LAMPUNG77.ID – Komisi IV DPR RI menyoroti persoalan sampah yang menumpuk di Pesisir Pantai Sukaraja, Kota Bandar Lampung.
Ketua Komisi IV DPR RI Sudin menilai banyaknya sampah yang menumpuk di wilayah pesisir pantai Bandar Lampung tersebut akan berdampak buruk terhadap kerusakan lingkungan.
Sudin menilai dampak dari kerusakan lingkungan di pesisir Pantai itu juga dapat merugikan para nelayan di wilayah setempat.
Baca Juga: Profil Sudin, Ketua Komisi IV DPR RI Asal Lampung
Menurut Sudin pemerintah daerah harus dapat memberikan perhatian khusus terhadap persoalan tersebut.
“Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat sampah di pesisir pantai ini merupakan hal yang harus menjadi perhatian Pemerintah. Apalagi, permasalahan ini bisa sangat berdampak terhadap kesehatan masyarakat dan kegiatan perikanan tangkap oleh nelayan setempat, yang tentunya bisa berpengaruh pula terhadap kesejahteraan nelayan,” kata Sudin yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung, dalam keterangannya, seperti dikutip dari Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Selasa (11/7/2023).
Sudin mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan meninjau langsung kondisi Pesisir Pantai Bandar Lampung, termasuk di wilayah Pesisir Pantai Sukaraja.
“Dalam waktu dekat kita akan cek langsung wilayah-wilayah pesisir pantai yang ada di wilayah (Bandar Lampung) tersebut. Kita akan cek seperti apa mekanisme pengelolaan sampah disana selama ini dan darimana sampah-sampah tersebut berasal,” kata Sudin.
“Kita juga akan berupaya untuk mencari solusi bersama agar jangan sampai ke depan kondisi pantai penuh sampah seperti itu masih terus terjadi,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 300 ton sampah berhasil diangkut dari kegiatan bersih-bersih Pantai Sukaraja, Bandar Lampung.
“Total ada 300 ton sampah yang berhasil dibersihkan selama dua hari kegiatan bersih-bersih sampah di Pantai Sukaraja,” kata Budiman P Mega, Kepala DLH Bandar Lampung, seperti dikutip dari Antara, Senin (10/7/2023).
Baca Juga: 300 Ton Sampah Menumpuk di Pantai Sukaraja Bandar Lampung Dibersihkan
(Tim/Yar/P1)