LAMPUNG77.ID — Ketua Suluh Perempuan Lampung Timur; Purnama Hidayah, S.H, menyebut agar para penegak hukum memberikan sanksi hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku kekerasan terhadap kaum perempuan apalagi seorang Anak dibawah umur.
Aktifis pemerhati soal Perempuan dan Anak tersebut sangat prihatin terhadap situasi yang terjadi di Kabupaten Lampung Timur, lantaran masih saja terus bermunculan adanya kasus-kasus asusila, apalagi terkait anak serta perempuan di bawah umur yang menjadi korban.
“Lagi-lagi anak perempuan di bawah umur yang kerap menjadi korban asusila. Terlebih pelakunya adalah kebejatan dari orang terdekat korban, benar-benar tidak habis pikir” ungkapnya di Sukadana, Selasa (23/9/2025).
Diketahui bahwa pada tahun 2024 sebelumnya, Kasus penanganan kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Lampung Timur tercatat paling banyak no 3 di Provinsi Lampung yakni 78 kasus.
Baca: Cabuli Anak Tetangga hingga 4 Kali, Pria di Lampung Timur Ditangkap Polisi
“Dari informasi, pada pertengahan bulan ini setidaknya telah ada 40 kasus lebih. Itu baru yang tercatat dan ada laporan, kemungkinan masih banyak adanya korban yang takut untuk melaporkan karena sesuatu hal” ujarnya.
Selain merasa prihatin dan sedih atas kejadian yang menimpa terhadap korban-korban pencabulan itu, Dirinya meminta agar Kepolisian, kejaksaan dan Pengadilan bertindak profesional dan tegas terhadap pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak.
“Meski tetap harus memakai prosedur yang benar, saya harap pihak berwajib jangan lamban untuk menangani adanya laporan dari masyarakat atau korban terhadap adanya kasus tersebut diatas” lanjutnya.
Baca: Lampung Timur Tertinggi Ketiga Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
“Kami juga meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur, agar masif dalam melakukan sosialisasi, edukasi, dan pendampingan terhadap korban anak dan keluarga” tambahnya.
Di akhir penyampaian, pemerhati Perempuan Lampung Timur tersebut menghimbau untuk semua keluarga serta masyarakat agar jangan takut dan malu untuk melaporkan tindak pidana terhadap anak, baik berbentuk kekerasan seksual maupun fisik, apalagi pelakunya adalah orang dewasa.
Baca: Catat, Call Center Pengaduan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Lampung Timur
(And/P1)