Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi Bisnis » Belum Terlambat! Ini Batas Akhir Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor 2023 di Lampung

Belum Terlambat! Ini Batas Akhir Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor 2023 di Lampung

  • account_circle Tim Lampung77
  • calendar_month Selasa, 8 Agt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LAMPUNG77.ID – Belum terlambat! Ini batas akhir program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2023 di Lampung.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Lampung saat ini tengah menggelar program keringanan PKB tahun 2023. Program ini sudah berlangsung sejak April 2023 lalu.

Kepala Badan Pendapatan Daearah (Bapenda) Lampung, Adi Erlansyah, mengatakan program keringanan pajak kendaraan bermotor ini akan berlangsung selama 6 bulan atau hingga September 2023.

Baca Juga: Cara Pesan Tiket dan Daftar Tarif Terbaru Penyeberangan Merak-Bakauheni

“(Program keringanan PKB) sampai 30 September 2023,” kata Adi Erlansyah, saat dihubungi, baru-baru ini.

“Diimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang akan mengikuti program keringanan PKB, agar segera melunasinya. Jangan Sampai Terlambat,” lanjut Adi.

Baca Juga: Daftar Lengkap Tarif Tol Bakter Terbaru

Adi mengungkapkan bahwa program keringanan PKB yang digelar tahun 2023 ini adalah yang terakhir dilaksanakan.

“Program ini adalah yang terakhir dan tidak dilaksanakan lagi di tahun-tahun selanjutnya,” kata Adi.

Adi Erlansyah sebelumnya mengatakan program keringanan pajak kendaraan bermotor ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) tahun 2023.

Menurut Adi, program keringanan pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2023 ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan yang menunggak. Selain itu, juga untuk meningkatkan PAD dari sektor PKB dan BBNKB.

Dikutip dari situs keringanan. lampungprov.go.id, berikut informasi lengkap program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung, mulai dari lokasi, syarat, hingga aturannya:

Lokasi Pelaksanaan

Berkut lokasi pelaksanaan program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung:

a. Samsat Induk dan Samsat Pembantu di Provinsi Lampung
b. Samsat Unggulan (Gerai, Mall, Samling, Samdes, UPC-Drive Thru, Kontainer, BUMDES)
c. Samsat Elektronik (e-Salam dan e-Samdes)

Aturan dan Ketentuan Program Keringanan PKB dan Bea Balik Nama

1. Terhadap Pemilik Kendaraan Bermotor Berplat Nomor Polisi BE yang melakukan penyerahan hak milik dan/atau memutasikan kendaraannya dalam daerah diberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya serta dibebaskan dari denda administrasi, kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ganti mesin, rubah bentuk, kendaraan eks. Konsulat, kendaraan eks. TNI/ POLRI tetap dipungut BBNKB I sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen).

2. Terhadap pemilik kendaraan bermotor ber-plat Nomor Polisi BE yang menunggak PKB diberikan keringanan berupa pembebasan denda administrasi.

3. Terhadap pemilik kendaraan bermotor yang menunggak 1 sampai dengan 2 tahun tetap diwajibkan membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.

4. Terhadap pemilik kendaraan bermotor yang menunggak 3 tahun dan seterusnya diberikan pengurangan pokok tunggakan berdasarkan klasifikasi jenis dan cc kendaraan, yaitu:

Sepeda Motor (R2 dan R3):
– Kendaraan sampai dengan 150cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 151cc s.d. 200cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 200cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Sedan, Jeep, Minibus, Pick Up, Blind Van, Double Cabin, Pick Up Box dan mobil roda 3):
– Kendaraan sampai dengan 1.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 1.501cc s.d. 2.000cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 2.000cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Microbus, Light Truck):
– Kendaraan sampai dengan 3.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 3.501 cc s.d. 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Truck, Bus):
– Kendaraan sampai dengan 6.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 6.501cc s.d. 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 50%

5. Pembebasan denda serta pengurangan pokok tunggakan tidak berlaku bagi kendaraan bermotor milik pemerintah atau plat merah.

6. Khusus untuk kendaraan bermotor listrik R2 dan R4 dibebaskan dari denda untuk pokok tunggakan tetap membayar.

7. Untuk kendaraan bermotor yang akan melakukan mutasi di dalam Provinsi Lampung diwajibkan untuk membayar PKB tahun berjalan dan sisa pajak tahun berjalan akan tetap diperhitungkan.

8. Untuk kendaraan bermotor yang menunggak dan akan melakukan mutasi keluar Provinsi Lampung, wajib melunasi pajak tahun berjalan.

9. Untuk kendaraan bermotor yang tidak terdapat denda atau tunggakan dan akan melakukan mutasi keluar Provinsi Lampung suplesi diberlakukan maksimal 3 (tiga) bulan.

10. Untuk kendaraan bermotor mutasi masuk yang terlambat fiskal dibebaskan dari denda dan tetap memperhitungkan tambahan suplesi PKB sesuai dengan tanggal jatuh tempo fiskal.

11. Untuk kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB dalam rentang waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo maka masa berlaku PKB diperpanjang sampai 1 (satu) tahun berjalan sesuai dengan masa jatuh tempo yang berlaku.

12. Untuk kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB lebih dari 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo maka masa berlaku PKB tetap mengikuti tahun berjalan.

