Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi Bisnis » Catat! Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor 2023 di Lampung Tinggal Seminggu Lagi

Catat! Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor 2023 di Lampung Tinggal Seminggu Lagi

  • account_circle Tim Lampung77
  • calendar_month Sabtu, 23 Sep 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LAMPUNG77.ID – Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2023 di Lampung tinggal seminggu lagi atau hingga akhir bulan September ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Adi Erlansyah, mengatakan program keringanan PKB yang digelar tahun 2023 ini adalah yang terakhir dilaksanakan.

“Program ini adalah yang terakhir dan tidak dilaksanakan lagi di tahun-tahun selanjutnya,” kata Adi.

Ia mengatakan tidak ada perpanjangan waktu pelaksanaan program keringanan pajak kendaraan bermotor tahun 2023 ini.

“Tidak ada perpanjangan. Sesuai Pergub, berakhir September. Sampai 30 September 2023,” kata Adi Erlansyah, pekan lalu.

Untuk diketahui, program keringanan pajak kendaraan bermotor tahun 2023 di Lampung ini berlangsung selama 6 bulan. Program ini telah digelar sejak April 2023 dan akan berakhir pada 30 September mendatang.

“Diimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang akan mengikuti program keringanan PKB, agar segera melunasinya. Jangan Sampai Terlambat,” lanjut Adi.

Adi mengatakan program keringanan pajak kendaraan bermotor ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) tahun 2023.

Dikutip dari situs keringanan. lampungprov.go.id, berikut informasi lengkap program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung, mulai dari lokasi, syarat, hingga aturannya:

Lokasi Pelaksanaan

Berkut lokasi pelaksanaan program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung:

a. Samsat Induk dan Samsat Pembantu di Provinsi Lampung
b. Samsat Unggulan (Gerai, Mall, Samling, Samdes, UPC-Drive Thru, Kontainer, BUMDES)
c. Samsat Elektronik (e-Salam dan e-Samdes)

Aturan dan Ketentuan Program Keringanan PKB dan Bea Balik Nama

1. Terhadap Pemilik Kendaraan Bermotor Berplat Nomor Polisi BE yang melakukan penyerahan hak milik dan/atau memutasikan kendaraannya dalam daerah diberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya serta dibebaskan dari denda administrasi, kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ganti mesin, rubah bentuk, kendaraan eks. Konsulat, kendaraan eks. TNI/ POLRI tetap dipungut BBNKB I sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen).

2. Terhadap pemilik kendaraan bermotor ber-plat Nomor Polisi BE yang menunggak PKB diberikan keringanan berupa pembebasan denda administrasi.

3. Terhadap pemilik kendaraan bermotor yang menunggak 1 sampai dengan 2 tahun tetap diwajibkan membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.

4. Terhadap pemilik kendaraan bermotor yang menunggak 3 tahun dan seterusnya diberikan pengurangan pokok tunggakan berdasarkan klasifikasi jenis dan cc kendaraan, yaitu:

Sepeda Motor (R2 dan R3):
– Kendaraan sampai dengan 150cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 151cc s.d. 200cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 200cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Sedan, Jeep, Minibus, Pick Up, Blind Van, Double Cabin, Pick Up Box dan mobil roda 3):
– Kendaraan sampai dengan 1.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 1.501cc s.d. 2.000cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 2.000cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Microbus, Light Truck):
– Kendaraan sampai dengan 3.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 3.501 cc s.d. 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Truck, Bus):
– Kendaraan sampai dengan 6.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 6.501cc s.d. 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 50%

5. Pembebasan denda serta pengurangan pokok tunggakan tidak berlaku bagi kendaraan bermotor milik pemerintah atau plat merah.

6. Khusus untuk kendaraan bermotor listrik R2 dan R4 dibebaskan dari denda untuk pokok tunggakan tetap membayar.

7. Untuk kendaraan bermotor yang akan melakukan mutasi di dalam Provinsi Lampung diwajibkan untuk membayar PKB tahun berjalan dan sisa pajak tahun berjalan akan tetap diperhitungkan.

8. Untuk kendaraan bermotor yang menunggak dan akan melakukan mutasi keluar Provinsi Lampung, wajib melunasi pajak tahun berjalan.

9. Untuk kendaraan bermotor yang tidak terdapat denda atau tunggakan dan akan melakukan mutasi keluar Provinsi Lampung suplesi diberlakukan maksimal 3 (tiga) bulan.

10. Untuk kendaraan bermotor mutasi masuk yang terlambat fiskal dibebaskan dari denda dan tetap memperhitungkan tambahan suplesi PKB sesuai dengan tanggal jatuh tempo fiskal.

11. Untuk kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB dalam rentang waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo maka masa berlaku PKB diperpanjang sampai 1 (satu) tahun berjalan sesuai dengan masa jatuh tempo yang berlaku.

12. Untuk kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB lebih dari 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo maka masa berlaku PKB tetap mengikuti tahun berjalan.

