Soal 40 Persen Dana Desa untuk BLT, Ini Kata Anggota DPD Abdul Hakim
- account_circle Tim Lampung77
- calendar_month Senin, 14 Feb 2022
- print Cetak

Anggota DPD RI Abdul Hakim. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Lampung77.ID – Anggota Komite IV DPD RI daerah pemilihan Lampung Abdul Hakim menyatakan, 40 persen anggaran dana desa untuk bantuan langsung tunai (BLT) tidak kaku diberlakukan.
Hakim mengatakan, awalnya ada keberatan dari pihak Apdesi dan para Bupati terkait Perpres Nomor 104 Tahun 2021.
“Keberatan Apdesi terkait penyeragaman jumlah anggaran dana desa yang dipatok minimal 40 persen untuk BLT,” kata Abdul Hakim, dalam keterangannya, Senin (14/2/2022).
Hakim mengatakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah memberikan keleluasan kepada desa. Bahwa dalam pemanfaatannya tidak mesti meski seluruhnya 40 persen untuk BLT.
Menurut Abdul Hakim, angkanya disesuaikan sesuai dengan keperluan setiap desa untuk kepentingan BLT.
“Sesuaikan saja dengan kondisi setiap desa. Masing-masing pasti berbeda,” lata Hakim hari ini dalam rilisnya.
Adapun penggunaan sisanya, ujar dia, harus atas persetujuan kepala daerah kabupaten dan dilaporkan ke Kementerian Keuangan.
(Rls/AD/L2)
- Penulis: Tim Lampung77
