Breaking News
light_mode
Trending Tags

Awas Telat! Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor 2023 di Lampung Tinggal Hitungan Hari

  • account_circle Tim Lampung77
  • calendar_month Kamis, 7 Sep 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dikutip dari situs keringanan.lampungprov.go.id, berikut informasi lengkap program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung, mulai dari lokasi, syarat, hingga aturannya:

Lokasi Pelaksanaan

Berkut lokasi pelaksanaan program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung:

a. Samsat Induk dan Samsat Pembantu di Provinsi Lampung
b. Samsat Unggulan (Gerai, Mall, Samling, Samdes, UPC-Drive Thru, Kontainer, BUMDES)
c. Samsat Elektronik (e-Salam dan e-Samdes)

Aturan dan Ketentuan Program Keringanan PKB dan Bea Balik Nama

1. Terhadap Pemilik Kendaraan Bermotor Berplat Nomor Polisi BE yang melakukan penyerahan hak milik dan/atau memutasikan kendaraannya dalam daerah diberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya serta dibebaskan dari denda administrasi, kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ganti mesin, rubah bentuk, kendaraan eks. Konsulat, kendaraan eks. TNI/ POLRI tetap dipungut BBNKB I sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen).

2. Terhadap pemilik kendaraan bermotor ber-plat Nomor Polisi BE yang menunggak PKB diberikan keringanan berupa pembebasan denda administrasi.

3. Terhadap pemilik kendaraan bermotor yang menunggak 1 sampai dengan 2 tahun tetap diwajibkan membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.

4. Terhadap pemilik kendaraan bermotor yang menunggak 3 tahun dan seterusnya diberikan pengurangan pokok tunggakan berdasarkan klasifikasi jenis dan cc kendaraan, yaitu:

Sepeda Motor (R2 dan R3):
– Kendaraan sampai dengan 150cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 151cc s.d. 200cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 200cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Sedan, Jeep, Minibus, Pick Up, Blind Van, Double Cabin, Pick Up Box dan mobil roda 3):
– Kendaraan sampai dengan 1.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 1.501cc s.d. 2.000cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 2.000cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Microbus, Light Truck):
– Kendaraan sampai dengan 3.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 3.501 cc s.d. 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Truck, Bus):
– Kendaraan sampai dengan 6.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 6.501cc s.d. 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 50%

5. Pembebasan denda serta pengurangan pokok tunggakan tidak berlaku bagi kendaraan bermotor milik pemerintah atau plat merah.

6. Khusus untuk kendaraan bermotor listrik R2 dan R4 dibebaskan dari denda untuk pokok tunggakan tetap membayar.

7. Untuk kendaraan bermotor yang akan melakukan mutasi di dalam Provinsi Lampung diwajibkan untuk membayar PKB tahun berjalan dan sisa pajak tahun berjalan akan tetap diperhitungkan.

8. Untuk kendaraan bermotor yang menunggak dan akan melakukan mutasi keluar Provinsi Lampung, wajib melunasi pajak tahun berjalan.

9. Untuk kendaraan bermotor yang tidak terdapat denda atau tunggakan dan akan melakukan mutasi keluar Provinsi Lampung suplesi diberlakukan maksimal 3 (tiga) bulan.

10. Untuk kendaraan bermotor mutasi masuk yang terlambat fiskal dibebaskan dari denda dan tetap memperhitungkan tambahan suplesi PKB sesuai dengan tanggal jatuh tempo fiskal.

11. Untuk kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB dalam rentang waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo maka masa berlaku PKB diperpanjang sampai 1 (satu) tahun berjalan sesuai dengan masa jatuh tempo yang berlaku.

12. Untuk kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB lebih dari 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo maka masa berlaku PKB tetap mengikuti tahun berjalan.

