragom Rawi Bandar Lampung, Kamis (10/3/2022). Gathering Genpro Lampung hadir kembali setelah lama tidak bersuara karena pandemi. Adanya gathering ini diharapkan mampu membangkitkan semangat pelaku UMKM di Lampung melalui mentor-mentornya. Abdul Hakim siap membuka pintu ke mitra-mitra yang […]

  • Harga Emas 24 Karat

    Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Awal November 2022, Mager Parah!

    • calendar_month Selasa, 1 Nov 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Harga emas perhiasan 24 karat di Bandar Lampung pada perdagangan awal November 2022 ini, mager parah. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Toko Mas Ceria di Jalan Pemuda (Pasar Tengah), Tanjungkarang, Bandar Lampung, harga emas 24 karat pada perdagangan hari ini, Selasa (1/11/2022), masih bertahan di angka Rp 840.000/gram. “Harga emas 24K (24 karat) […]

expand_less