Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi Bisnis » Catat! Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor 2023 di Lampung Tinggal Seminggu Lagi

Catat! Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor 2023 di Lampung Tinggal Seminggu Lagi

  • account_circle Tim Lampung77
  • calendar_month Sabtu, 23 Sep 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LAMPUNG77.ID – Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2023 di Lampung tinggal seminggu lagi atau hingga akhir bulan September ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Adi Erlansyah, mengatakan program keringanan PKB yang digelar tahun 2023 ini adalah yang terakhir dilaksanakan.

“Program ini adalah yang terakhir dan tidak dilaksanakan lagi di tahun-tahun selanjutnya,” kata Adi.

Ia mengatakan tidak ada perpanjangan waktu pelaksanaan program keringanan pajak kendaraan bermotor tahun 2023 ini.

“Tidak ada perpanjangan. Sesuai Pergub, berakhir September. Sampai 30 September 2023,” kata Adi Erlansyah, pekan lalu.

Untuk diketahui, program keringanan pajak kendaraan bermotor tahun 2023 di Lampung ini berlangsung selama 6 bulan. Program ini telah digelar sejak April 2023 dan akan berakhir pada 30 September mendatang.

“Diimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang akan mengikuti program keringanan PKB, agar segera melunasinya. Jangan Sampai Terlambat,” lanjut Adi.

Adi mengatakan program keringanan pajak kendaraan bermotor ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) tahun 2023.

Dikutip dari situs keringanan. lampungprov.go.id, berikut informasi lengkap program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung, mulai dari lokasi, syarat, hingga aturannya:

Lokasi Pelaksanaan

Berkut lokasi pelaksanaan program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung:

a. Samsat Induk dan Samsat Pembantu di Provinsi Lampung
b. Samsat Unggulan (Gerai, Mall, Samling, Samdes, UPC-Drive Thru, Kontainer, BUMDES)
c. Samsat Elektronik (e-Salam dan e-Samdes)

Aturan dan Ketentuan Program Keringanan PKB dan Bea Balik Nama

1. Terhadap Pemilik Kendaraan Bermotor Berplat Nomor Polisi BE yang melakukan penyerahan hak milik dan/atau memutasikan kendaraannya dalam daerah diberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya serta dibebaskan dari denda administrasi, kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ganti mesin, rubah bentuk, kendaraan eks. Konsulat, kendaraan eks. TNI/ POLRI tetap dipungut BBNKB I sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen).

2. Terhadap pemilik kendaraan bermotor ber-plat Nomor Polisi BE yang menunggak PKB diberikan keringanan berupa pembebasan denda administrasi.

3. Terhadap pemilik kendaraan bermotor yang menunggak 1 sampai dengan 2 tahun tetap diwajibkan membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.

4. Terhadap pemilik kendaraan bermotor yang menunggak 3 tahun dan seterusnya diberikan pengurangan pokok tunggakan berdasarkan klasifikasi jenis dan cc kendaraan, yaitu:

Sepeda Motor (R2 dan R3):
– Kendaraan sampai dengan 150cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 151cc s.d. 200cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 200cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Sedan, Jeep, Minibus, Pick Up, Blind Van, Double Cabin, Pick Up Box dan mobil roda 3):
– Kendaraan sampai dengan 1.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 1.501cc s.d. 2.000cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 2.000cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Microbus, Light Truck):
– Kendaraan sampai dengan 3.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 3.501 cc s.d. 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Truck, Bus):
– Kendaraan sampai dengan 6.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 6.501cc s.d. 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 50%

5. Pembebasan denda serta pengurangan pokok tunggakan tidak berlaku bagi kendaraan bermotor milik pemerintah atau plat merah.

6. Khusus untuk kendaraan bermotor listrik R2 dan R4 dibebaskan dari denda untuk pokok tunggakan tetap membayar.

7. Untuk kendaraan bermotor yang akan melakukan mutasi di dalam Provinsi Lampung diwajibkan untuk membayar PKB tahun berjalan dan sisa pajak tahun berjalan akan tetap diperhitungkan.

8. Untuk kendaraan bermotor yang menunggak dan akan melakukan mutasi keluar Provinsi Lampung, wajib melunasi pajak tahun berjalan.

9. Untuk kendaraan bermotor yang tidak terdapat denda atau tunggakan dan akan melakukan mutasi keluar Provinsi Lampung suplesi diberlakukan maksimal 3 (tiga) bulan.

10. Untuk kendaraan bermotor mutasi masuk yang terlambat fiskal dibebaskan dari denda dan tetap memperhitungkan tambahan suplesi PKB sesuai dengan tanggal jatuh tempo fiskal.

11. Untuk kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB dalam rentang waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo maka masa berlaku PKB diperpanjang sampai 1 (satu) tahun berjalan sesuai dengan masa jatuh tempo yang berlaku.

12. Untuk kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB lebih dari 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo maka masa berlaku PKB tetap mengikuti tahun berjalan.

