Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lampung » Catat, Ini Aturan Terbaru Syarat Perjalanan Domestik Tanpa Tes PCR dan Antigen

Catat, Ini Aturan Terbaru Syarat Perjalanan Domestik Tanpa Tes PCR dan Antigen

  • account_circle Tim Lampung77
  • calendar_month Selasa, 8 Mar 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Lampung77.ID – Satgas Covid-19 telah mengeluarkan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau domestik dengan transportasi laut, udara dan darat. Salah satu poin dalam SE ini disebutkan PPDN yang sudah vaksin dosis kedua atau ketiga tak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes PCR dan Antigen.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 11 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

Seperti dilansir Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Surat edaran terbaru yang diterbitkan Satgas Covid-19 ini ditanda tangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Letjen TNI Suharyanto, tertanggal 8 Maret 2022.

Dalam SE Nomor 11 tahun 2022 ini disebutkan dengan berlakunya surat edaran ini, maka Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Adapun SE Satgas Covid-19 Nomor 11 tahun 2022 ini berlaku efektif mulai 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.

Dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 11 tahun 2022 ini pada poin 3 dijelaskan soal syarat perjalanan domestik dengan transportasi laut, udara, dan darat. Berikut aturan selengkapnya:

3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

3) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau

4) PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan  aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana
diatur dalam huruf c.

Baca Juga: Penerapan Syarat Perjalanan Domestik Tanpa Tes PCR dan Antigen Tunggu Aturan Baru

Baca Juga: Kabar Baik, Pemerintah Hapus Syarat Tes Antigen-PCR untuk Perjalanan Domestik

(Tim/Yar/P1)

  • Penulis: Tim Lampung77

Rekomendasi Untuk Anda

  • Persedo FC

    Persedo FC Juara 3 Turnamen Sepak Bola Porkam Way Kanan

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Persedo FC meraih juara 3 Turnamen Sepak Bola Porkam ke-38 yang berlangsung di lapangan Kampung Rebang Tinggi, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan. Pada pertandingan perebutan tempat ketiga, Sabtu (11/4/2026), Persedo mengalahkan Bandar Agung FC dengan skor 4-0. Empat gol kemenangan Persedo dicetak lewat dua gol Ari, Yogi dan Bagus. Sedangkan juara pertama turnamen […]

  • Puan Maharani Beri Bantuan Beras di Lampung

    Ketua DPR RI Puan Maharani Beri Bantuan Beras 10 Ton di Bandar Lampung

    • calendar_month Senin, 3 Jan 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Ketua DPR RI, Puan Maharani, memberi bantuan beras sebanyak 10 ton untuk masyarakat yang terdampak pandemi covid-19 di Kota Bandar Lampung. Bantuan beras dari Puan Maharani tersebut disalurkan oleh jajaran DPD PDI Perjuangan Lampung, Minggu (2/1/2022). Bantuan beras itu diserahkan Sekretaris DPD PDI Perjuangan Lampung, Sutono, mewakili Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung yang […]

  • Harga Emas

    Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung dan Emas Antam Hari Ini Terbang Tinggi

    • calendar_month Jumat, 2 Des 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Harga emas perhiasan 24 karat di Bandar Lampung pada perdagangan hari ini, Jumat, 2 Desember 2022, masih bertahan tinggi. Sedangkan harga emas Antam hari ini kembali terbang tinggi. Informasi yang diperoleh dari Toko Mas Ceria di Jalan Pemuda (Pasar Tengah), Tanjungkarang, Bandar Lampung, harga emas 24 karat pada hari ini masih bertahan tinggi […]

  • Kronologi duel maut di Lampung Timur

    Kronologi Duel Maut yang Tewaskan Satu Orang di Lampung Timur

    • calendar_month Sabtu, 23 Apr 2022
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Kronologi duel maut yang menewaskan satu orang di Lampung Timur dikabarkan bermula dari cekcok di tempat karaoke. Perkelahian yang melibatkan dua orang pria ini pun membuat geger warga di sekitar Pasar Tridatu, Desa Rajabasa Lama Induk, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur, pada Sabtu (23/4/2022) dini hari. Korban tewas dalam insiden ini yaitu berinisial […]

  • Kebakaran Hutan di TNWK Lampung Timur.

    1500 Hektar Hutan TNWK Lampung Timur Terbakar

    • calendar_month Minggu, 15 Jan 2023
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Hutan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) kembali terbakar, diperkirakan luas yang terbakar mencapai 1500 Hektar, yang merupakan areal vegetasi alang-alang dan semak. Dari informasi, lokasi titik kebakaran tersebut berada di Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah 2 Bungur tepatnya di resort Toto Projo dan Resort Rantau Jaya. Awalnya kepulan asap kebakaran terlihat dari […]

  • Fatayat NU Lampung Timur

    Fatayat NU Lampung Timur Gelar Apel Akbar 1.000 Kader

    • calendar_month Minggu, 20 Agt 2023
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Lampung Timur menggelar apel akbar 1.000 kader di Lapangan Desa Teluk Dalem, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur, Minggu (20/8/2023). Hadir pada acara itu di antaranya Sekjen Pengurus Pusat (PP) Fatayat NU Ella Nuryamah, Ketua PW Fatayat NU Lampung Wirdayanti, dan Ketua PC Fatayat NU Lampung Timur Nurul Hikmah. Hadir […]

expand_less