Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi Bisnis » Belum Terlambat! Ini Batas Akhir Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor 2023 di Lampung

Belum Terlambat! Ini Batas Akhir Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor 2023 di Lampung

  • account_circle Tim Lampung77
  • calendar_month Selasa, 8 Agt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LAMPUNG77.ID – Belum terlambat! Ini batas akhir program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2023 di Lampung.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Lampung saat ini tengah menggelar program keringanan PKB tahun 2023. Program ini sudah berlangsung sejak April 2023 lalu.

Kepala Badan Pendapatan Daearah (Bapenda) Lampung, Adi Erlansyah, mengatakan program keringanan pajak kendaraan bermotor ini akan berlangsung selama 6 bulan atau hingga September 2023.

Baca Juga: Cara Pesan Tiket dan Daftar Tarif Terbaru Penyeberangan Merak-Bakauheni

“(Program keringanan PKB) sampai 30 September 2023,” kata Adi Erlansyah, saat dihubungi, baru-baru ini.

“Diimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang akan mengikuti program keringanan PKB, agar segera melunasinya. Jangan Sampai Terlambat,” lanjut Adi.

Baca Juga: Daftar Lengkap Tarif Tol Bakter Terbaru

Adi mengungkapkan bahwa program keringanan PKB yang digelar tahun 2023 ini adalah yang terakhir dilaksanakan.

“Program ini adalah yang terakhir dan tidak dilaksanakan lagi di tahun-tahun selanjutnya,” kata Adi.

Adi Erlansyah sebelumnya mengatakan program keringanan pajak kendaraan bermotor ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) tahun 2023.

Menurut Adi, program keringanan pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2023 ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan yang menunggak. Selain itu, juga untuk meningkatkan PAD dari sektor PKB dan BBNKB.

Dikutip dari situs keringanan. lampungprov.go.id, berikut informasi lengkap program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung, mulai dari lokasi, syarat, hingga aturannya:

Lokasi Pelaksanaan

Berkut lokasi pelaksanaan program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung:

a. Samsat Induk dan Samsat Pembantu di Provinsi Lampung
b. Samsat Unggulan (Gerai, Mall, Samling, Samdes, UPC-Drive Thru, Kontainer, BUMDES)
c. Samsat Elektronik (e-Salam dan e-Samdes)

Aturan dan Ketentuan Program Keringanan PKB dan Bea Balik Nama

1. Terhadap Pemilik Kendaraan Bermotor Berplat Nomor Polisi BE yang melakukan penyerahan hak milik dan/atau memutasikan kendaraannya dalam daerah diberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya serta dibebaskan dari denda administrasi, kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ganti mesin, rubah bentuk, kendaraan eks. Konsulat, kendaraan eks. TNI/ POLRI tetap dipungut BBNKB I sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen).

2. Terhadap pemilik kendaraan bermotor ber-plat Nomor Polisi BE yang menunggak PKB diberikan keringanan berupa pembebasan denda administrasi.

3. Terhadap pemilik kendaraan bermotor yang menunggak 1 sampai dengan 2 tahun tetap diwajibkan membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.

4. Terhadap pemilik kendaraan bermotor yang menunggak 3 tahun dan seterusnya diberikan pengurangan pokok tunggakan berdasarkan klasifikasi jenis dan cc kendaraan, yaitu:

Sepeda Motor (R2 dan R3):
– Kendaraan sampai dengan 150cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 151cc s.d. 200cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 200cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Sedan, Jeep, Minibus, Pick Up, Blind Van, Double Cabin, Pick Up Box dan mobil roda 3):
– Kendaraan sampai dengan 1.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 1.501cc s.d. 2.000cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 2.000cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Microbus, Light Truck):
– Kendaraan sampai dengan 3.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 3.501 cc s.d. 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Truck, Bus):
– Kendaraan sampai dengan 6.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 6.501cc s.d. 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 50%

5. Pembebasan denda serta pengurangan pokok tunggakan tidak berlaku bagi kendaraan bermotor milik pemerintah atau plat merah.

6. Khusus untuk kendaraan bermotor listrik R2 dan R4 dibebaskan dari denda untuk pokok tunggakan tetap membayar.

7. Untuk kendaraan bermotor yang akan melakukan mutasi di dalam Provinsi Lampung diwajibkan untuk membayar PKB tahun berjalan dan sisa pajak tahun berjalan akan tetap diperhitungkan.

8. Untuk kendaraan bermotor yang menunggak dan akan melakukan mutasi keluar Provinsi Lampung, wajib melunasi pajak tahun berjalan.

9. Untuk kendaraan bermotor yang tidak terdapat denda atau tunggakan dan akan melakukan mutasi keluar Provinsi Lampung suplesi diberlakukan maksimal 3 (tiga) bulan.

10. Untuk kendaraan bermotor mutasi masuk yang terlambat fiskal dibebaskan dari denda dan tetap memperhitungkan tambahan suplesi PKB sesuai dengan tanggal jatuh tempo fiskal.

11. Untuk kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB dalam rentang waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo maka masa berlaku PKB diperpanjang sampai 1 (satu) tahun berjalan sesuai dengan masa jatuh tempo yang berlaku.

12. Untuk kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB lebih dari 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo maka masa berlaku PKB tetap mengikuti tahun berjalan.

