Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi Bisnis » Belum Terlambat! Ini Batas Akhir Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor 2023 di Lampung

Belum Terlambat! Ini Batas Akhir Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor 2023 di Lampung

  • account_circle Tim Lampung77
  • calendar_month Selasa, 8 Agt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LAMPUNG77.ID – Belum terlambat! Ini batas akhir program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2023 di Lampung.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Lampung saat ini tengah menggelar program keringanan PKB tahun 2023. Program ini sudah berlangsung sejak April 2023 lalu.

Kepala Badan Pendapatan Daearah (Bapenda) Lampung, Adi Erlansyah, mengatakan program keringanan pajak kendaraan bermotor ini akan berlangsung selama 6 bulan atau hingga September 2023.

Baca Juga: Cara Pesan Tiket dan Daftar Tarif Terbaru Penyeberangan Merak-Bakauheni

“(Program keringanan PKB) sampai 30 September 2023,” kata Adi Erlansyah, saat dihubungi, baru-baru ini.

“Diimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang akan mengikuti program keringanan PKB, agar segera melunasinya. Jangan Sampai Terlambat,” lanjut Adi.

Baca Juga: Daftar Lengkap Tarif Tol Bakter Terbaru

Adi mengungkapkan bahwa program keringanan PKB yang digelar tahun 2023 ini adalah yang terakhir dilaksanakan.

“Program ini adalah yang terakhir dan tidak dilaksanakan lagi di tahun-tahun selanjutnya,” kata Adi.

Adi Erlansyah sebelumnya mengatakan program keringanan pajak kendaraan bermotor ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) tahun 2023.

Menurut Adi, program keringanan pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2023 ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan yang menunggak. Selain itu, juga untuk meningkatkan PAD dari sektor PKB dan BBNKB.

Dikutip dari situs keringanan. lampungprov.go.id, berikut informasi lengkap program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung, mulai dari lokasi, syarat, hingga aturannya:

Lokasi Pelaksanaan

Berkut lokasi pelaksanaan program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung:

a. Samsat Induk dan Samsat Pembantu di Provinsi Lampung
b. Samsat Unggulan (Gerai, Mall, Samling, Samdes, UPC-Drive Thru, Kontainer, BUMDES)
c. Samsat Elektronik (e-Salam dan e-Samdes)

Aturan dan Ketentuan Program Keringanan PKB dan Bea Balik Nama

1. Terhadap Pemilik Kendaraan Bermotor Berplat Nomor Polisi BE yang melakukan penyerahan hak milik dan/atau memutasikan kendaraannya dalam daerah diberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya serta dibebaskan dari denda administrasi, kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ganti mesin, rubah bentuk, kendaraan eks. Konsulat, kendaraan eks. TNI/ POLRI tetap dipungut BBNKB I sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen).

2. Terhadap pemilik kendaraan bermotor ber-plat Nomor Polisi BE yang menunggak PKB diberikan keringanan berupa pembebasan denda administrasi.

3. Terhadap pemilik kendaraan bermotor yang menunggak 1 sampai dengan 2 tahun tetap diwajibkan membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.

4. Terhadap pemilik kendaraan bermotor yang menunggak 3 tahun dan seterusnya diberikan pengurangan pokok tunggakan berdasarkan klasifikasi jenis dan cc kendaraan, yaitu:

Sepeda Motor (R2 dan R3):
– Kendaraan sampai dengan 150cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 151cc s.d. 200cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 200cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Sedan, Jeep, Minibus, Pick Up, Blind Van, Double Cabin, Pick Up Box dan mobil roda 3):
– Kendaraan sampai dengan 1.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 1.501cc s.d. 2.000cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 2.000cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Microbus, Light Truck):
– Kendaraan sampai dengan 3.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 3.501 cc s.d. 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Truck, Bus):
– Kendaraan sampai dengan 6.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 6.501cc s.d. 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 50%

5. Pembebasan denda serta pengurangan pokok tunggakan tidak berlaku bagi kendaraan bermotor milik pemerintah atau plat merah.

6. Khusus untuk kendaraan bermotor listrik R2 dan R4 dibebaskan dari denda untuk pokok tunggakan tetap membayar.

7. Untuk kendaraan bermotor yang akan melakukan mutasi di dalam Provinsi Lampung diwajibkan untuk membayar PKB tahun berjalan dan sisa pajak tahun berjalan akan tetap diperhitungkan.

8. Untuk kendaraan bermotor yang menunggak dan akan melakukan mutasi keluar Provinsi Lampung, wajib melunasi pajak tahun berjalan.

9. Untuk kendaraan bermotor yang tidak terdapat denda atau tunggakan dan akan melakukan mutasi keluar Provinsi Lampung suplesi diberlakukan maksimal 3 (tiga) bulan.

10. Untuk kendaraan bermotor mutasi masuk yang terlambat fiskal dibebaskan dari denda dan tetap memperhitungkan tambahan suplesi PKB sesuai dengan tanggal jatuh tempo fiskal.

11. Untuk kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB dalam rentang waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo maka masa berlaku PKB diperpanjang sampai 1 (satu) tahun berjalan sesuai dengan masa jatuh tempo yang berlaku.

12. Untuk kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB lebih dari 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo maka masa berlaku PKB tetap mengikuti tahun berjalan.