Persyaratan

1. Proses Pengesahan Tahunan:
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli

2. Proses Perpanjangan STNK:
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli
d. Cek fisik (kendaraan wajib hadir)
e. BPKB asli

3. Proses Rubentina
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli
d. Cek fisik (kendaraan wajib hadir)
e. BPKB asli
f. Arsip kartu induk (arsip BPKB)
g. Arsip STNK

Pendaftaran

1. Secara Online (khusus UPTD I):
a. WP membuka website http://keringanan.lampungprov.go.id
b. Masukkan Nomor Polisi (BE 1234 xx)
c. Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
d. Sistem akan menampilkan data kendaraan:
– Jika data kendaraan tidak ditemukan dapat menghubungi WA center Bapenda (085267884488)
– Jika data kendaraan tidak terdaftar di server Bapenda, maka dapat menghubungi bagian crisis center di Samsat sesuai domisili kendaraan
e. Pilih jenis pelayanan
f. Pilih tanggal dan waktu pendaftaran, jika kuota telah terpenuhi dapat memilih tanggal dan waktu yang lain
g. Klik “daftar”
h. Cetak nomor antrian digital
i. Tukarkan nomor antrian digital di bagian crisis center

2. Secara Manual:
WP mendaftar ke bagian crisis center sesuai dengan jenis pelayanan yang dipilih dan akan mendapatkan nomor antrian.

Baca Juga: Segini Harga Mobil Bekas Innova, Brio, Avanza hingga Ertiga di Bandar Lampung

(Tim/Yar/P1)

  • Penulis: Tim Lampung77

Rekomendasi Untuk Anda

  • Irene Garcia

    Mengenal Lebih Dekat Irene Garcia, Wakil Lampung di Puteri Indonesia 2022

    • calendar_month Rabu, 23 Feb 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Irene Garcia lolos menjadi finalis Puteri Indonesia 2022 mewakili Provinsi Lampung. Yuk, mengenal lebih dekat sosok Irene Garcia. Dara cantik berusia 22 tahun ini lolos menjadi finalis Puteri Indonesia 2022 setelah terpilih menjadi pemenang dalam voting Kepulauan Favorit Sumatera. Tak hanya memiliki paras yang cantik, Irene Garcia ternyata juga merupakan sosok wanita karir. […]

  • Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni-Merak

    Jadwal Terbaru Kapal Eksekutif Bakauheni-Merak, Kapal Terbesar Siap Berlayar

    • calendar_month Kamis, 26 Jan 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Jadwal terbaru penyeberangan kapal eksekutif di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, dan Merak, Banten, berlaku pada Kamis dan Jumat, 26-27 Januari 2023. Informasi dari PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Kamis (26/1/2023), ada 4 kapal feri yang siap berlayar melayani penyeberangan via Dermaga Eksekutif Bakauheni-Merak pada 26-27 Januari 2023. Adapun 4 kapal feri tersebut yakni KMP […]

  • Pelaku perampokan di Lampung Timur ditangkap polisi

    Pengakuan Perampok di Lamtim, Uang Rampokan Dipakai Karaoke dan Bayar Utang

    • calendar_month Senin, 27 Feb 2023
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Tiga pelaku perampokan di Desa Braja Harjosari, Kecamatan Braja Selebah, Lampung Timur, ditangkap polisi. Dua pelaku diantaranya ditembak lantaran berusaha melawan saat hendak ditangkap. Ketiga pelaku yakni berinisial BI (37), warga Kecamatan Labuhan Ratu, serta IM (31) dan SL (38), warga Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur. Polisi menghadirkan ketiga pelaku perampokan itu saat […]

  • Pajak kendaraan

    Awas Telat! Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor 2023 di Lampung Tinggal Hitungan Hari

    • calendar_month Kamis, 7 Sep 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Awas telat! Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2023 di Lampung tinggal hitungan hari. Simak berikut info selengkapnya. Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Lampung tengah menggelar program keringanan PKB tahun 2023. Program ini sudah berlangsung sejak April 2023 lalu. Kepala Badan Pendapatan Daearah (Bapenda) Lampung, Adi Erlansyah, sebelumnya mengatakan program keringanan pajak kendaraan […]

  • Pengiriman motor diduga hasil kejahatan

    6 Motor Hasil Kejahatan dari Bogor Dikirim ke Lampung, Diangkut Pickup-Ditutup Terpal

    • calendar_month Kamis, 10 Agt 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Sat Lantas Polres Pringsewu Polda Lampung mengagalkan pengiriman 6 unit sepeda motor dari wilayah Bogor, Jawa Barat, yang diduga dari hasil kejahatan. Motor-motor tersebut diangkut menggunakan mobil Pick Up Mitsubishi Colt dengan nomor polisi BE-8234-ZA dan ditutupi dengan terpal. Mobil itu diamankan oleh anggota Sat Lantas Polres Pringsewu di Jalan Lintas Barat Sumatera, […]

  • Pelabuhan Merak dan Bakauheni

    Jadwal Penyeberangan Kapal Eksekutif Bakauheni-Merak Besok, Jumat 1 April 2022

    • calendar_month Kamis, 31 Mar 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Berikut informasi jadwal penyeberangan kapal eksekutif di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, dan Pelabuhan Merak, Banten, besok, Jumat 1 April 2022. Berdasarkan data yang didapat dari PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Kamis (31/3/2022), Ada 4 kapal feri yang akan melayani penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni-Merak pada Jumat, 1 April 2022, yakni KMP Jatra III, KMP Batumandi, […]

expand_less