LAMPUNG77.ID – Masyarakat Dusun 15 Desa Girimulyo, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur, menyebut tempat ini puncak Wewi Atas Batu Pengajar. Sebagian besar wilayahnya adalah lokasi hutan lindung register 38 Gunung Balak.
Jarak antara puncak Wewi Atas Batu Pengajar dari pusat pemerintahan Desa Girimulyo yakni sekitar 4 kilometer. Akses menuju lokasi ini sangat mudah dijangkau dengan kendaraan roda 2 maupun roda 4.
Awak media mencoba menelusuri lokasi ini yang menjadi awal petaka 3 orang buruh kuli kayu bakar ditangkap polisi. Kasus yang melibatkan ketiganya kini sudah dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur.
Meski disebut sebuah hutan lindung, di sekitar lokasi ini tak ubahnya seperti sebuah perkampungan biasa. Lokasi tersebut telah menjadi desa definitif. Sepertinya masyarakat juga leluasa mengelola wilayah ini menjadi Hutan Kemasyarakatan.
Tampak tidak ada lagi pohon-pohon asli penghuni hutan lindung seperti Sono Keling dan sejenisnya. Di sekitar lokasi ini nyaris yang ada hanyalah pepohonan dan tanaman yang telah ditanami sendiri oleh masyarakat setempat.
Berbeda dengan sekitar lokasi lainnya, puncak Wewi Atas Batu Pengajar merupakan sebuah lokasi perbukitan yang lapisan tanahnya rata dipenuhi bebatuan. Tetapi, di lokasi ini tanaman apapun masih bisa tumbuh dengan baik.
Layaknya sebuah perladangan, gubuk-gabuk kayu tempat berteduh bagi pemilik lahan di area ini banyak ditemui. Saat mulai memasuki lokasi peladangan, sayup-sayup terdengar suara deru sebuah mesin Senso pemotong pohon. Namun, beberapa menit kemudian suara itu hilang.
Beberapa kali awak media bertemu dengan para petani sekitar. Mereka tampak beraktifitas membersihkan lokasi pekarangannya. Sebagian ada pula yang tengah mencari rerumputan dan memperbaiki gubuk tempat mereka beristirahat.
Warga setempat kemudian menunjukan sebuah tempat peladangan yang digarap salah seorang warga Girimulyo. Di lokasi ini, beberapa bulan lalu, terdapat 3 orang buruh kuli kayu bakar yang ditangkap oleh aparat kepolisian.
Dari informasi, seorang warga Girimulyo tersebut menggarap peladangan di puncak Wewi Atas Batu Pengajar hutan Lindung Register 38. Seluas 8 hektar areal tersebut sudah tertanami pohon lada, pisang, kakao, jagung dan ada lokasi keberadaan ratusan pohon bayur berukuran sangat besar.
Bekas penebangan puluhan pohon Bayur masih terlihat di lokasi tersebut, berikut sisa-sisa ranting dan sebetan kayu. Namun, tak terlihat lagi kayu palet ataupun gelondongan yang jadi barang bukti sisa dari penangkapan dari pelaku penebangan.
Di lokasi tersebut, salah seorang Aktivis Kemanusiaan, Edi Arsadad mengatakan pasca-penangkapan 2 pelaku penebangan kayu dan 3 orang buruh yang mengambil kayu bakar sisa penebangan di tempat tersebut, ternyata masih ada aktivitas penebangan kayu bayur di lokasi ini.
Menurutnya fakta bahwa saat ini masih terdapat aktivitas penebangan kayu di lokasi hutan tersebut, mengindikasikan dan patut diduga adanya pihak-pihak jaringan lain yang terlibat persekongkolan.
“Kita akan bongkar masalah ini. Jangan malah rakyat kecil yang dijadikan korbannya,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, 3 orang buruh kuli kayu bakar, warga Desa Girimulyo Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur, diadili dengan dakwaan perusakan hutan Gunung Balak register 38. Ketiganya adalah Kasiman (43), Rasno (50) dan Suroto (45).
Baca Juga: 3 Buruh Kuli Kayu Bakar Diadili di Lampung Timur, Dakwaan Perusakan Hutan
(And/P1)