Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lampung » Awas Keliru, Ini Info Lengkap Keringanan Pajak Kendaraan di Lampung Tahun 2023

Awas Keliru, Ini Info Lengkap Keringanan Pajak Kendaraan di Lampung Tahun 2023

  • account_circle Tim Lampung77
  • calendar_month Kamis, 6 Apr 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LAMPUNG77.ID – Tahukah kamu, Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2023 di Lampung saat ini sudah mulai dilaksanakan? Biar tak keliru, simak yuk info selengkapnya.

Dikutip dari Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Kamis (6/4/2023), Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2023 di Lampung sudah digelar sejak Senin, 3 April 2023, lalu. Program ini bakal berlangsung selama 6 bulan ke depan atau hingga 30 September mendatang.

Kepala Badan Pendapatan Daearah (Bapenda) Lampung, Adi Erlansyah mengatakan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) tahun 2023.

Menurut Adi, program bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan yang menunggak. Selain itu, juga untuk meningkatkan PAD dari sektor PKB dan BBNKB.

Berikut ini info lengkap mulai dari syarat hingga cara daftar program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung yang akan berlangsung hingga 30 September 2023 seperti dikutip dari website keringanan.lampungprov.go.id:

Lokasi Pelaksanaan

Berkut lokasi pelaksanaan program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung:

a. Samsat Induk dan Samsat Pembantu di Provinsi Lampung
b. Samsat Unggulan (Gerai, Mall, Samling, Samdes, UPC-Drive Thru, Kontainer, BUMDES)
c. Samsat Elektronik (e-Salam dan e-Samdes)

Aturan dan Ketentuan Program Keringanan PKB dan Bea Balik Nama

1. Terhadap Pemilik Kendaraan Bermotor Berplat Nomor Polisi BE yang melakukan penyerahan hak milik dan/atau memutasikan kendaraannya dalam daerah diberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya serta dibebaskan dari denda administrasi, kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ganti mesin, rubah bentuk, kendaraan eks. Konsulat, kendaraan eks. TNI/ POLRI tetap dipungut BBNKB I sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen).

2. Terhadap pemilik kendaraan bermotor ber-plat Nomor Polisi BE yang menunggak PKB diberikan keringanan berupa pembebasan denda administrasi.

3. Terhadap pemilik kendaraan bermotor yang menunggak 1 sampai dengan 2 tahun tetap diwajibkan membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.

4. Terhadap pemilik kendaraan bermotor yang menunggak 3 tahun dan seterusnya diberikan pengurangan pokok tunggakan berdasarkan klasifikasi jenis dan cc kendaraan, yaitu:

Sepeda Motor (R2 dan R3):
– Kendaraan sampai dengan 150cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 151cc s.d. 200cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 200cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Sedan, Jeep, Minibus, Pick Up, Blind Van, Double Cabin, Pick Up Box dan mobil roda 3):
– Kendaraan sampai dengan 1.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 1.501cc s.d. 2.000cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 2.000cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Microbus, Light Truck):
– Kendaraan sampai dengan 3.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 3.501 cc s.d. 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Truck, Bus):
– Kendaraan sampai dengan 6.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 6.501cc s.d. 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 50%

5. Pembebasan denda serta pengurangan pokok tunggakan tidak berlaku bagi kendaraan bermotor milik pemerintah atau plat merah.

6. Khusus untuk kendaraan bermotor listrik R2 dan R4 dibebaskan dari denda untuk pokok tunggakan tetap membayar.

7. Untuk kendaraan bermotor yang akan melakukan mutasi di dalam Provinsi Lampung diwajibkan untuk membayar PKB tahun berjalan dan sisa pajak tahun berjalan akan tetap diperhitungkan.

8. Untuk kendaraan bermotor yang menunggak dan akan melakukan mutasi keluar Provinsi Lampung, wajib melunasi pajak tahun berjalan.

9. Untuk kendaraan bermotor yang tidak terdapat denda atau tunggakan dan akan melakukan mutasi keluar Provinsi Lampung suplesi diberlakukan maksimal 3 (tiga) bulan.

10. Untuk kendaraan bermotor mutasi masuk yang terlambat fiskal dibebaskan dari denda dan tetap memperhitungkan tambahan suplesi PKB sesuai dengan tanggal jatuh tempo fiskal.

11. Untuk kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB dalam rentang waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo maka masa berlaku PKB diperpanjang sampai 1 (satu) tahun berjalan sesuai dengan masa jatuh tempo yang berlaku.

12. Untuk kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB lebih dari 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo maka masa berlaku PKB tetap mengikuti tahun berjalan.

