Berita Lampung Terbaru
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Headline
  • Top News
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Lampung
  • Entertainment
  • Indeks
Berita Lampung Terbaru
  • Beranda
  • Headline
  • Top News
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Lampung
  • Entertainment
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.id
No Result
View All Result
  • Headline
  • Top News
  • Ekonomi Bisnis
  • Wisata
  • Politik
  • Indeks
Home Ekonomi Bisnis

Belum Terlambat! Ini Batas Akhir Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor 2023 di Lampung

Tim Lampung77
Selasa, 8 Agustus 2023
in Ekonomi Bisnis
A A
Pajak kendaraan

Ilustrasi surat-surat kendaraan bermotor. (Foto: Dok.Lampung77)

IKLAN

LAMPUNG77.ID – Belum terlambat! Ini batas akhir program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2023 di Lampung.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Lampung saat ini tengah menggelar program keringanan PKB tahun 2023. Program ini sudah berlangsung sejak April 2023 lalu.

Kepala Badan Pendapatan Daearah (Bapenda) Lampung, Adi Erlansyah, mengatakan program keringanan pajak kendaraan bermotor ini akan berlangsung selama 6 bulan atau hingga September 2023.

Baca Juga: Cara Pesan Tiket dan Daftar Tarif Terbaru Penyeberangan Merak-Bakauheni

“(Program keringanan PKB) sampai 30 September 2023,” kata Adi Erlansyah, saat dihubungi, baru-baru ini.

“Diimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang akan mengikuti program keringanan PKB, agar segera melunasinya. Jangan Sampai Terlambat,” lanjut Adi.

Baca Juga: Daftar Lengkap Tarif Tol Bakter Terbaru

Adi mengungkapkan bahwa program keringanan PKB yang digelar tahun 2023 ini adalah yang terakhir dilaksanakan.

“Program ini adalah yang terakhir dan tidak dilaksanakan lagi di tahun-tahun selanjutnya,” kata Adi.

Adi Erlansyah sebelumnya mengatakan program keringanan pajak kendaraan bermotor ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) tahun 2023.

Menurut Adi, program keringanan pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2023 ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan yang menunggak. Selain itu, juga untuk meningkatkan PAD dari sektor PKB dan BBNKB.

Dikutip dari situs keringanan. lampungprov.go.id, berikut informasi lengkap program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung, mulai dari lokasi, syarat, hingga aturannya:

Lokasi Pelaksanaan

Berkut lokasi pelaksanaan program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung:

a. Samsat Induk dan Samsat Pembantu di Provinsi Lampung
b. Samsat Unggulan (Gerai, Mall, Samling, Samdes, UPC-Drive Thru, Kontainer, BUMDES)
c. Samsat Elektronik (e-Salam dan e-Samdes)

Aturan dan Ketentuan Program Keringanan PKB dan Bea Balik Nama

1. Terhadap Pemilik Kendaraan Bermotor Berplat Nomor Polisi BE yang melakukan penyerahan hak milik dan/atau memutasikan kendaraannya dalam daerah diberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya serta dibebaskan dari denda administrasi, kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ganti mesin, rubah bentuk, kendaraan eks. Konsulat, kendaraan eks. TNI/ POLRI tetap dipungut BBNKB I sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen).

2. Terhadap pemilik kendaraan bermotor ber-plat Nomor Polisi BE yang menunggak PKB diberikan keringanan berupa pembebasan denda administrasi.

3. Terhadap pemilik kendaraan bermotor yang menunggak 1 sampai dengan 2 tahun tetap diwajibkan membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.

4. Terhadap pemilik kendaraan bermotor yang menunggak 3 tahun dan seterusnya diberikan pengurangan pokok tunggakan berdasarkan klasifikasi jenis dan cc kendaraan, yaitu:

Sepeda Motor (R2 dan R3):
– Kendaraan sampai dengan 150cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 151cc s.d. 200cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 200cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Sedan, Jeep, Minibus, Pick Up, Blind Van, Double Cabin, Pick Up Box dan mobil roda 3):
– Kendaraan sampai dengan 1.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 1.501cc s.d. 2.000cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 2.000cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Microbus, Light Truck):
– Kendaraan sampai dengan 3.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 3.501 cc s.d. 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Truck, Bus):
– Kendaraan sampai dengan 6.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 6.501cc s.d. 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 50%

5. Pembebasan denda serta pengurangan pokok tunggakan tidak berlaku bagi kendaraan bermotor milik pemerintah atau plat merah.

6. Khusus untuk kendaraan bermotor listrik R2 dan R4 dibebaskan dari denda untuk pokok tunggakan tetap membayar.

7. Untuk kendaraan bermotor yang akan melakukan mutasi di dalam Provinsi Lampung diwajibkan untuk membayar PKB tahun berjalan dan sisa pajak tahun berjalan akan tetap diperhitungkan.