Persyaratan

1. Proses Pengesahan Tahunan:
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli

2. Proses Perpanjangan STNK:
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli
d. Cek fisik (kendaraan wajib hadir)
e. BPKB asli

3. Proses Rubentina
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli
d. Cek fisik (kendaraan wajib hadir)
e. BPKB asli
f. Arsip kartu induk (arsip BPKB)
g. Arsip STNK

Pendaftaran

1. Secara Online (khusus UPTD I):
a. WP membuka website http://keringanan.lampungprov.go.id
b. Masukkan Nomor Polisi (BE 1234 xx)
c. Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
d. Sistem akan menampilkan data kendaraan:
– Jika data kendaraan tidak ditemukan dapat menghubungi WA center Bapenda (085267884488)
– Jika data kendaraan tidak terdaftar di server Bapenda, maka dapat menghubungi bagian crisis center di Samsat sesuai domisili kendaraan
e. Pilih jenis pelayanan
f. Pilih tanggal dan waktu pendaftaran, jika kuota telah terpenuhi dapat memilih tanggal dan waktu yang lain
g. Klik “daftar”
h. Cetak nomor antrian digital
i. Tukarkan nomor antrian digital di bagian crisis center

2. Secara Manual:
WP mendaftar ke bagian crisis center sesuai dengan jenis pelayanan yang dipilih dan akan mendapatkan nomor antrian.

(Tim/Yar/P1)

  • Penulis: Tim Lampung77

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mayat bayi ditemukan di Lampung Timur

    Geger, Warga Temukan Mayat Bayi di Pekalongan Lampung Timur

    • calendar_month Senin, 12 Jun 2023
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Geger, warga temukan mayat bayi di peladangan Dusun 2 Desa Siraman, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur, Senin (12/6/2023) pagi. Dari sumber yang diterima, awal informasi penemuan itu berasal dari seseorang warga Desa Jojog yang melintasi jalan tak jauh lokasi jasad bayi ditemukan sekitar pukul 07.00 WIB. Mayat bayi tersebut kemudian dievakuasi oleh pihak […]

  • 2 Bulan Bekerja di Malaysia PMI asal Lampung Timur Meninggal Dunia

    2 Bulan Bekerja di Malaysia PMI asal Lampung Timur Meninggal Dunia

    • calendar_month Kamis, 6 Jul 2023
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Baru 2 bulan bekerja di Negara Malaysia, Samidi (42), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Braja Gemilang, Kecamatan Braja Selebah, Lampung Timur, meninggal dunia. Isak tangis keluarga menyambut kedatangan jenazah saat tiba di kampung halamannya di Dusun Baru Dadi, Desa Braja Gemilang, Kamis (6/7/2023) pukul 17.30 WIB. Kepala Desa Braja Gemilang Agus Wahyono […]

  • Xiamo Luncurkan Redmi 12 di Indonesia

    Xiaomi Luncurkan Redmi 12 di Indonesia 1 Agustus 2023, Ini Bocoran Spesifikasinya

    • calendar_month Selasa, 25 Jul 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Xiaomi, perusahaan elektronik dan teknologi pintar yang berfokus pada smartphone, perangkat pintar, dan platform Internet of Things (IoT), mengonfirmasi kehadiran smartphone terbaru Redmi 12 yang akan diluncurkan di Indonesia pada 1 Agustus 2023. Dalam keterangan resminya yang diterima Lampung77.id, Selasa (25/7/2023), Redmi 12 merupakan smartphone “Naik Level” dengan desain premium dan kapasitas memori […]

  • Hujan Petir

    Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini: Hujan Lebat Disertai Petir Landa Sejumlah Wilayah Lampung

    • calendar_month Kamis, 3 Agt 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID –  Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menginformasikan prakiraan cuaca di wilayah Lampung pada hari ini, Kamis 3 Agustus 2023. BMKG memproduksi hujan lebat disertai petir dan angin kencang berpotensi melanda sejumlah wilayah Lampung pada hari ini. Cuaca ekstrem tersebut berpeluang terjadi pada pagi dan siang hari. “Peringatan Dini: Waspada potensi hujan lebat disertai […]

  • Wisata Pantai di Lampung

    Ada Potensi Gelombang Tinggi 7-8 Mei, Pengunjung Wisata Pantai di Lampung Diimbau Berhati-hati

    • calendar_month Jumat, 6 Mei 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Sejumlah wilayah Perairan Lampung berpotensi terjadi gelombang tinggi pada 7-8 Mei 2022. Basarnas Lampung mengimbau pengunjung yang berwisata di kawasan pantai dan wisata air untuk waspada dan berhati-hati. “Kepada masyarakat yang akan berwisata agar memperhatikan faktor keselamatan. Bila kondisi cuaca kurang bersahabat jangan memaksakan untuk berenang,” kata Jumaril, Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan […]

  • Harga Emas 24 Karat

    Harga Emas Sepekan: Emas 24 Karat di Bandar Lampung Macet, Emas Antam Bak Roller Coaster

    • calendar_month Minggu, 20 Agt 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Harga emas 24 karat di Bandar Lampung dalam sepekan ini masih tidak bergerak alias macet. Sedangkan harga emas PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam naik turun bak roller coaster. Berdasarkan informasi dari Toko Mas Ceria di Jalan Pemuda (Pasar Tengah), Tanjungkarang, harga emas perhiasan 24 karat per Sabtu (19/8/2023) kemarin masih bertahan […]

expand_less