Persyaratan

1. Proses Pengesahan Tahunan:
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli

2. Proses Perpanjangan STNK:
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli
d. Cek fisik (kendaraan wajib hadir)
e. BPKB asli

3. Proses Rubentina
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli
d. Cek fisik (kendaraan wajib hadir)
e. BPKB asli
f. Arsip kartu induk (arsip BPKB)
g. Arsip STNK

Pendaftaran

1. Secara Online (khusus UPTD I):
a. WP membuka website http://keringanan.lampungprov.go.id
b. Masukkan Nomor Polisi (BE 1234 xx)
c. Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
d. Sistem akan menampilkan data kendaraan:
– Jika data kendaraan tidak ditemukan dapat menghubungi WA center Bapenda (085267884488)
– Jika data kendaraan tidak terdaftar di server Bapenda, maka dapat menghubungi bagian crisis center di Samsat sesuai domisili kendaraan
e. Pilih jenis pelayanan
f. Pilih tanggal dan waktu pendaftaran, jika kuota telah terpenuhi dapat memilih tanggal dan waktu yang lain
g. Klik “daftar”
h. Cetak nomor antrian digital
i. Tukarkan nomor antrian digital di bagian crisis center

2. Secara Manual:
WP mendaftar ke bagian crisis center sesuai dengan jenis pelayanan yang dipilih dan akan mendapatkan nomor antrian.

(Tim/Yar/P1)

  • Penulis: Tim Lampung77

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni-Merak

    Sempat Dihentikan, Layanan Kapal Eksekutif Merak-Bakauheni Sudah Kembali Beroperasi

    • calendar_month Senin, 7 Feb 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Layanan kapal eksekutif di Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni saat ini sudah kembali beroperasi normal setelah sebelumnya sempat dihentikan sementara pada Minggu (6/2/2022) kemarin. Para penumpang atau pengguna jasa kini sudah bisa kembali memesan tiket penyeberangan kapal eksekutif di Pelabuhan Merak-Bakauheni. Pengumuman itu disampaikan pihak ASDP melalui laman twitter resminya seperti dilihat Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, […]

  • Harga Emas 24 Karat

    Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung dan Emas Antam Hari Ini Meroket, Cek Rinciannya

    • calendar_month Rabu, 21 Des 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Harga emas perhiasan 24 karat di Bandar Lampung dan emas Antam meroket pada perdagangan hari ini, Rabu, 21 Desember 2022. Informasi yang diperoleh dari Toko Mas Ceria di Jalan Pemuda (Pasar Tengah), Tanjungkarang, Bandar Lampung, harga emas 24 karat pada hari ini berada di angka Rp 900.000/gram. “Harga emas 24K (24 karat) hari […]

  • Abdul Hakim

    Abdul Hakim Ikuti Zoom Meeting dengan Direktur Kemenkeu

    • calendar_month Selasa, 22 Feb 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Anggota Komite IV DPD RI asal daerah pemilihan Lampung Abdul Hakim mengikuti Zoom Metting dengan Direktur Dana Transfer Umum DJPK Kemenkeu Adriyanto, Senin, (21/2/2022). Adriyanto menjelaskan PMK 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa. Acara juga dihadiri Bupati Pesawaran Dendi Romadhona, Sekda Pesawaran, camat se-Pesawaran, kades, dan peserta lainnya. Bupati Pesawaran mengatakan, acara ini merupakan […]

  • Harga Emas 24 Karat

    Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung dan Emas Antam Hari Ini, Bikin Tepok Jidat!

    • calendar_month Rabu, 26 Okt 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Harga emas perhiasan 24 karat di Bandar Lampung dan harga emas Antam pada perdagangan hari ini, Rabu, 26 Oktober 2022, kompak stagnan alias tidak bergerak. Berdasarkan informasi dari Toko Mas Ceria di Jalan Pemuda (Pasar Tengah), Tanjungkarang, Bandar Lampung, harga emas 24 karat pada perdagangan hari ini berada di angka Rp 840.000/gram. “Harga […]

  • Perahu terbalik dihantam ombak di Lampung Timur

    Perahu Terbalik Dihantam Ombak di Lampung Timur, 1 Orang Tewas, 1 Hilang

    • calendar_month Senin, 10 Jul 2023
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Sebuah perahu payang terbalik dihantam ombak di Perairan Dusun Marga Agung, Desa Karya Tani, Labuhan Maringgai, Lampung Timur. 1 orang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, sementara 1 orang lainnya hilang. Kasat Polairud Polres Lampung Timur, AKP Yusmawardi mengatakan pihaknya menerima laporan adanya insiden kapal terbalik tersebut dari Camat Labuhan Maringgai pada Senin (10/7/2023) […]

  • Wartawan di Lampung Timur jalan kaki demi penuhi nazar

    Demi Penuhi Nazar, Wartawan di Lampung Timur Ini Jalan Kaki Puluhan Kilometer

    • calendar_month Minggu, 30 Jul 2023
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Seorang wartawan di Lampung Timur, Beny (30), berjalan kaki hingga puluhan kilometer demi memenuhi nazar usai dikarunia anak laki-laki. Beny yang merupakan kontributor wartawan Lampung TV itu berjalan kaki dari rumahnya diDdusun 3 Desa Labuhan Ratu, Labuhan Ratu, menuju Pasar Way Jepara, Lampung Timur, Sabtu (29/7/2023). “Hari ini memenuhi nazar saya. Sebelumnya saya […]

expand_less