8. Untuk kendaraan bermotor yang menunggak dan akan melakukan mutasi keluar Provinsi Lampung, wajib melunasi pajak tahun berjalan.

9. Untuk kendaraan bermotor yang tidak terdapat denda atau tunggakan dan akan melakukan mutasi keluar Provinsi Lampung suplesi diberlakukan maksimal 3 (tiga) bulan.

10. Untuk kendaraan bermotor mutasi masuk yang terlambat fiskal dibebaskan dari denda dan tetap memperhitungkan tambahan suplesi PKB sesuai dengan tanggal jatuh tempo fiskal.

11. Untuk kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB dalam rentang waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo maka masa berlaku PKB diperpanjang sampai 1 (satu) tahun berjalan sesuai dengan masa jatuh tempo yang berlaku.

12. Untuk kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB lebih dari 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo maka masa berlaku PKB tetap mengikuti tahun berjalan.

Persyaratan

1. Proses Pengesahan Tahunan:
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli

2. Proses Perpanjangan STNK:
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli
d. Cek fisik (kendaraan wajib hadir)
e. BPKB asli

3. Proses Rubentina
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli
d. Cek fisik (kendaraan wajib hadir)
e. BPKB asli
f. Arsip kartu induk (arsip BPKB)
g. Arsip STNK

Pendaftaran

1. Secara Online (khusus UPTD I):
a. WP membuka website http://keringanan.lampungprov.go.id
b. Masukkan Nomor Polisi (BE 1234 xx)
c. Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
d. Sistem akan menampilkan data kendaraan:
– Jika data kendaraan tidak ditemukan dapat menghubungi WA center Bapenda (085267884488)
– Jika data kendaraan tidak terdaftar di server Bapenda, maka dapat menghubungi bagian crisis center di Samsat sesuai domisili kendaraan
e. Pilih jenis pelayanan
f. Pilih tanggal dan waktu pendaftaran, jika kuota telah terpenuhi dapat memilih tanggal dan waktu yang lain
g. Klik “daftar”
h. Cetak nomor antrian digital
i. Tukarkan nomor antrian digital di bagian crisis center

2. Secara Manual:
WP mendaftar ke bagian crisis center sesuai dengan jenis pelayanan yang dipilih dan akan mendapatkan nomor antrian.

(Tim/Yar/P1)

Tags: Bapenda LampungKeringanan Pajak KendaraanKeringanan Pajak Kendaraan di LampungPajak
IKLAN

Berita Terkait

Pajak kendaraan

Catat! Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor 2023 di Lampung Tinggal Seminggu Lagi

Sabtu, 23 September 2023
Pajak kendaraan

Tidak Diperpanjang, Keringanan Pajak Kendaraan 2023 di Lampung Tinggal 2 Pekan Lagi

Sabtu, 16 September 2023
Pajak kendaraan

Awas Telat! Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor 2023 di Lampung Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 7 September 2023
Tabrakan motor di Lampung Timur

Top 4 News: Tabrakan Maut di Lamtim | Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung

Senin, 26 Juni 2023
Load More

Berita Lampung77id Lainnya

Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni-Merak

Tarif Terbaru Penyeberangan Bakauheni-Merak, Cek Dulu Yuk Sebelum Liburan

Rabu, 6 Desember 2023

Kronologi Mobil Tertabrak Kereta yang Tewaskan 3 Orang di Lampung

Rabu, 6 Desember 2023

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Rabu 6 Desember 2023

Rabu, 6 Desember 2023

4 Tahanan Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Polda Lampung, Ini Kronologinya

Rabu, 6 Desember 2023

Daftar Wilayah di Lampung yang Berpotensi Dilanda Hujan Petir-Angin Kencang Hari Ini

Rabu, 6 Desember 2023
Load More

Terpopuler

  • Taman Nasional Way Kambas

    4 Tahun Tutup, Taman Nasional Way Kambas Segera Dibuka Lagi dengan Konsep Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengumuman! Harga BBM Turun Lagi Hari Ini 1 Desember 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Lampung Timur: Insentif Guru Honor Ditambah Jadi Rp 450 Ribu Tahun 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Lengkap Caleg Sementara DPR RI Dapil Lampung II Pemilu 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melawan Saat Ditangkap, 2 Pelaku Curanmor di Lampung Timur Ditembak Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tetap Terhubung

  • Media Siber
  • Redaksi

© 2023 Lampung77.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Headline
  • Top News
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Lampung
  • Entertainment
  • Indeks

© 2023 Lampung77.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist