LAMPUNG77.ID – Catat! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Lampung diperpanjang hingga 31 Oktober 2025.
Seperti dikutip dari Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Selasa (26/8/2025), pengumuman perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan ini disampaikan Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela.
“Kepada masyarakat Lampung yang saya cintai dan banggakan. Atas permintaan dan dorongan berbagai lapisan masyarakat, dengan ini kami atas nama Pemerintah Provinsi Lampung mengumumkan perpanjangan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025,” kata Jihan, dalam video yang diunggah di Instagram resmi Pemprov Lampung.
“Perpanjangan pemutihan akan berlaku mulai 1 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2025,” lanjutnya.
Jihan menyebutkan bahwa dalam perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan ini nantinya akan terdapat berbagai kemudahan bagi masyarakat.
“Insyallah akan terdapat berbagai kemudahan lainnya pada program perpanjangan pemutihan ini. Bagi kendaraan dari luar Lampung, bisa melakukan proses mutasi masuk ke Lampung tanpa membayar PKB tahun pertama,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov Lampung telah menggelar pemutihan pajak kendaraan ini sejak 1 Mei 2025 lalu dan berakhir pada 31 Juli 2025. Dalam program pemutihan ini, tunggakan dan denda pajak kendaraan dihapus.
Selain itu, bea balik nama (BBN) juga digratiskan. Dengan demikian, wajib pajak atau pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak satu tahun berjalan yaitu hanya di tahun 2025.
Baca Juga: Wuss! Lampung-Palembang 4 Jam Via Tol, Biaya Bahan Bakar dan Tol Habis Berapa?
(Yar/P1)