Breaking News
light_mode
Trending Tags

Awas Telat! Catat Batas Akhir Keringanan Pajak Kendaraan 2023 di Lampung

  • account_circle Tim Lampung77
  • calendar_month Selasa, 13 Jun 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LAMPUNG77.ID – Pemerintah Provinsi Lampung menggelar program keringanan pajak kendaraan tahun 2023. Sampai kapan program ini berlangsung?

Program keringanan pajak kendaraan bermotor di Lampung tahun 2023 ini sudah digelar sejak awal April lalu.

Kepala Badan Pendapatan Daearah (Bapenda) Lampung, Adi Erlansyah, sebelumnya mengatakan program keringanan pajak kendaraan bermotor ini akan berlangsung selama 6 bulan atau hingga September 2023.

Adi Erlansyah mengatakan program keringanan pajak kendaraan bermotor ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) tahun 2023.

Menurut Adi, program keringanan pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2023 ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan yang menunggak. Selain itu, juga untuk meningkatkan PAD dari sektor PKB dan BBNKB.

Dikutip dari situs keringanan. lampungprov.go.id, berikut ini selengkapnya informasi soal program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung, mulai dari lokasi, syarat, hingga aturannya:

Lokasi Pelaksanaan

Berkut lokasi pelaksanaan program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung:

a. Samsat Induk dan Samsat Pembantu di Provinsi Lampung
b. Samsat Unggulan (Gerai, Mall, Samling, Samdes, UPC-Drive Thru, Kontainer, BUMDES)
c. Samsat Elektronik (e-Salam dan e-Samdes)

Aturan dan Ketentuan Program Keringanan PKB dan Bea Balik Nama

1. Terhadap Pemilik Kendaraan Bermotor Berplat Nomor Polisi BE yang melakukan penyerahan hak milik dan/atau memutasikan kendaraannya dalam daerah diberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya serta dibebaskan dari denda administrasi, kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ganti mesin, rubah bentuk, kendaraan eks. Konsulat, kendaraan eks. TNI/ POLRI tetap dipungut BBNKB I sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen).

2. Terhadap pemilik kendaraan bermotor ber-plat Nomor Polisi BE yang menunggak PKB diberikan keringanan berupa pembebasan denda administrasi.

3. Terhadap pemilik kendaraan bermotor yang menunggak 1 sampai dengan 2 tahun tetap diwajibkan membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.

4. Terhadap pemilik kendaraan bermotor yang menunggak 3 tahun dan seterusnya diberikan pengurangan pokok tunggakan berdasarkan klasifikasi jenis dan cc kendaraan, yaitu:

Sepeda Motor (R2 dan R3):
– Kendaraan sampai dengan 150cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 151cc s.d. 200cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 200cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Sedan, Jeep, Minibus, Pick Up, Blind Van, Double Cabin, Pick Up Box dan mobil roda 3):
– Kendaraan sampai dengan 1.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 1.501cc s.d. 2.000cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 2.000cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Microbus, Light Truck):
– Kendaraan sampai dengan 3.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 3.501 cc s.d. 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Truck, Bus):
– Kendaraan sampai dengan 6.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 6.501cc s.d. 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 50%

5. Pembebasan denda serta pengurangan pokok tunggakan tidak berlaku bagi kendaraan bermotor milik pemerintah atau plat merah.

6. Khusus untuk kendaraan bermotor listrik R2 dan R4 dibebaskan dari denda untuk pokok tunggakan tetap membayar.

7. Untuk kendaraan bermotor yang akan melakukan mutasi di dalam Provinsi Lampung diwajibkan untuk membayar PKB tahun berjalan dan sisa pajak tahun berjalan akan tetap diperhitungkan.

8. Untuk kendaraan bermotor yang menunggak dan akan melakukan mutasi keluar Provinsi Lampung, wajib melunasi pajak tahun berjalan.

9. Untuk kendaraan bermotor yang tidak terdapat denda atau tunggakan dan akan melakukan mutasi keluar Provinsi Lampung suplesi diberlakukan maksimal 3 (tiga) bulan.

10. Untuk kendaraan bermotor mutasi masuk yang terlambat fiskal dibebaskan dari denda dan tetap memperhitungkan tambahan suplesi PKB sesuai dengan tanggal jatuh tempo fiskal.

11. Untuk kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB dalam rentang waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo maka masa berlaku PKB diperpanjang sampai 1 (satu) tahun berjalan sesuai dengan masa jatuh tempo yang berlaku.

12. Untuk kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB lebih dari 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo maka masa berlaku PKB tetap mengikuti tahun berjalan.

