Breaking News
light_mode
Trending Tags

Didakwa Kasus Perusakan Hutan, 3 Warga Lamtim Dituntut 14 Bulan Penjara dan Denda Rp 500 Juta

  • account_circle Andono
  • calendar_month Senin, 31 Jul 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LAMPUNG77.ID – Tiga warga Desa Girimulyo, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur, dituntut 14 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Ketiganya didakwa kasus perusakan hutan.

Dalam isi surat tuntutan pidana register perkara nomor : PDM – 27/SKD/05/2023, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardo Gunata di Pengadilan Negeri Sukadana, Senin (31/7/2023), menyatakan 3 terdakwa Kasiman (43), Rasno (50) dan Suroto (45) dituntut hukuman penjara 14 bulan atau 1 Tahun 2 Bulan dan denda Rp 500 Juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka akan diganti kurungan penjara selama 3 bulan.

Menurut JPU, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana yakni melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, orang perseorangan yang dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin.

Baca Juga: Menelusuri Hutan Desa Girimulyo Lampung Timur, Petaka Pencari Kayu Bakar Ditangkap dan Diadili

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 12 huruf d Undang-Undang RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 37 Paragraf 4 Bagian Keempat BAB III Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU juga menyatakan barang bukti seperti mobil truk beserta muatan kayu, handphone, chainsaw, golok, jerigen milik terdakwa dirampas untuk Negara. Para terdakwa juga dibebani biaya perkara masing-masing sebesar Rp 3.000.

Menurut JPU, perbuatan yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas illegal logging di hutan Register 38 Lampung Timur.

Sementara hal yang meringankan para terdakwa yakni bersikap sopan dipersidangan, menyesali perbuatannya, dan mengakui terus terang perbuatannya. Selain itu, para terdakwa juga belum pernah dihukum.

Selanjutnya sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Robby Alamsyah, dengan Hakim Anggota Diah Astuti dan Eva Lusiana Herianto, itu akan melanjutkan agenda sidang pembelaan atau Pledoi yang akan disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa, pada Rabu (2/8/2023) mendatang.

Diberitakan sebelumnya, 3 orang pencari kayu bakar diadili dengan dakwaan perusakan hutan. Tiga orang tersebut adalah Kasiman (43), Rasno (50) dan Suroto (45). ketiganya merupakan warga Desa Girimulyo, Kecamatan Marga Sekampung, daerah sekitar kawasan hutan register 38 Kabupaten Lampung Timur.

Baca Juga: Pengakuan Istri Terdakwa Usai Hakim Tolak Eksepsi di Sidang 3 Pencari Kayu Bakar Lampung Timur

(And/P1)

  • Penulis: Andono

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gelombang

    Awas Potensi Gelombang Tinggi hingga 6 Meter di Perairan Lampung 14-16 Mei 2022

    • calendar_month Sabtu, 14 Mei 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Maritim Lampung memberikan peringatan dini potensi gelombang tinggi hingga 6 meter di wilayah Perairan Lampung. Dikutip dari Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Sabtu (14/5/2022), Forecaster BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Lampung, Neneng Kusrini, mengatakan peringatan dini gelombang tinggi tersebut berlaku pada 14 Mei 2022 pukul 19.00 WIB hingga […]

  • Pencabulan

    Istri Datang Bulan, Ayah di Lampung Setubuhi 2 Anak Kandung Sekaligus

    • calendar_month Sabtu, 11 Mar 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Seorang ayah di Pringsewu, Lampung, tega setubuhi dua anak kandung yang masih di bawah umur. Akibat perbuatan bejatnya, pelaku berinisial DM (39), warga Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, itu pun ditangkap polisi, Jumat (10/3/2023). Kapolsek Pagelaran, Iptu Hasbulloh mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, perbuatan asusila yang dilakukan pelaku terhadap dua anak […]

  • Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni-Merak

    Proyek Bakauheni Harbour City Hampir Rampung, Ada Masjid Raya-Krakatau Park

    • calendar_month Kamis, 12 Jan 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Proyek pembangunan Kawasan Bakauheni Harbour City (BHC) seperti Masjid Raya Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Krakatau Park sudah hampir rampung dan ditarget soft launching pada momen Lebaran 2023. PT ASDP Indonesia bersama stakeholder terkait pun terus mengakselerasi pembangunan proyek kawasan BHC yang berada di Provinsi Lampung tersebut. Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry […]

  • Harga Emas di Lampung

    Awal Februari 2023, Segini Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung

    • calendar_month Kamis, 2 Feb 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Harga emas perhiasan 24 karat di Bandar Lampung pada perdagangan awal Februari 2023 ini masih bertahan tinggi. Berdasarkan informasi dari Toko Mas Ceria di Jalan Pemuda (Pasar Tengah), Tanjungkarang, Bandar Lampung, harga emas perhiasan 24 karat hari ini berada di angka Rp 910 ribu/gram. “Harga emas 24K (24 karat) hari ini Rp 910.000/gram,” […]

  • Kebakaran Hutan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) Lampung TImur

    Kebakaran Hebat Kembali Landa Hutan TNWK Lampung Timur

    • calendar_month Sabtu, 23 Sep 2023
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Kebakaran hebat kembali melanda kawasan hutan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) Lampung Timur, Provinsi Lampung. Lokasi titik api kebakaran mulai terlihat oleh penjaga menara di Wilayah Seksi 1 Resort Susukan Baru Desa Rantau Jaya Udik ll, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur, sejak Jumat (22/9/2023) pukul 12.00 WIB. Kebakaran di TNWK tersebut melanda kawasan hutan […]

  • Tembak

    Kawanan Perampok Bersenpi Satroni Rumah Warga di Lampung Timur

    • calendar_month Jumat, 16 Sep 2022
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Kawanan perampok bersenjata api satroni salah satu rumah warga di Desa Purworejo, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur, Jum’at (16/9/2022) dini hari. Dari informasi, kawanan perampok yang berjumlah 6 orang itu menyatroni rumah milik Sulimin (52) seorang pengusaha udang di Desa tersebut sekitar pukul 01.00 WIB. Dari keterangan korban, pelaku yang masuk kedalam rumah […]

expand_less