LAMPUNG77.ID – Dua motor tabrakan di Jalan Lintas Barat, Pekon Sedayu, Kecamatan Semaka, Tanggamus, Lampung. Akibat insiden tersebut, 2 orang tewas dan satu luka-luka.
Kecelakaan itu melibatkan dua sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi. Saat kejadian, kedua motor tersebut tak menyalakan lampu.
Kasat Lantas Polres Tanggamus, AKP Amsar mengungkapkan kecelakaan tersebut terjadi pada Kamis (27/7/2023) malam Sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca Juga: Tabrakan Kereta Api dan Truk di Lampung, KA hingga Keluar Jalur, Ini Kronologinya
Menurut AKP Amsar, kecelakaan itu mengakibatkan kedua pengendara motor meninggal dunia setelah sempat dievakuasi ke pihak medis.
“Kedua korban meninggal dunia adalah warga Semaka bernama Suhardi beralamat Pekon Sudimoro, dan Firgi alamat Sedayu,” kata AKP Amsar mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, dalam keterangannya, seperti dikutip dari Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Jumat (28/7/2023).
AKP Amsar mengatakan kecelakaan di lokasi jalan menanjak dan menikung tersebut bermula saat sepeda motor Honda Revo tanpa nopol yang dikendarai Firgi yang berboncengan dengan rekannya melaju dari arah Semaka menuju Pesisir Barat tanpa menggunakan lampu penerangan bagian depan.
Baca Juga: Kecelakaan di Tol Lampung: Mobil Mikrobus Terbalik, 10 Orang Terluka, Ini Identitasnya
Menurut Amsar, pada kondisi jalan menikung ke kanan, sepeda motor tersebut diduga mengambil jalur sebelah kanan. Lalu, pada saat yang bersamaan datang dari arah berlawanan sepeda motor Honda Revo tanpa nopol yang dikendarai Suhardi juga tidak menyalakan lampu penerangan bagian depan.
“Dikarenakan jarak yang sudah terlalu dekat, maka keduanya tidak dapat menghindar sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Untuk mencegah kejadian serupa, AKP Amsar mengimbau masyarakat agar dapat mematuhi peraturan lalu lintas, terlebih lampu utama adalah kewajiban pengendara baik malam hari maupun siang hari.
(Tim/Yar/P1)