Breaking News
light_mode
Trending Tags

Tidak Diperpanjang, Keringanan Pajak Kendaraan 2023 di Lampung Tinggal 2 Pekan Lagi

  • account_circle Tim Lampung77
  • calendar_month Sabtu, 16 Sep 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LAMPUNG77.ID – Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2023 di Lampung tidak diperpanjang dan akan berakhir pada akhir bulan September ini atau tersisa tinggal 2 pekan lagi.

Kepala Badan Pendapatan Daearah (Bapenda) Lampung, Adi Erlansyah, mengatakan tidak ada perpanjangan waktu pelaksanaan program keringanan pajak kendaraan bermotor ini.

“Tidak ada perpanjangan. Sesuai Pergub, berakhir September,” kata Adi Erlansyah, seperti dikutip dari Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Sabtu (16/9/2023).

Untuk diketahui, program keringanan pajak kendaraan bermotor tahun 2023 di Lampung ini berlangsung selama 6 bulan. Program ini telah digelar sejak April 2023 dan akan berakhir pada 30 September mendatang.

“(Program keringanan PKB) sampai 30 September 2023,” kata Adi Erlansyah.

Baca Juga: Segini Harga Mobil Bekas Innova, Brio, Avanza hingga Ertiga di Bandar Lampung

“Diimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang akan mengikuti program keringanan PKB, agar segera melunasinya. Jangan Sampai Terlambat,” lanjut Adi.

Adi mengungkapkan bahwa program keringanan PKB yang digelar tahun 2023 ini adalah yang terakhir dilaksanakan.

“Program ini adalah yang terakhir dan tidak dilaksanakan lagi di tahun-tahun selanjutnya,” kata Adi.

Adi mengatakan program keringanan pajak kendaraan bermotor ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) tahun 2023.

Dikutip dari situs keringanan. lampungprov.go.id, berikut informasi lengkap program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung, mulai dari lokasi, syarat, hingga aturannya:

Lokasi Pelaksanaan

Berkut lokasi pelaksanaan program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung:

a. Samsat Induk dan Samsat Pembantu di Provinsi Lampung
b. Samsat Unggulan (Gerai, Mall, Samling, Samdes, UPC-Drive Thru, Kontainer, BUMDES)
c. Samsat Elektronik (e-Salam dan e-Samdes)

Aturan dan Ketentuan Program Keringanan PKB dan Bea Balik Nama

1. Terhadap Pemilik Kendaraan Bermotor Berplat Nomor Polisi BE yang melakukan penyerahan hak milik dan/atau memutasikan kendaraannya dalam daerah diberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya serta dibebaskan dari denda administrasi, kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ganti mesin, rubah bentuk, kendaraan eks. Konsulat, kendaraan eks. TNI/ POLRI tetap dipungut BBNKB I sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen).

2. Terhadap pemilik kendaraan bermotor ber-plat Nomor Polisi BE yang menunggak PKB diberikan keringanan berupa pembebasan denda administrasi.

3. Terhadap pemilik kendaraan bermotor yang menunggak 1 sampai dengan 2 tahun tetap diwajibkan membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.

4. Terhadap pemilik kendaraan bermotor yang menunggak 3 tahun dan seterusnya diberikan pengurangan pokok tunggakan berdasarkan klasifikasi jenis dan cc kendaraan, yaitu:

Sepeda Motor (R2 dan R3):
– Kendaraan sampai dengan 150cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 151cc s.d. 200cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 200cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Sedan, Jeep, Minibus, Pick Up, Blind Van, Double Cabin, Pick Up Box dan mobil roda 3):
– Kendaraan sampai dengan 1.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 1.501cc s.d. 2.000cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 2.000cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Microbus, Light Truck):
– Kendaraan sampai dengan 3.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 3.501 cc s.d. 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Truck, Bus):
– Kendaraan sampai dengan 6.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 6.501cc s.d. 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 50%

5. Pembebasan denda serta pengurangan pokok tunggakan tidak berlaku bagi kendaraan bermotor milik pemerintah atau plat merah.

6. Khusus untuk kendaraan bermotor listrik R2 dan R4 dibebaskan dari denda untuk pokok tunggakan tetap membayar.

7. Untuk kendaraan bermotor yang akan melakukan mutasi di dalam Provinsi Lampung diwajibkan untuk membayar PKB tahun berjalan dan sisa pajak tahun berjalan akan tetap diperhitungkan.

8. Untuk kendaraan bermotor yang menunggak dan akan melakukan mutasi keluar Provinsi Lampung, wajib melunasi pajak tahun berjalan.