Persyaratan

1. Proses Pengesahan Tahunan:
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli

2. Proses Perpanjangan STNK:
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli
d. Cek fisik (kendaraan wajib hadir)
e. BPKB asli

3. Proses Rubentina
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli
d. Cek fisik (kendaraan wajib hadir)
e. BPKB asli
f. Arsip kartu induk (arsip BPKB)
g. Arsip STNK

Pendaftaran

1. Secara Online (khusus UPTD I):
a. WP membuka website http://keringanan.lampungprov.go.id
b. Masukkan Nomor Polisi (BE 1234 xx)
c. Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
d. Sistem akan menampilkan data kendaraan:
– Jika data kendaraan tidak ditemukan dapat menghubungi WA center Bapenda (085267884488)
– Jika data kendaraan tidak terdaftar di server Bapenda, maka dapat menghubungi bagian crisis center di Samsat sesuai domisili kendaraan
e. Pilih jenis pelayanan
f. Pilih tanggal dan waktu pendaftaran, jika kuota telah terpenuhi dapat memilih tanggal dan waktu yang lain
g. Klik “daftar”
h. Cetak nomor antrian digital
i. Tukarkan nomor antrian digital di bagian crisis center

2. Secara Manual:
WP mendaftar ke bagian crisis center sesuai dengan jenis pelayanan yang dipilih dan akan mendapatkan nomor antrian.

(Tim/Yar/P1)

  • Penulis: Tim Lampung77

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni-Merak

    Jadwal Terbaru Kapal Eksekutif Bakauheni-Merak Juli 2023

    • calendar_month Senin, 10 Jul 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Berikut info jadwal terbaru penyeberangan kapal eksekutif di Pelabuhan Bakauheni-Merak Bulan Juli 2023. Berdasarkan data yang diperoleh dari PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Senin (10/7/2023), jadwal terbaru kapal eksekutif di Bakauheni-Merak ini berlaku hingga 12 Juli 2023. Ada 4 kapal feri eksekutif yang akan melayani penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni-Merak hingga 12 Juli 2023 […]

  • Angin Puting Beliung Rusak Rumah Warga Desa Wana, Lampung Timur. (Foto: Ist).

    Puting Beliung Terjang Desa Wana Lampung Timur, 20 Rumah Rusak

    • calendar_month Kamis, 24 Nov 2022
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Angin puting beliung menerjang dan merusak perumahan warga di Desa Wana, Kecamatan Melinting, Lampung Timur. Setidaknya 20 rumah rusak akibat bencana alam tersebut, Rabu (23/11/2022). Dari informasi yang diterima, peristiwa alam tersebut terjadi sekitar pukul 16.30 WIB. Di konfirmasi Camat Melinting Suwanto membenarkan peristiwa tersebut. Dia menyebutkan angin puting beliung menerpa rumah waga […]

  • Beruang Madu di Lembah Hijau Lahirkan Bayi Kembar

    Kabar Gembira! Beruang Madu di Lembah Hijau Lampung Lahirkan Bayi Kembar

    • calendar_month Rabu, 31 Mei 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Beruang madu di Taman Satwa Lembah Hijau Lampung melahirkan dua bayi kembar. Kelahiran dua ekor anakan beruang madu sekaligus ini disebut jarang terjadi dan langka. Paramedis Vaterinar Lembah Hijau Lampung, Rasyid Ibransyah S.KH, mengungkapkan dua ekor bayi beruang madu itu lahir pada 4 April 2023 lalu. Dua bayi beruang madu ini lahir dari […]

  • Gadis

    Sempat Viral Hilang 6 Hari, Gadis Asal Lampung Timur Ini Akhirnya Ditemukan

    • calendar_month Rabu, 31 Agt 2022
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Sempat viral di media sosial seorang gadis asal Lampung Timur berinisial DS hilang selama 6 hari atau sejak 25 Agustus 2022. Belakangan diketahui, gadis berusia 17 tahun yang masih duduk di bangku SMK itu ternyata pergi meninggalkan rumah dan bersembunyi di rumah temannya. Ia pun kini akhirnya ditemukan dan telah kembali pulang ke […]

  • Harga Emas di Lampung

    Masih Tinggi, Cek Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung dan Emas Antam Hari Ini

    • calendar_month Kamis, 11 Mei 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Harga emas perhiasan 24 karat di Bandar Lampung masih bertahan tinggi pada perdagangan hari ini, Kamis 11 Mei 2023. Berdasarkan informasi dari Toko Mas Ceria yang berada di Jalan Pemuda (Pasar Tengah), Tanjungkarang, Bandar Lampung, harga emas 24 karat hari ini berada di angka Rp 950.000/gram. “Harga emas 24K (24 karat) hari ini […]

  • Kepulangan PMI Lamtim 16 Tahun Hilang di Arab Saudi Dipastikan Tanpa Biaya

    Kepulangan PMI Lamtim 16 Tahun Hilang di Arab Saudi Dipastikan Tanpa Biaya

    • calendar_month Minggu, 29 Mei 2022
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Hilang kontak selama 16 tahun, Nur Hayati, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Negara Arab Saudi asal Lampung Timur, ditemukan kembali. Saat ini sedang dilakukan proses kepulangan ke Kampung halaman, proses kepulangannya di pastikan tanpa biaya atau ditanggung oleh Negara. Hal tersebut di sampaikan oleh Anggota DPRD Lampung Timur Akmal Fatoni saat mengunjungi […]

expand_less