LAMPUNG77.ID – Polisi dikabarkan menangkap dua orang terduga mafia pemain pasir kuarsa di Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur. Polisi juga menyita kendaraan berisi puluhan karung pasir dan menutup tambang pasir yang diduga ilegal di wilayah Desa Mulyosari, Pasir Sakti, Lampung Timur.
Dari informasi yang diperoleh, 2 pelaku terduga pemilik tambang pasir ilegal dan koordinator penjualan pasir kuarsa hingga ke luar wilayah pulau Jawa itu, ditangkap pada Jumat (17/3/2023) malam.
Kedua terduga pelaku yang diamankan itu yakni berinisial SD (45), warga Desa Rejomulyo dan SG (48) warga Desa Kedung Ringin, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur.
Wakapolres Lampung Timur, Kompol Sugandhi Satria Nugraha saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua orang tersebut. Namun, ia belum memberikan penjelasan detail terkait kronologi penangkapan tersebut.
“Iya benar,” kata Kompol Sugandhi Satria Nugraha, singkat saat dihubungi seperti dikutip dari Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Senin (20/3/2023).
Sementara itu, EA, istri salah seorang terduga pelaku SD mengatakan suaminya diamankan polisi pada Jumat malam.
“Di tangkap di rumah ini pada Jumat malam,” kata EA, istri SD saat dikonfirmasi di kediamannya Desa Rejomulyo, Pasir Sakti, Minggu (19/3/2023).
Baca Juga: Beban Hutang, Suami Ditemukan Gantung Diri di Way Jepara Lampung Timur
EA mengaku awalnya tidak mengetahui pasti saat penangkapan suaminya tersebut. Ia baru mengetahui keesokan harinya ketika diberikan surat penangkapan oleh kepolisian setempat terkait dugaan aktivitas pasir ilegal yang dikelola suaminya itu.
Baca ke halaman selanjutnya >>>