Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi Bisnis » Belum Terlambat! Ini Batas Akhir Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor 2023 di Lampung

Belum Terlambat! Ini Batas Akhir Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor 2023 di Lampung

  • account_circle Tim Lampung77
  • calendar_month Selasa, 8 Agt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LAMPUNG77.ID – Belum terlambat! Ini batas akhir program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2023 di Lampung.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Lampung saat ini tengah menggelar program keringanan PKB tahun 2023. Program ini sudah berlangsung sejak April 2023 lalu.

Kepala Badan Pendapatan Daearah (Bapenda) Lampung, Adi Erlansyah, mengatakan program keringanan pajak kendaraan bermotor ini akan berlangsung selama 6 bulan atau hingga September 2023.

Baca Juga: Cara Pesan Tiket dan Daftar Tarif Terbaru Penyeberangan Merak-Bakauheni

“(Program keringanan PKB) sampai 30 September 2023,” kata Adi Erlansyah, saat dihubungi, baru-baru ini.

“Diimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang akan mengikuti program keringanan PKB, agar segera melunasinya. Jangan Sampai Terlambat,” lanjut Adi.

Baca Juga: Daftar Lengkap Tarif Tol Bakter Terbaru

Adi mengungkapkan bahwa program keringanan PKB yang digelar tahun 2023 ini adalah yang terakhir dilaksanakan.

“Program ini adalah yang terakhir dan tidak dilaksanakan lagi di tahun-tahun selanjutnya,” kata Adi.

Adi Erlansyah sebelumnya mengatakan program keringanan pajak kendaraan bermotor ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) tahun 2023.

Menurut Adi, program keringanan pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2023 ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan yang menunggak. Selain itu, juga untuk meningkatkan PAD dari sektor PKB dan BBNKB.

Dikutip dari situs keringanan. lampungprov.go.id, berikut informasi lengkap program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung, mulai dari lokasi, syarat, hingga aturannya:

Lokasi Pelaksanaan

Berkut lokasi pelaksanaan program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung:

a. Samsat Induk dan Samsat Pembantu di Provinsi Lampung
b. Samsat Unggulan (Gerai, Mall, Samling, Samdes, UPC-Drive Thru, Kontainer, BUMDES)
c. Samsat Elektronik (e-Salam dan e-Samdes)

Aturan dan Ketentuan Program Keringanan PKB dan Bea Balik Nama

1. Terhadap Pemilik Kendaraan Bermotor Berplat Nomor Polisi BE yang melakukan penyerahan hak milik dan/atau memutasikan kendaraannya dalam daerah diberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya serta dibebaskan dari denda administrasi, kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ganti mesin, rubah bentuk, kendaraan eks. Konsulat, kendaraan eks. TNI/ POLRI tetap dipungut BBNKB I sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen).

2. Terhadap pemilik kendaraan bermotor ber-plat Nomor Polisi BE yang menunggak PKB diberikan keringanan berupa pembebasan denda administrasi.

3. Terhadap pemilik kendaraan bermotor yang menunggak 1 sampai dengan 2 tahun tetap diwajibkan membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.

4. Terhadap pemilik kendaraan bermotor yang menunggak 3 tahun dan seterusnya diberikan pengurangan pokok tunggakan berdasarkan klasifikasi jenis dan cc kendaraan, yaitu:

Sepeda Motor (R2 dan R3):
– Kendaraan sampai dengan 150cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 151cc s.d. 200cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 200cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Sedan, Jeep, Minibus, Pick Up, Blind Van, Double Cabin, Pick Up Box dan mobil roda 3):
– Kendaraan sampai dengan 1.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 1.501cc s.d. 2.000cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 2.000cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Microbus, Light Truck):
– Kendaraan sampai dengan 3.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 3.501 cc s.d. 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Truck, Bus):
– Kendaraan sampai dengan 6.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 6.501cc s.d. 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 50%

5. Pembebasan denda serta pengurangan pokok tunggakan tidak berlaku bagi kendaraan bermotor milik pemerintah atau plat merah.

6. Khusus untuk kendaraan bermotor listrik R2 dan R4 dibebaskan dari denda untuk pokok tunggakan tetap membayar.

7. Untuk kendaraan bermotor yang akan melakukan mutasi di dalam Provinsi Lampung diwajibkan untuk membayar PKB tahun berjalan dan sisa pajak tahun berjalan akan tetap diperhitungkan.

8. Untuk kendaraan bermotor yang menunggak dan akan melakukan mutasi keluar Provinsi Lampung, wajib melunasi pajak tahun berjalan.

9. Untuk kendaraan bermotor yang tidak terdapat denda atau tunggakan dan akan melakukan mutasi keluar Provinsi Lampung suplesi diberlakukan maksimal 3 (tiga) bulan.

10. Untuk kendaraan bermotor mutasi masuk yang terlambat fiskal dibebaskan dari denda dan tetap memperhitungkan tambahan suplesi PKB sesuai dengan tanggal jatuh tempo fiskal.

11. Untuk kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB dalam rentang waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo maka masa berlaku PKB diperpanjang sampai 1 (satu) tahun berjalan sesuai dengan masa jatuh tempo yang berlaku.