Baca ke halaman selanjutnya >>> Persyaratan. dan cara pendaftaran…

  • Penulis: Tim Lampung77

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kecelakaan di Pringsewu

    Kecelakaan di Pringsewu, Truk Terguling Hindari Tabrakan dengan Motor

    • calendar_month Rabu, 24 Agt 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Pekon Keputran, Sukoharjo, Pringsewu, Lampung, Rabu (24/8/2022) pagi. Sebuah Truk bernomor polisi BE-8377-RW yang bermuatan ratusan karung berisi sekam terguling setelah menghindari tabrakan dengan sepeda motor. Kasat Lantas Iptu Khoirul Bahri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan kecelakaan tersebut berawal saat truk yang dikemudikan Tri Lesmana (51), […]

  • Gantung Diri

    Seorang Pria di Lampung Timur Ditemukan Tewas Tergantung di Kandang Ayam

    • calendar_month Kamis, 8 Sep 2022
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Seorang pria di Lampung Timur ditemukan tewas tergantung di sebuah kandang ayam potong, pada Rabu (7/9/2022) malam. Pria tersebut diketahui berinisial SU (33), warga Desa Labuhan Ratu VI, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur. Dari informasi yang diperoleh, pria tersebut diduga gantung diri. Ia diduga nekat mengakhiri hidupnya dikarenakan permasalahan ekonomi. Baca Juga: Pamit […]

  • Kasus Kekerasan Anak

    Modus Pasang Susuk, Oknum Guru Ngaji di Tanggamus Lampung Cabuli Murid

    • calendar_month Jumat, 18 Agt 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Modus pasang susuk, seorang oknum guru ngaji di Tanggamus, Lampung, tega mencabuli murid perempuannya yang masih di bawah umur. Akibat ulah bejatnya, pelaku berinisial RM (52) tersebut diamankan polisi. Pelaku ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus di kediamannya di wilayah Kecamatan Pugung, Tanggamus pada Kamis (17/8/2023) dini hari. Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu […]

  • Mobil Dilempar Batu di Tol Lampung Palembang

    Ini Kata Hutama Karya Soal Mobil Dilempar Batu di Tol Lampung-Palembang

    • calendar_month Kamis, 3 Feb 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Ia mengatakan, kejadian tersebut telah ditangani oleh Divisi Operasi Pemeliharaan Jalan Tol Hutama Karya selaku pengelola Tol Terpeka dengan melakukan investigasi di sekitar lokasi pelemparan batu. Yoni menyebutkan pihaknya telah melakukan ganti rugi akibat pecahnya kaca kendaraan Ertiga tersebut. “Hutama Karya meminta maaf atas ketidaknyamanan yang timbul dan memastikan pengamanan ekstra pada seluruh ruas tol […]

  • Sampah di Pantai Sukaraja Bandar Lampung

    Sampah Menumpuk di Pantai Sukaraja Bandar Lampung Jadi Sorotan Komisi IV DPR

    • calendar_month Selasa, 11 Jul 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Komisi IV DPR RI menyoroti persoalan sampah yang menumpuk di Pesisir Pantai Sukaraja, Kota Bandar Lampung. Ketua Komisi IV DPR RI Sudin menilai banyaknya sampah yang menumpuk di wilayah pesisir pantai Bandar Lampung tersebut akan berdampak buruk terhadap kerusakan lingkungan. Sudin menilai dampak dari kerusakan lingkungan di pesisir Pantai itu juga dapat merugikan […]

  • Mayat di Tanggamus Lampung

    Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Tanggamus, Kondisinya Mengenaskan

    • calendar_month Kamis, 17 Agt 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Kemudian, pada tubuh korban diketahui, tulang kepala hingga leher tidak ditemukan. Lalu, kedua tulang lengan berikut telapak tangan tidak ditemukan, kedua tulang telapak kaki tidak ditemukan. “Sebagian besar lemak dan kulit bagian dada kaki sudah membusuk. Namun jenis kelamin masih dapat dikenali yaitu laki-laki. Dugaan kematian sekitar sebulan lalu,” jelas Kapolsek. Kapolsek menambahkan, mayat tersebut […]

expand_less