LAMPUNG77.ID – Sempat tak pulang ke rumah selama 3 hari, NP (14) gadis belia lulusan SD ini jadi korban pencabulan secara bergilir 2 orang pria di areal perkebunan kopi di Kabupaten Lampung Timur.
Peristiwa bejat tersebut awalnya terjadi pada 9 Juni 2023 lalu. Korban adalah warga Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
Kakek korban lantas melaporkan peristiwa kekerasan sexual itu ke kepolisian setempat usai mendapati cucunya itu di sebuah warung dan mendengarkan pengakuannya.
Usai melakukan penangkapan 2 pelaku, Polres Lampung Timur dalam keterangannya menjelaskan, bahwa para tersangka adalah MS (38) warga Kecamatan Labuhan Maringgai dan JH (31) warga Kecamatan Mataram Baru.
Tersangka awalnya menjemput korban di rumahnya, lantas dibawa ke areal perkebunan kopi dan dipaksa melayani nafsu bejatnya secara bergiliran.
“Korban sempat tidak pulang selama 3 hari karena dibawa oleh para tersangka. Hingga akhirnya berhasil ditemukan oleh kakek korban disebuah warung di kawasan Kecamatan Labuhan Maringgai” jelas Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, Minggu (9/7/2023).
Selain mengamankan 2 tersangka pelaku pencabulan anak dibawah umur. Aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti pakaian milik korban untuk melengkapi berkas pemeriksaan dan penyelidikan.
Baca: Rumah Tempat Ajang Miras dan Prostitusi di Lampung Timur
(And/P1)