LAMPUNG77.ID – Mantan Kepala Desa (Kades) Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, akhirnya ditangkap Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur.
Mantan Kades itu ditangkap di kawasan Kota Waringin Timur, Kalimantan Tengah, setelah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan buron kepolisian sejak 4 bulan lalu terkait korupsi Dana Desa (DD).
Dalam keterangannya, Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, melalui Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, menjelaskan bahwa inisial buronan koruptor tersebut adalah ES (49) yang merupakan mantan Kepala Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara,
pada Rabu (10/5/2023).
Berikut deretan kasus yang menimpa ES yang kini menjadi mantan Kepala Desa Braja Sakti itu usai ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Lampung Timur yang berhasil di himpun Lampung77 beberapa waktu lalu.
1. Rekayasa Hilangnya DD 2022;
Kepala Desa ES diduga melakukan rekayasa hilangnya uang sekitar Rp 200 juta, berikut Motor Jupiter Z saat berada di kediamannya. Uang tersebut berasal dari pencairan DD tahun 2022 untuk termin satu.
Kejadian itu juga telah dilaporkan oleh ES ke Mapolsek Way Jepara. Namun, setelah 10 hari kemudian ternyata ditemukan sepeda motor Jupiter Z hasil curian disebuah sungai di sekitar Kecamatan Way Jepara. Dugaan kuat, Motor hasil curian itu sengaja dibuang oleh pelaku, (12/5/2022).
“Kami selaku tetangga dan warga Desa Braja Sakti malah gak percaya peristiwa kehilangan itu” ungkap Handoyo, warga Desa Braja Sakti.
Karena ES, tak bisa mengembalikan dan mempertanggungjawabkan uang negara, akibatnya pencairan DD tahap 2 dan 3 atau berikutnya pada tahun 2022 tak bisa di cairkan.
Baca: Warga Temukan Motor Hasil Curian Milik Kades Braja Sakti Lampung Timur
2. Jual Tanah Aset Desa;
ES dilaporkan ke kepolisian oleh warga dan sejumlah tokoh masyarakat karena dugaan Kadesnya itu menguasai dan rencana akan menjual tanah aset desa, (20/6/2022).
Tanah persawahan seluas hampir 1 Hektar, yang terletak di 2 tempat yakni di Dusun 3 dan Dusun 5 Desa Braja Sakti itu, menurut para warga setempat beralih kepemilikan, yakni diatas namakan Kepala Desa Braja Sakti.
“Tanah ini adalah hasil swadaya masyarakat yang di beli pada tahun 70-an, atas nama LSD. Digarap dan hasilnya untuk kas lembaga dan pemasukan desa. Tapi malah mau di jual” jelas A Sumardiyanto, tokoh masyarakat Desa Braja Sakti.
Baca: Warga Braja Sakti Lapor ke Polres Lampung Timur, Dugaan Penyerobotan Tanah
3. Korupsi DD tahun 2019;
Korupsi dan mark up DD tahun 2019 itu telah di laporkan masyarakat sejak tahun 2021. Yakni penyimpangan pembangunan yang bersumber dari DD banyak yang di mark up dan fiktif.
Menurut sumber, penyimpangan itu salah satunya adalah pembangunan jambanisasi program DD tahun 2019, yang harusnya ada 24 titik tapi hanya di realisasikan 7 titik lokasi saja.
Selain itu, yakni mark up pembangunan drainase dan jembatan yang di borongkan kepada salah satu tukang dengan nilai borongan berbeda dengan apa yang di jadikan pelaporan atau tak sesuai dengan SPJ.
Baca: Polisi Tetap Cari DPO Kades Braja Sakti Lampung Timur
Hingga tim Inspektorat Lampung Timur melakukan pemeriksaan ke Desa Braja Sakti. Tak lama kemudian Tipikor Polres Lampung Timur juga menggeledah kediaman ES, karena telah dilakukan pemanggilan namun yang bersangkutan tak juga hadir.
Namun, saat itu ES Kades Braja Sakti tersebut tak berada di rumahnya, bahkan tak diketahui lagi keberadaannya hingga kepolisian menetapkan tersangka menjadi DPO.
Baca: 4 Bulan DPO, Kepala Desa di Lampung Timur Tertangkap di Kalimantan
(And/P1)