Para pelaku lalu kabur dengan membawa barang berharga milik korban berupa 3 unit ponsel, uang tunai, dan motor Honda Beat BE-2120-AEV.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 30 juta dan korban melapor ke Polres Tanggamus untuk dilakukan proses hukum,” ujar Iptu Hendra Safuan.
Menurutnya, dalam perkara ini, pelaku RL dan TH beraksi bersama 2 rekannya yang lain yakni AS yang telah ditangkap terlebih tak lama usai beraksi. Sedangkan satu orang pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya masih dalam pencarian.
“Pelaku sebanyak 4 orang. Satu ditangkap pada hari yang sama pasca-kejadian, dua ditangkap saat ini, dan satu orang DPO,” ujarnya.
Kedua pelaku berikut barang bukti sebilah golok, sepeda motor Jupiter Z warna hitam tanpa plat dan pakaian pelaku telah diamankan di Polres Tanggamus.
“Terhadap mereka dijerat pasal 365 KUHPidana. Ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya.
(Tim/Yar/P1)