Berita Lampung Terbaru
Kamis, 28 Agustus 2025
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Headline
  • Kriminalitas
  • Lampung
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Lampung Terbaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Headline
  • Kriminalitas
  • Lampung
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Lampung Terbaru
No Result
View All Result
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Indeks
Home Dewan Corner

Abdul Hakim Ikuti Zoom Meeting dengan Direktur Kemenkeu

Tim Lampung77
Selasa, 22 Februari 2022
in Dewan Corner
A A
Abdul Hakim

Anggota DPD RI, Abdul Hakim. (Foto: Istimewa)

Lampung77.ID – Anggota Komite IV DPD RI asal daerah pemilihan Lampung Abdul Hakim mengikuti Zoom Metting dengan Direktur Dana Transfer Umum DJPK Kemenkeu Adriyanto, Senin, (21/2/2022).

Adriyanto menjelaskan PMK 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa. Acara juga dihadiri Bupati Pesawaran Dendi Romadhona, Sekda Pesawaran, camat se-Pesawaran, kades, dan peserta lainnya.

Bupati Pesawaran mengatakan, acara ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian rapat dan surat Bupati Pesawaran kepada Kementerian Keuangan. Ia menjelaskan, prioritas pembahasan saat masa pandemi covid-19 ini adalah sebanyak 144 desa mengalami kesulitan implementasi 40 persen BLT dari dana desa.

Adriyanto menjelaskan, pemerintah menjawab aspirasi dari kepala daerah dengan mengeluarkan PMK 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Persentase tersebut adalah plafon tertinggi untuk setiap desa yang alokasinya adalah kebutuhan dari setiap desa yang rill dikeluarkan untuk BLT.

Negara memiliki tanggung jawab untuk menyejahterakan anak bangsa dalam memenuhi kebutuhan dasarnya.

Abdul Hakim mengatakan, DPD RI sedang melakukan reses dengan tema terkait Perpres 104 Tahun 2021 terkait BLT 40 persen dari anggaran dana desa.

Abdul Hakim menuturkan, dengan adanya peraturan ini, desa akan mengoptimalkan alokasi 40 persen. Yang harus dipastikan, ujarnya, adalah alokasi 40 persen sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.

Hakim mengatakan data yang digunakan harus tepat dan akurat. Ia ingin penetapan keluarga penerima manfaat ini ditetapkan kepala desa dalam musyawarah dan hasil penetapan disampaikan kepada bupati.

Bupati Dendi mempertanyakan apakah yang telah dipersentasekan dapat menjadi acuan bagi daerah untuk penyusunan alokasi dana desa. “Kami berharap ada surat atau edaran dalam implementasinya,” ujarnya

(Rls/AD/L2)

Tags: Abdul HakimAnggota DPD RI

BERITA TERKAIT

Jihan Nurlela Serahkan Berkas Pencalonan ke KPU Lampung.

KPU Lampung Terima Berkas Jihan Nurlela Maju Kembali di Pencalonan DPD RI

Rabu, 21 Desember 2022
Anggota DPD Abdul Hakim

Anggota DPD Abdul Hakim-Kemendikbud Audiensi Program Pemberdayaan Masyarakat Desa

Rabu, 30 Maret 2022
Abdul Hakim

Viral 1,5 Ton Tomat Dibuang ke Jalan di Lampung Barat, Begini Respons Abdul Hakim

Senin, 28 Maret 2022
Anggota DPD RI Abdul Hakim

Kapolda Instruksikan Tangkap Pelaku Begal di Way Kanan, Ini Respons Abdul Hakim

Senin, 28 Maret 2022
Lihat Selanjutnya

BERITA LAINNYA

Harga Emas Melesat Hari Ini

Daftar Terbaru Tarif Tol Bakter dan Terpeka yang Menghubungkan Lampung-Palembang

Bhayangkara FC Vs Persis di Stadion Sumpah Pemuda Pekan Ini: Cek Harga dan Cara Beli Tiket!

2 Toko Ludes Terbakar di Lampung Timur

Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung hingga 31 Oktober 2025

Lihat Selanjutnya
Berita Lampung Terbaru

© 2025 Lampung77.id

  • Media Siber
  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Indeks

© 2025 Lampung77.id