Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi Bisnis » Mulai 2 April 2022, Catat Ini Syarat Terbaru Penyeberangan Bakauheni-Merak

Mulai 2 April 2022, Catat Ini Syarat Terbaru Penyeberangan Bakauheni-Merak

  • account_circle Tim Lampung77
  • calendar_month Minggu, 3 Apr 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Lampung77.ID – Berlaku mulai 2 April 2022, ini syarat terbaru penyeberangan kapal feri di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, dan Pelabuhan Merak, Banten.

Ketentuan terbaru syarat penyeberangan tersebut mengacu pada regulasi Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19, yang terbit pada 2 April 2022.

“(Syarat/aturan penyeberangan Bakauheni-Merak) saat ini sesuai dengan kebijakan Satgas Covid-19 yang terbaru (Nomor 16 Tahun 2022),” kata General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni, Suharto, seperti dilansir Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Minggu (3/4/2022).

Berdasarkan informasi dari pihak ASDP, berikut ini sejumlah aturan atau syarat terbaru penyeberangan di Bakauheni-Merak yang berlaku efektif mulai 2 April 2022:

1. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Serta, menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.

2. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. Serta, menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.

3. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. Serta, menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.

4. Penumpang yang belum vaksin atau dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Kemudian, melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi.

Baca Juga:
Jadwal Penyeberangan Kapal Eksekutif di Bakauheni Merak, 3-4 April 2022

Klik ke halaman selanjutnya >>> Ketentuan bagi pengemudi logistik dan anak di bawah 6 tahun

  • Penulis: Tim Lampung77

Rekomendasi Untuk Anda

  • PDIP Lampung

    Survei Charta Politika: Elektabilitas PDIP Teratas di Lampung

    • calendar_month Kamis, 17 Mar 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Lembaga Survei Charta Politika Indonesia merilis hasil survei Preferensi Sosial dan Politik Masyarakat di Provinsi Lampung Tahun 2022, Rabu (16/3/2022). Hasilnya, elektabilitas Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) teratas di Lampung. Sedangkan Partai Gerindra berada di posisi kedua. Survei Preferensi Sosial dan Politik Masyarakat Provinsi Lampung ini dilakukan pada 27 Januari-2 Februari 2022. Survei […]

  • Tahun Baru Islam

    20 Kata-kata Ucapan Tahun Baru Islam 2022 atau 1 Muharram 1444 H

    • calendar_month Jumat, 29 Jul 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Hari pertama tahun hijriah menjadi tahun baru bagi umat Islam. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, Tahun Baru Islam 2022 atau 1 Muharram 1444 H jatuh pada hari Sabtu, 30 Juli 2022. Berikut ini 20 kata-kata ucapan Tahun Baru Islam 2022 atau 1 Muharram 1444 H yang bisa kamu bagikan di media sosial […]

  • Penumpang Penyeberangan Bakauheni-Merak

    Nyebrang Merak-Bakauheni Bebas Tes PCR atau Antigen Mulai Besok, Ini Aturannya!

    • calendar_month Selasa, 8 Mar 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.com – Penumpang kapal feri penyeberangan Merak-Bakauheni tidak lagi diwajibkan melampirkan tes PCR atau Antigen. Kebijakan ini berlaku mulai besok, Rabu 9 Maret 2022. Kebijakan terkait aturan baru tersebut menyusul telah terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No.23 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Corona Virus […]

  • PHE OSES Hadirkan Fasilitas Belajar yang Nyaman untuk Anak Pesisir Lampung Timur

    PHE OSES Hadirkan Fasilitas Belajar yang Nyaman untuk Anak Pesisir Lampung Timur

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Sinar matahari lembut menyentuh raut wajah ceria terlihat dari para siswa SDS Islam Plus Al Ma’arif 3 Al Hikmah, Desa Bandar Negeri, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur. Anak-anak ini asyik berlarian di pekarangan sekolah mereka kini dapat belajar yang kondisinya di sekolah yang lebih nyaman dan sehat, pasca renovasi fasilitas yang berlangsung sepanjang […]

  • Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni-Merak

    Ini Jadwal Terbaru Kapal Eksekutif Bakauheni-Merak 12-15 Juli 2022

    • calendar_month Selasa, 12 Jul 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Berikut informasi jadwal terbaru penyeberangan Kapal Eksekutif Bakauheni-Merak berlaku pada 12-15 Juli 2022. Berdasarkan data yang diperoleh dari PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), ada empat kapal feri yang akan melayani penyeberangan via Dermaga Eksekutif Bakauheni-Merak pada 12-15 Juli 2022. Empat kapal feri itu yakni KMP Legundi, KMP Portlink, KMP Jatra III, dan KMP […]

  • Danramil Berikan Wawasan Pembinaan Ideologi  Pancasila di Lampung Timur

    Danramil Berikan Wawasan Pembinaan Ideologi Pancasila di Lampung Timur

    • calendar_month Minggu, 15 Mei 2022
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Danramil 429-09/Way Jepara Kodim 0429/Lamtim, Kapten Arm. Adi Hernizam memberikan wawasan kebangsaan pada acara sosialisasi pembinaan ideologi Pancasila di Balai Desa Labuhan Ratu Satu, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, Minggu (15/5/2022). Kehadiran Danramil pada acara tersebut yakni sebagai nara sumber. Dalam paparannya, Adi Hernizam menyampaikan bahwa NKRI adalah harga mati dan tidak akan […]

expand_less