LAMPUNG77.ID — 2 bulan lebih saat tengah menjalani masa tahanan, lantaran jadi tersangka kasus korupsi, Subandri Bachri, mantan Kadis PUPR Lampung Timur meninggal dunia di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bandar Lampung, Selasa (9/9/2025).
Belum diketahui secara pasti penyebab meninggalnya mantan pejabat Lampung Timur tersebut. Subandri sebelumnya tengah menjalani masa tahanan setelah ditetapkan tersangka oleh Kejati Lampung pada 17 Juni 2025 lalu.
Dilansir dari Lampung77.com jaringan media Lampung77.id, Kejaksaan Tinggi Lampung melalui Kasi Penkum Riky Ramadhan dalam keterangan persnya membenarkan kabar tersebut.
“Turut berduka cita atas meninggalnya tersangka, berdasarkan keterangan yang bersangkutan meninggal dunia karena sakit, tersangka sempat dilarikan ke rumah Sakit Airan Raya namun tidak tertolong” ungkapnya.
Atas meninggalnya Subandri sebagai tersangka, menurut Kejati Lampung menegaskan bahwa penanganan perkara tetap dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keterlibatan dirinya sebagai tersangka korupsi, lantaran Subandri sebagai pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam kegiatan pembangunan/Penataan kawasan Gerbang Rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022 senila 6,8 Milyar.
Subandri terseret kasus korupsi bersama 4 tersangka lainnya termasuk mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo yang juga tengah menjalani masa tahanan.
Informasi terakhir yang diterima, kini jenazah mantan pejabat Kadis Disdukcapil dan PUPR tersebut telah diserahkan ke pihak keluarga untuk di makamkan secara tertutup.
Baca Juga: Modus dan Pengakuan Kades Braja Sakti Lampung Timur Korupsi Dana Desa
(And/P1)