Persyaratan

1. Proses Pengesahan Tahunan:
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli

2. Proses Perpanjangan STNK:
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli
d. Cek fisik (kendaraan wajib hadir)
e. BPKB asli

3. Proses Rubentina
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli
d. Cek fisik (kendaraan wajib hadir)
e. BPKB asli
f. Arsip kartu induk (arsip BPKB)
g. Arsip STNK

Pendaftaran

1. Secara Online (khusus UPTD I):
a. WP membuka website http://keringanan.lampungprov.go.id
b. Masukkan Nomor Polisi (BE 1234 xx)
c. Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
d. Sistem akan menampilkan data kendaraan:
– Jika data kendaraan tidak ditemukan dapat menghubungi WA center Bapenda (085267884488)
– Jika data kendaraan tidak terdaftar di server Bapenda, maka dapat menghubungi bagian crisis center di Samsat sesuai domisili kendaraan
e. Pilih jenis pelayanan
f. Pilih tanggal dan waktu pendaftaran, jika kuota telah terpenuhi dapat memilih tanggal dan waktu yang lain
g. Klik “daftar”
h. Cetak nomor antrian digital
i. Tukarkan nomor antrian digital di bagian crisis center

2. Secara Manual:
WP mendaftar ke bagian crisis center sesuai dengan jenis pelayanan yang dipilih dan akan mendapatkan nomor antrian.

Baca Juga: Top 4 News: Tarif Tol Bakter Terbaru | 3 Rekomendasi Tempat Makan di Bandar Lampung

(Tim/Yar/P1)

  • Penulis: Tim Lampung77

Rekomendasi Untuk Anda

  • PPKM Lampung

    Ini Daftar Wilayah PPKM Level 1 hingga Level 3 di Lampung dan Aturan Lengkapnya

    • calendar_month Selasa, 15 Feb 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali diperpanjang hingga 28 Februari 2022. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 di luar Jawa dan Bali. Inmendagri terbaru […]

  • Harga Emas di Lampung

    Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Masih Tinggi, Emas Antam Naik

    • calendar_month Selasa, 24 Jan 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Berikut info harga emas perhiasan 24 karat di Bandar Lampung dan emas Antam pada perdagangan hari ini, Selasa, 24 Januari 2023. Berdasarkan informasi dari Toko Mas Ceria di Jalan Pemuda (Pasar Tengah), Tanjungkarang, Bandar Lampung, harga emas perhiasan 24 karat hari ini masih bertahan tinggi di angka Rp 920 ribu/gram. “Harga emas 24K […]

  • Ketua DPRD Lampung: Pemerintah Harus Kurangi Belanja Produk Impor

    Ketua DPRD Lampung: Pemerintah Harus Kurangi Belanja Produk Impor

    • calendar_month Senin, 6 Jun 2022
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Mingrum Gumay meminta Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Lampung agar mengutamakan produk lokal dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal itu sesuai dengan arahan Mendagri M. Tito Karnavian untuk membelanjakan produk lokal sebesar 40% yang sejalan dengan arahan presiden serta dalam rangka peningkatan penggunaan produk dalam negeri […]

  • Nelayan Lampung Timur Tenggelam

    Nelayan Tenggelam di Lampung Timur Ditemukan Meninggal Dunia

    • calendar_month Jumat, 3 Jun 2022
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    Lampung77.ID, LAMPUNG TIMUR – Seorang nelayan yang jatuh ke laut dan tenggelam di Perairan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, ditemukan meninggal dunia. Korban bernama Riyanto (18), warga Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan maringgai, Lampung Timur. Jasad korban ditemukan Tim SAR Gabungan pada Jumat (3/6/2022) pagi. Kasatpolairud Polres Lampung Timur, AKP Yus Mawardi mewakili Kapolres Lampung […]

  • Warga Lampung Timur ditemukan tewas di sungai

    Pamit Mancing, Warga Lampung Timur Ditemukan Tewas di Sungai

    • calendar_month Kamis, 6 Apr 2023
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Pamit hendak mancing, seorang warga Lampung Timur ditemukan tewas di tepi sungai Desa Ratna Daya, Kecamatan Raman Utara. Korban diketahui bernama Hernowo (40), warga Desa Sukaraja Nuban, Kecamatan Batanghari Nuban. Informasi yang diperoleh, sebelum kejadian korban pamit hendak mancing pada Selasa (4/4/2023) lalu. Namun, hingga larut malam korban belum kunjung pulang. Pihak keluarga […]

  • Pencabulan

    Cekik dan Setubuhi Gadis 17 Tahun, Pemuda di Lampung Ditangkap Polisi

    • calendar_month Rabu, 19 Jan 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Seorang pemuda berinisial A (18), warga Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, ditangkap Polisi. Pelaku ditangkap atas kasus dugaan telah melakukan persetubuhan dan kekerasan terhadap gadis di bawah umur. Sementara itu, korban yang masih berstatus pelajar SMA berusia 17 tahun warga Pesisir Utara, kini tengah dirawat akibat mengalami trauma. Kapolres Lampung Barat, AKBP […]

expand_less