12. Untuk kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB lebih dari 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo maka masa berlaku PKB tetap mengikuti tahun berjalan.

Persyaratan

1. Proses Pengesahan Tahunan:
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli

2. Proses Perpanjangan STNK:
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli
d. Cek fisik (kendaraan wajib hadir)
e. BPKB asli

3. Proses Rubentina
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli
d. Cek fisik (kendaraan wajib hadir)
e. BPKB asli
f. Arsip kartu induk (arsip BPKB)
g. Arsip STNK

Pendaftaran

1. Secara Online (khusus UPTD I):
a. WP membuka website http://keringanan.lampungprov.go.id
b. Masukkan Nomor Polisi (BE 1234 xx)
c. Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
d. Sistem akan menampilkan data kendaraan:
– Jika data kendaraan tidak ditemukan dapat menghubungi WA center Bapenda (085267884488)
– Jika data kendaraan tidak terdaftar di server Bapenda, maka dapat menghubungi bagian crisis center di Samsat sesuai domisili kendaraan
e. Pilih jenis pelayanan
f. Pilih tanggal dan waktu pendaftaran, jika kuota telah terpenuhi dapat memilih tanggal dan waktu yang lain
g. Klik “daftar”
h. Cetak nomor antrian digital
i. Tukarkan nomor antrian digital di bagian crisis center

2. Secara Manual:
WP mendaftar ke bagian crisis center sesuai dengan jenis pelayanan yang dipilih dan akan mendapatkan nomor antrian.

(Tim/Yar/P1)

  • Penulis: Tim Lampung77

Rekomendasi Untuk Anda

  • Logo HUT ke-59 Provinsi Lampung

    Terinspirasi Kain Tenun Tapis, Ini Filosofi Logo HUT ke-59 Provinsi Lampung

    • calendar_month Kamis, 16 Mar 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Provinsi Lampung akan merayakan HUT ke-59 pada 18 Maret 2023. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menyiapkan desain logo HUT ke-59. Lantas, seperti apa desain logo HUT ke-59 Provinsi Lampung dan apa filosofinya? Setiap tahun, logo HUT Provinsi Lampung berbeda-beda. Setiap logo biasanya menyimpan makna dan filosofi yang tentunya ingin disampaikan kepada masyarakat. Dikutip […]

  • Kandang harimau Lembah Hijau Lampung

    Dinilai Siap untuk Breeding, Intip Fasilitas Kandang Harimau Lembah Hijau Lampung

    • calendar_month Senin, 3 Apr 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Chair of International Union for Conservation of Nature (IUCN) SSC Asian Wild Cattle Specialist Group, James Burton menilai kandang harimau di Lembaga Konservasi Lembah Hijau Lampung siap untuk melakukan breeding atau pengembangbiakan harimau. Hal tersebut diungkapkan James Burton saat berkunjung ke LK Lembah Hijau Lampung, pada Jumat (31/3/2023) lalu. Kunjungan James Burton itu […]

  • Harga Emas di Lampung

    Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini, Senin 24 Oktober 2022

    • calendar_month Senin, 24 Okt 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Berikut info harga emas perhiasan 24 karat pada perdagangan di Bandar Lampung hari ini, Senin 24 Oktober 2022. Berdasarkan informasi dari Toko Mas Ceria di Jalan Pemuda (Pasar Tengah), Tanjungkarang, Bandar Lampung, harga emas 24 karat pada perdagangan hari ini masih tak berubah di angka Rp 840.000/gram. “Harga emas 24K (24 karat) hari […]

  • PPKM Lampung

    PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, 8 Daerah Lampung PPKM Level 2, Ini Aturannya!

    • calendar_month Selasa, 15 Mar 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali mulai 15 Maret hingga 28 Maret 2022. Perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali ini telah dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 17 Tahun 2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Senin (14/3/2022). Berdasarkan Inmendagri Nomor 17 Tahun 2022 tersebut, saat […]

  • Kriminalitas

    Perampokan di Pesawaran Lampung, 4 Pelaku Sekap Korban dan Gasak Duit Rp 250 Juta

    • calendar_month Minggu, 10 Apr 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Perampokan terjadi di Dusun Srimulyo, Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, Lampung. Para pelaku sempat memukul dan sekap korban sebelum menggasak uang tunai Rp 250 juta. Dari empat orang pelaku, satu diantaranya sudah ditangkap polisi. Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo, melalui Kasatreskrim, AKP Supriyanto Husin, mengatakan kasus pencurian dengan kekerasan itu terjadi […]

  • Sapi

    Hasil Uji Laboratorium, 8 Hewan Ternak di Lampung Timur Positif PMK

    • calendar_month Selasa, 7 Jun 2022
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG TIMUR, LAMPUNG77.ID – Sebanyak 8 hewan ternak terdiri dari 6 ekor kambing dan 2 ekor sapi di Kabupaten Lampung Timur positif terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK). Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur, Almaturidi, mengungkapkan bahwa hewan ternak yang positif terjangkit PMK itu diketahui dari hasil uji laboratorium. Ia menyebutkan, ternak sapi […]

expand_less