Persyaratan

1. Proses Pengesahan Tahunan:
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli

2. Proses Perpanjangan STNK:
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli
d. Cek fisik (kendaraan wajib hadir)
e. BPKB asli

3. Proses Rubentina
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli
d. Cek fisik (kendaraan wajib hadir)
e. BPKB asli
f. Arsip kartu induk (arsip BPKB)
g. Arsip STNK

Pendaftaran

1. Secara Online (khusus UPTD I):
a. WP membuka website http://keringanan.lampungprov.go.id
b. Masukkan Nomor Polisi (BE 1234 xx)
c. Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
d. Sistem akan menampilkan data kendaraan:
– Jika data kendaraan tidak ditemukan dapat menghubungi WA center Bapenda (085267884488)
– Jika data kendaraan tidak terdaftar di server Bapenda, maka dapat menghubungi bagian crisis center di Samsat sesuai domisili kendaraan
e. Pilih jenis pelayanan
f. Pilih tanggal dan waktu pendaftaran, jika kuota telah terpenuhi dapat memilih tanggal dan waktu yang lain
g. Klik “daftar”
h. Cetak nomor antrian digital
i. Tukarkan nomor antrian digital di bagian crisis center

2. Secara Manual:
WP mendaftar ke bagian crisis center sesuai dengan jenis pelayanan yang dipilih dan akan mendapatkan nomor antrian.

Baca Juga: Segini Harga Mobil Bekas Innova, Brio, Avanza hingga Ertiga di Bandar Lampung

(Tim/Yar/P1)

  • Penulis: Tim Lampung77

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelabuhan Merak dan Bakauheni

    Terbaru! Jadwal Penyeberangan Kapal Eksekutif Bakauheni-Merak

    • calendar_month Jumat, 29 Sep 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Berikut info update terbaru jadwal penyeberangan kapal eksekutif di Pelabuhan Bakauheni-Merak. Berdasarkan data yang diperoleh dari PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), jadwal terbaru kapal eksekutif Bakauheni-Merak ini berlaku pada hari ini, Jumat (29/9/2023) hingga Senin (2/10/2023). Dikutip dari Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, ada 5 kapal feri eksekutif yang siap berlayar melayani penyeberangan Bakauheni-Merak pada […]

  • Sertijab Kapolres Lampung Timur

    Resmi! AKBP Rizal Mochtar Jabat Kapolres Lampung Timur

    • calendar_month Selasa, 14 Feb 2023
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – AKBP K. Rizal Mochtar resmi jabat Kapolres Lampung Timur menggantikan AKBP Zaky Alkazar Nasution. Serah terima jabatan (sertijab) Kapolres Lampung Timur tersebut dipimpin langsung Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus, di Aula Siger Lounge, Senin (13/2/2023). Selain Kapolres Lampung Timur, pada acara tersebut juga dilakukan sertijab Koorspripim Polda Lampung. Turut hadir dalam sertijab tersebut […]

  • Ikan Mas Raksasa

    Warga Temukan Ikan Mas Raksasa, Bobotnya Capai 15 KG

    • calendar_month Selasa, 11 Jan 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Warga menemukan ikan mas berukuran raksasa yang diperkirakan berbobot hingga 15 kilogram (Kg). Video terkait penemuan ikan mas raksasa itu pun viral di media sosial. Salah satunya diunggah akun instagram @memomedsos. Dalam video berdurasi sekitar 9 detik itu, memperlihatkan seorang warga terlihat memeluk ikan raksasa tersebut sambil mengacungkan jempol tangannya. Sementara itu, dikutip […]

  • Gelombang

    Waspada Gelombang Tinggi hingga 6 Meter di Perairan Lampung 23-25 Juni 2022

    • calendar_month Kamis, 23 Jun 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Maritim Lampung mengeluarkan peringatan dini atau warning potensi gelombang tinggi hingga 6 meter di Perairan Lampung dalam tiga hari ke depan atau 23-25 Juni 2022. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari BMKG Maritim Lampung, Kamis (23/6/2022), gelombang tinggi berkisar 2,5 meter – 4 meter berpotensi terjadi […]

  • Wisata Lembah Hijau Lampung

    10 Rekomendasi Tempat Wisata di Lampung yang Populer

    • calendar_month Rabu, 1 Feb 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Berada di Lampung rasanya belum pas jika belum mengunjungi tempat wisata yang ada di daerah ini. Berikut 10 rekomendasi tempat wisata di Lampung yang populer. Simak yuk selengkapnya. Provinsi Lampung merupakan salah satu daerah yang memiliki beragam destinasi wisata menarik. Lantas, tempat wisata mana saja yang populer di Lampung? Baca Juga: 5 Rekomendasi […]

  • Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi

    Gegara Kades Walk Out saat Musrenbang, Wakil Bupati Lamtim Emosi dan Perintahkan Ini

    • calendar_month Senin, 13 Feb 2023
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Gegara para kepala desa (kades) walk out atau keluar ruangan saat acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Way Jepara, Wakil Bupati Lampung Timur (Lamtim) Azwar Hadi sempat emosi. Azwar Hadi memerintahkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Inspektorat untuk memanggil para kades tersebut. “Sepertinya mereka tak punya etika sama sekali. […]

expand_less