Persyaratan

1. Proses Pengesahan Tahunan:
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli

2. Proses Perpanjangan STNK:
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli
d. Cek fisik (kendaraan wajib hadir)
e. BPKB asli

3. Proses Rubentina
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli
d. Cek fisik (kendaraan wajib hadir)
e. BPKB asli
f. Arsip kartu induk (arsip BPKB)
g. Arsip STNK

Pendaftaran

1. Secara Online (khusus UPTD I):
a. WP membuka website http://keringanan.lampungprov.go.id
b. Masukkan Nomor Polisi (BE 1234 xx)
c. Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
d. Sistem akan menampilkan data kendaraan:
– Jika data kendaraan tidak ditemukan dapat menghubungi WA center Bapenda (085267884488)
– Jika data kendaraan tidak terdaftar di server Bapenda, maka dapat menghubungi bagian crisis center di Samsat sesuai domisili kendaraan
e. Pilih jenis pelayanan
f. Pilih tanggal dan waktu pendaftaran, jika kuota telah terpenuhi dapat memilih tanggal dan waktu yang lain
g. Klik “daftar”
h. Cetak nomor antrian digital
i. Tukarkan nomor antrian digital di bagian crisis center

2. Secara Manual:
WP mendaftar ke bagian crisis center sesuai dengan jenis pelayanan yang dipilih dan akan mendapatkan nomor antrian.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Digelar Paling Cepat April 2023

(Tim/Yar/P1)

  • Penulis: Tim Lampung77

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cuaca

    Cuaca Lampung 25 Desember: Awas Hujan-Angin Kencang, Ini Daftar Wilayahnya

    • calendar_month Sabtu, 25 Des 2021
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menginformasikan prakiraan cuaca di wilayah Lampung hari ini, Sabtu, 25 Desember 2021. Berdasarkan data prakiraan cuaca BMKG Lampung, terdapat sejumlah daerah yang berpotensi diguyur hujan lebat dan dapat disertai petir serta angin kencang pada hari ini. BMKG memprakirakan cuaca ekstrem tersebut berpeluang terjadi di 14 daerah Lampung […]

  • HUT Desa Labuhan Ratu VII Lampung Timur

    Euforia Warga Labuhan Ratu VII Lamtim Sambut HUT Desa Ke-23

    • calendar_month Rabu, 20 Sep 2023
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Puncak HUT ke-23 Desa Labuhan Ratu VII, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur, disambut euforia dan penuh kemeriahan saat seluruh warga berkumpul di Lapangan desa setempat, Rabu (20/9/2023). Kegiatan tersebut sebelumnya diawali upacara pengibaran bendera lalu dilanjutkan dengan ziarah ke makam para tokoh pendiri Desa Labuhan Ratu VII di TPU desa setempat. Usai dilakukan […]

  • Hujan Petir

    Waspada Hujan Petir-Angin Kencang di Lampung Siang hingga Malam Hari Ini

    • calendar_month Selasa, 7 Jun 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Sejumlah wilayah di Lampung diprakirakan diguyur hujan lebat yang dapat disertai petir dan angin kencang pada hari ini, Selasa, 7 Juni 2022. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca ekstrem tersebut berpeluang terjadi pada siang, sore, hingga malam hari. BMKG mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terkait adanya potensi hujan lebat […]

  • Ternak Sapi

    “Hingga Kini Satu Ekor Sapi Pun Belum Keluar dari Kandangku”

    • calendar_month Senin, 6 Jun 2022
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG TIMUR, LAMPUNG77.ID – Imbas merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK), blantik atau pedagang hewan ternak di Lampung Timur mengeluhkan sulitnya menjual ternak sapi jelang Hari Raya Idul Adha. Blantik sekaligus peternak sapi di Desa Sadar Sriwijaya, Bandar Sribhawono, Lampung Timur, Rudi Santoso (29) mengaku saat ini penjualan sapi sangat sepi. Menurut Rudi, menjelang Idul […]

  • Uang

    UMP Lampung 2023 Naik 7,9 Persen Jadi Rp 2,6 Juta

    • calendar_month Selasa, 29 Nov 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik 7,9 persen dibanding UMP tahun 2022. Dengan demikian, nilai UMP Lampung pada 2023 naik menjadi sebesar Rp 2.633.284,59 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 192.798,41 dibandingkan dengan jumlah UMP pada tahun sebelumnya. “Hari ini Gubernur Lampung sudah menandatangani surat keputusan tentang penetapan […]

  • Proyek Siluman P3-TGAI di Mataram Baru Lampung Timur, Lihat Pengerjaannya

    Proyek Siluman P3-TGAI di Mataram Baru Lampung Timur, Lihat Pengerjaannya

    • calendar_month Senin, 12 Jun 2023
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Proyek siluman atau tanpa adanya papan informasi yang jelas terpantau di sebuah pekerjaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur. Cara pengerjaan di lokasi oleh para tukang dan kulinya terindikasi asal-asalan dan tak memenuhi aturan yang sesuai seperti pembangunan pada umumnya. Dari pantauan, salah […]

expand_less