9. Untuk kendaraan bermotor yang tidak terdapat denda atau tunggakan dan akan melakukan mutasi keluar Provinsi Lampung suplesi diberlakukan maksimal 3 (tiga) bulan.

10. Untuk kendaraan bermotor mutasi masuk yang terlambat fiskal dibebaskan dari denda dan tetap memperhitungkan tambahan suplesi PKB sesuai dengan tanggal jatuh tempo fiskal.

11. Untuk kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB dalam rentang waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo maka masa berlaku PKB diperpanjang sampai 1 (satu) tahun berjalan sesuai dengan masa jatuh tempo yang berlaku.

12. Untuk kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB lebih dari 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo maka masa berlaku PKB tetap mengikuti tahun berjalan.

Baca ke halaman selanjutnya >>> Persyaratan dan cara pendaftaran…

  • Penulis: Tim Lampung77

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ratusan massa kepung pengendara mobil Fortuner di Lampung Timur

    Ratusan Massa Kepung Pengendara Fortuner di Lamtim, Imbas Kecelakaan Tewaskan Anak Kecil

    • calendar_month Jumat, 25 Mar 2022
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Pengendara mobil Toyota Fortuner dikepung ratusan massa usai terlibat kecelakaan dengan sepeda motor di Lampung Timur (Lamtim). Akibat kecelakaan tersebut, seorang anak kecil berusia 5 tahun yang merupakan penumpang sepeda motor meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi tepatnya di Jalan Lintas Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur, pada Jumat (25/3/2022) sekitar pukul […]

  • Abdul Hakim

    Abdul Hakim Serahkan Pengelolaan Lumbung Beras Duafa ke Garuda Keadilan

    • calendar_month Jumat, 25 Mar 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Anggota Komite IV DPD RI asal daerah pemilihan Lampung Abdul Hakim menyerahkan pengelolaan Lumbung Beras Duafa kepada Garuda Keadilan yang dipimpin Muhammad Afif Hidayat. Lumbung Beras Duafa ini diinisiasi Abdul Hakim bulan lalu bersamaan peluncuran Pasar Kreatif Gedongmeneng atau PasGede. Lokasi lumbung berada di kompleks Masjid Al Huda Yayasan Daarul Hikmah. Abdul Hakim […]

  • Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni

    Long Weekend, Penyeberangan Merak-Bakauheni Ramai Lancar

    • calendar_month Jumat, 2 Jun 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menyebutkan layanan angkutan penyeberangan khususnya di lintas Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk terpantau ramai lancar dan terkendali pada periode libur Hari Raya Waisak yang jatuh pada akhir pekan atau bertepatan dengan long weekend. Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan momen long weekend yang dimulai pada hari […]

  • Lembah Hijau Lampung

    Lembah Hijau Lampung Buat Takjub Travel Agen Malaysia, Disarankan Bikin Night Zoo Adventure

    • calendar_month Selasa, 28 Feb 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Pesona Taman Wisata dan Taman Satwa Lembah Hijau Lampung membuat takjub Travel Agen Malaysia. Destinasi wisata yang berada di Kota Bandar Lampung ini pun disarankan agar membuat wahana Night Zoo Adventure. Zainal Abidin dari ZA Nusantara Travel & Tours Sdn Bhd Malaysia mengaku kagum dengan pesona wisata yang berada di Lembah Hijau Lampung. […]

  • Cuaca

    Cuaca Lampung 16 Desember: Awas Hujan-Angin Kencang, Ini Daftar Wilayahnya

    • calendar_month Kamis, 16 Des 2021
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menginformasikan prakiraan cuaca di wilayah Lampung pada hari ini, Kamis, 16 Desember 2021. Berdasarkan informasi BMKG, terdapat sejumlah wilayah Lampung yang berpotensi terjadi hujan lebat disertai petir dan angin kencang, pada hari ini. BMKG memprakirakan, cuaca ekstrem tersebut berpotensi terjadi pada siang dan sore, hingga malam hari. […]

  • Pelabuhan Merak

    Prakiraan Cuaca di Penyeberangan Merak Bakauheni 29-30 April 2022

    • calendar_month Jumat, 29 Apr 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Maritim Kelas 1 Serang menginformasikan prakiraan cuaca di penyeberangan Merak-Bakauheni berlaku pada Jumat (29/4/2022) pukul 19.00 WIB hingga Sabtu (30/4/2022) pukul 19.00 WIB. Berdasarkan data BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Kelas 1 Serang, Jumat (29/4/2022), cuaca di penyeberangan Merak-Bakauheni pada periode 29 April-30 April 2022 tersebut […]

expand_less